MSRI, SURABAYA - Ketua DPD PASSER Jawa Timur, Edi Macan, melontarkan kecaman keras atas dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap anggota media Radar CNN. Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya mencederai prinsip perlindungan terhadap insan pers, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Saya, Edi Macan, sangat menyayangkan dan tidak dapat menerima dugaan tindakan semena-mena oleh oknum aparat, bahkan hingga disinyalir melakukan tindakan fisik terhadap jurnalis. Ini jelas bertentangan dengan semangat aparat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Informasi mengenai insiden tersebut diketahui beredar dan menjadi perhatian internal melalui grup DPD PASSER Jawa Timur pada Selasa (5/5/2026), yang kemudian berkembang menjadi sikap resmi organisasi untuk mendorong kejelasan dan akuntabilitas.
Dalam keterangannya, Edi Macan juga menyinggung lokasi kejadian yang disebut berada di wilayah Jurang Kuping (JK), Kecamatan Pakal, Surabaya, Jawa Timur—yang menurut sejumlah informasi dikenal memiliki aktivitas sosial yang kompleks. Di antaranya, adanya dugaan praktik penyediaan minuman keras serta aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan represif yang melanggar hukum ataupun mencederai kebebasan pers.
“Apapun kondisi wilayahnya, pendekatan aparat harus tetap profesional, proporsional, dan menghormati hukum serta hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Dengan nada tegas namun tetap mengedepankan koridor hukum, Edi Macan menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami meminta Kapolsek Menganti untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan terkait anggota yang diduga terlibat. Jika tidak ada kejelasan, kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
MSRI memandang peristiwa ini sebagai ujian terhadap integritas aparat penegak hukum dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan menjadi hal yang mutlak.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara serius, profesional, serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.
(Dok. MSRI | Sumber: Internal Grup DPD PASSER Jatim, Selasa 5 Mei 2026)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments