![]() |
| Dok, foto: Pemerintah Tetapkan Skema Pembelajaran Murid Selama Ramadan 2026, Fokus Penguatan Karakter dan Nilai Keagamaan. |
MSRI, MOJOKERTO - Pemerintah secara resmi menetapkan pengaturan pembelajaran bagi murid selama Bulan Ramadan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara seimbang dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2/2026).
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama Bulan Ramadan tidak semata berorientasi pada capaian akademik, melainkan menjadi momentum strategis dalam menanamkan nilai iman, takwa, akhlak mulia, serta penguatan karakter sosial peserta didik.
“Ramadan merupakan momentum penting dalam pendidikan karakter. Pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Pratikno.
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk memperkuat materi dan aktivitas keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik. Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara itu, murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain penguatan spiritual, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan pada pembentukan karakter melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif. Kegiatan tersebut meliputi aksi berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), cerdas cermat keagamaan, serta beragam aktivitas positif lainnya.
“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Konsep Ramadan ramah anak harus diisi dengan kegiatan yang membangun karakter, termasuk implementasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, serta aktivitas edukatif lainnya,” tegas Pratikno.
Adapun hasil RTM menyepakati skema pembelajaran selama Bulan Ramadan 2026 sebagai berikut: pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18–20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadan pada 23–27 Maret 2026.
Menko PMK juga mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono (Bram), menegaskan bahwa pengaturan pembelajaran selama Bulan Ramadan 2026 merupakan langkah substantif pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkarakter, inklusif, dan berorientasi pada nilai kebangsaan.
“Redaksi MSRI memandang kebijakan ini sebagai upaya strategis negara dalam memperkuat pendidikan karakter generasi muda. Ramadan bukan alasan untuk menurunkan kualitas pendidikan, melainkan momentum untuk memperkaya proses pembelajaran dengan nilai iman, etika, toleransi, serta kepedulian sosial,” tegas Bram.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah dan satuan pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menerjemahkan kebijakan nasional tersebut secara tepat dan proporsional di lapangan.
“Implementasi kebijakan harus dijalankan secara adil, inklusif, dan ramah anak. Setiap penyesuaian pembelajaran selama Ramadan wajib menjunjung tinggi prinsip keberagaman, kenyamanan peserta didik, serta kepentingan terbaik bagi anak,” lanjutnya.
Menurut Bram, peran media dan pengawasan publik menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan dan tidak mengalami distorsi dalam pelaksanaannya.
“MSRI akan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara independen dan bertanggung jawab, mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi dunia pendidikan dan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta pimpinan tinggi madya dan pratama dari kementerian dan lembaga terkait.
Reporter : Mbah Mul
Editor : Redaksi MSRI
Sumber: Kemenko PMK
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments