MSRI, JOMBANG - Pembangunan proyek pemerintah KDMP yang memanfaatkan aset desa di Dusun Bawangan kini menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, lahan yang digunakan merupakan bekas bangunan Sekolah Dasar yang sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah warga untuk dimanfaatkan sebagai pusat UMKM (pujasera), guna menopang perekonomian masyarakat kurang mampu dengan dukungan dana desa.
Kesepakatan tersebut bukan keputusan sepihak. Prosesnya melibatkan warga, Karang Taruna, serta para tokoh masyarakat setempat. Tujuannya jelas: menghidupkan kembali aset desa yang terbengkalai agar memberi nilai tambah ekonomi bagi warga. Namun, arah pemanfaatan lahan itu kini berubah setelah proyek KDMP masuk, tanpa melalui musyawarah desa yang terbuka sebagaimana lazimnya pengelolaan aset publik.
Warga menilai Kepala Desa Bawangan, Efendi, diduga telah mengabaikan prinsip partisipatif dan transparansi. Mereka menyayangkan kebijakan strategis terkait aset desa justru dijalankan tanpa pelibatan masyarakat dan tokoh-tokoh lokal yang selama ini aktif mengawal kinerja pemerintahan desa.
“Sejak beliau menjabat, kami merasa tidak pernah benar-benar dilibatkan. Padahal ini menyangkut aset desa dan masa depan ekonomi warga,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Keresahan ini kian menguat karena proyek KDMP berjalan di atas lahan yang sebelumnya telah dirancang sebagai ruang pemberdayaan ekonomi warga. Bagi masyarakat, perubahan fungsi tersebut bukan sekadar soal pembangunan fisik, tetapi menyangkut hilangnya peluang usaha bagi kelompok rentan yang sejak awal dijanjikan akses melalui program UMKM desa.
Saat diklarifikasi oleh tim investigasi wartawan bersama perwakilan warga, Efendi memberikan pernyataan yang dinilai berbelit-belit dan tidak menjawab substansi persoalan. Dalam penjelasannya, ia menyebut telah berkomunikasi dengan RT/RW, BPD, serta sebagian tokoh masyarakat. Namun, pengakuan tersebut dibantah warga yang merasa tidak pernah diajak duduk bersama dalam forum resmi musyawarah desa.
Efendi juga berdalih bahwa lokasi bekas sekolah tersebut sudah lama kosong dan tidak lagi digunakan untuk kegiatan pendidikan, sehingga menurutnya tidak mengganggu aktivitas apa pun. Ia menambahkan bahwa pihak desa telah menyiapkan proposal program strategis dan menyebut pembangunan itu bagian dari upaya mendukung UMKM.
Namun, warga menilai klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Mereka menegaskan bahwa rencana UMKM berbasis pujasera justru lahir lebih dahulu melalui kesepakatan kolektif, dan proyek KDMP datang belakangan tanpa pembahasan terbuka.
“Kalau memang untuk kepentingan masyarakat, kenapa tidak dimusyawarahkan dari awal? Jangan setelah keputusan diambil, baru warga diminta memahami,” tegas warga lainnya.
Persoalan ini membuka kembali pertanyaan mendasar tentang tata kelola pemerintahan desa: sejauh mana kepala desa menjalankan prinsip partisipasi publik dalam setiap kebijakan strategis, khususnya yang berkaitan dengan aset desa dan program pemerintah pusat maupun daerah.
Warga Dusun Bawangan menegaskan tuntutan mereka sederhana: dilibatkan secara terbuka dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Mereka berharap pemerintah desa tidak menjadikan formalitas undangan terbatas sebagai dalih keterwakilan, sementara aspirasi mayoritas masyarakat justru terpinggirkan.
Kasus ini menjadi cermin pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan aset desa. Tanpa transparansi dan musyawarah yang sungguh-sungguh, program pembangunan berisiko kehilangan legitimasi sosial, bahkan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret Pemerintah Desa Bawangan untuk membuka ruang dialog terbuka dan mengevaluasi kembali kebijakan pemanfaatan aset desa tersebut, agar pembangunan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menjalankan proyek atas nama program pemerintah.
Reporter : Cak Loem
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments