Jaga Kamtibmas Ramadan, Polres Tulungagung Larang Tegas Peredaran dan Penggunaan Petasan

Jaga Kamtibmas Ramadan, Polres Tulungagung Larang Tegas Peredaran dan Penggunaan Petasan


MSRI, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya selama Bulan Suci Ramadan 1447 H. Larangan tersebut mencakup perbuatan membuat, merakit, menyimpan, memiliki, membawa, menguasai, hingga menggunakan bahan peledak tanpa hak atau izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasihumas IPTU Nanang Murdianto, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan IPTU Nanang Murdianto saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Minggu (22/2/2026).

“Setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, membawa, menyimpan, menguasai maupun menggunakan bahan peledak, amunisi, atau bahan berbahaya lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Nanang.

Jaga Kamtibmas Ramadan, Polres Tulungagung Larang Tegas Peredaran dan Penggunaan Petasan


Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Aturan ini juga mencakup larangan memasukkan atau mengeluarkan bahan berbahaya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin resmi.

Polres Tulungagung mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung agar tidak mencoba membuat maupun menggunakan petasan atau bahan peledak rakitan dalam bentuk apa pun, khususnya selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Selain melanggar hukum, penggunaan bahan peledak ilegal sangat berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, kebakaran, hingga korban jiwa.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, warga diminta segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Kepolisian 110.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan di Kabupaten Tulungagung dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama