MSRI, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap secara rinci mekanisme penyerahan dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan secara bertahap melalui tiga kali transaksi oleh eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Total Rp2,8 miliar diserahkan dalam tiga tahap, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Ia memaparkan, uang Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta dibungkus menggunakan paper bag, sedangkan Rp1 miliar lainnya dimasukkan ke dalam kardus bir. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diserahkan secara tunai dan kemudian disetorkan ke bank, sementara Rp1 miliar lainnya ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain.
Dalam rangka penelusuran lebih lanjut, Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang diduga terkait dengan jaringan bandar narkoba berinisial KE, AS, dan S.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia dinyatakan terlibat atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan ketamin seberat 5 gram. Hasil uji laboratorium melalui metode Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika.
Selain perkara penyalahgunaan, yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Dana tersebut diduga diterima dari bandar berinisial Koh Erwin melalui AKP Malaungi dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna proses hukum lebih lanjut.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments