Tidak Ada Toleransi: Polres Tulungagung Siap Tindak Tegas Penerbangan Balon Udara Liar

Tidak Ada Toleransi: Polres Tulungagung Siap Tindak Tegas Penerbangan Balon Udara Liar


MSRI, TULUNGAGUNG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Polres Tulungagung Polda Jawa Timur kembali menegaskan larangan keras terhadap aktivitas penerbangan balon udara tanpa awak, khususnya yang dilengkapi bahan peledak atau petasan. Imbauan tersebut berlaku selama bulan suci Ramadan, saat Lebaran, maupun pada hari-hari lainnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nanang Murdianto, menegaskan bahwa masyarakat di Kabupaten Tulungagung diminta untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak nekat menerbangkan balon udara secara liar.

Pernyataan tersebut disampaikan IPTU Nanang Murdianto saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Minggu (22/2/2026).

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan risiko besar dari penerbangan balon udara tanpa awak. Aktivitas ini berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan, membahayakan instalasi jaringan listrik, mengancam keselamatan satwa, hingga memicu kebakaran,” tegas IPTU Nanang Murdianto.

Polres Tulungagung menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggar. Penindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak Ada Toleransi: Polres Tulungagung Siap Tindak Tegas Penerbangan Balon Udara Liar


Adapun ancaman pidana bagi pelaku antara lain:

• Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan dan penggunaan bahan peledak, dengan ancaman pidana berat.

• Pasal 188 KUHP, yang mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

• Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang, barang, penduduk, atau merugikan harta benda orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

“Tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Nanang Murdianto.

Polres Tulungagung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga suasana Ramadan dan Idulfitri dapat berlangsung aman, nyaman, dan kondusif.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama