MSRI, JOMBANG - Ketika papan nama bertuliskan “Perlindungan Konsumen” berdiri tegak di pinggir Jalan Raya Mastrip Km 3,8 Kepuhkembang, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, publik berharap ada benteng terakhir bagi rakyat kecil. Namun fakta di lapangan justru memunculkan ironi. Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional di lokasi tersebut kini disorot, setelah diduga menjadi titik akhir penggiringan debitur usai penarikan kendaraan di jalan.
Selasa siang (25/2/2026), seorang warga Sumobito, Jombang, mengaku dihentikan di tengah perjalanan oleh sejumlah pria yang mengklaim sebagai petugas penagihan dari lembaga pembiayaan. Tanpa memperlihatkan dokumen eksekusi yang sah, kendaraan korban disebut hendak diamankan karena tunggakan kredit.
Korban menolak. Ia merasa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, tidak pula ada penetapan wanprestasi yang disepakati, apalagi putusan pengadilan. Adu argumen tak terhindarkan. Ketegangan meningkat. Di tengah situasi tersebut, korban diarahkan ke sebuah kantor untuk “klarifikasi”. Lokasi yang dimaksud adalah kantor yang mengusung nama perlindungan konsumen itu sendiri.
Di titik inilah persoalan bergeser. Ini bukan lagi semata sengketa kredit antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Ini menyentuh dimensi yang lebih dalam: integritas lembaga hukum dan kepastian perlindungan warga negara.
Secara normatif, batasannya jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak tanpa kesepakatan wanprestasi atau putusan pengadilan. Penarikan objek jaminan di ruang publik tanpa dasar hukum yang terang berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
Lebih fundamental lagi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3). Konstitusi menjamin kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1) serta perlindungan atas harta benda dan rasa aman warga negara (Pasal 28G ayat 1). Jika hak konstitusional itu tercederai oleh praktik intimidatif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus—melainkan prinsip dasar negara.
Pertanyaannya kini mengemuka:
Apakah kantor tersebut bertindak sebagai kuasa hukum resmi dengan mekanisme yang sah dan transparan? Ataukah ada pembiaran terhadap pola penagihan yang berpotensi melampaui batas kewenangan?
Sikap Tegas Redaksi MSRI
MSRI memandang persoalan ini sebagai ujian terhadap marwah hukum di daerah. Lembaga yang membawa nama “Perlindungan Konsumen” tidak boleh berada dalam bayang-bayang praktik yang justru membuat konsumen merasa tertekan.
Hukum tidak boleh hadir dalam wajah intimidasi. Keadilan tidak boleh berjalan dengan logika tekanan.
Jika benar tidak ada pelanggaran, maka klarifikasi terbuka adalah keniscayaan. Namun apabila ditemukan unsur perampasan, intimidasi, atau penyalahgunaan kewenangan, maka tindakan tegas aparat penegak hukum adalah keharusan demi menjaga kepercayaan publik.
Pers bukan palu hakim. Tetapi pers adalah pengawal nurani publik dan penjaga akal sehat hukum.
Bagi MSRI, prinsip itu tetap:
Hukum harus berdiri di atas kepastian dan keadilan, bukan di atas rasa takut.
{Tim/Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments