![]() |
| Dok, foto: Modus Janji Kerja Fiktif Terbongkar, Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Ungkap Sindikat Penipuan Rp100 Juta. Keterangan pers, Rabu (25/2/2026). |
MSRI, TULUNGAGUNG – Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus janji kerja fiktif, Senin (23/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Murni (41), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial LYA (30), warga Desa Kucen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Melalui Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih, Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diduga mengaku sebagai perantara yang mampu membantu memasukkan anak korban bekerja di PT Wilmar Nabati Indonesia wilayah Gresik.
“Pelaku menjanjikan dapat membantu memasukkan anak korban bekerja dengan syarat menyerahkan uang kurang lebih Rp100.000.000, baik melalui transfer maupun secara tunai,” jelas AKP Retno Pujiarsih saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rabu (25/2/2026).
Namun setelah dana diserahkan dan melewati tenggat waktu yang dijanjikan, anak korban tidak kunjung memperoleh pekerjaan sebagaimana dijanjikan. Pelaku pun mulai sulit dihubungi (lost contact) dan diketahui berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari tanggung jawab. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Boyolangu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pelacakan keberadaan pelaku yang kerap berpindah lokasi.
Pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu berhasil mengamankan pelaku beserta seorang rekannya saat melintas di Jalan Raya Boyolangu.
Dari hasil pengamanan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer dana dari pelapor ke rekening atas nama terlapor serta satu set seragam perusahaan yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tulungagung melalui Kapolsek Boyolangu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan kewajiban membayar sejumlah uang. Pastikan informasi tersebut jelas, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas AKP Retno Pujiarsih.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments