MSRI, JOMBANG - Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, kembali memantik kegelisahan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya ini bukan hanya menuai sorotan soal kualitas dan keterbukaan informasi, tetapi juga memunculkan dugaan praktik intimidasi di lapangan. Insiden penganiayaan terhadap seorang wartawan terjadi pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, diduga dilakukan oleh dua orang yang disebut-sebut sebagai penjaga proyek nonresmi.
Peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal. Sebelumnya, sejumlah jurnalis mengaku mengalami penghadangan saat hendak melakukan kontrol sosial dan peliputan di lokasi proyek. Ironisnya, alih-alih membuka akses informasi, area proyek kini justru tertutup rapat, seakan-akan kebal dari pengawasan publik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apa yang sebenarnya ingin disembunyikan?
Sikap tertutup pengelola proyek memicu dugaan adanya persoalan mendasar dalam pelaksanaan pembangunan. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan penggunaan material khususnya semen yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dugaan tersebut semakin menguat ketika ditemukan kejanggalan pada papan informasi proyek.
Ketika team di lapangan melihat papan proyek menyebutkan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat ini merupakan bagian dari paket besar (glondongan) di lima wilayah, yakni Surabaya, Gresik, Tuban, Sampang, dan Jombang, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,165 triliun. Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025/2026 ini memiliki masa pelaksanaan 240 hari dan dikerjakan oleh PT Waskita Karya KSO (Cipta Adi Guna). Namun, yang mengundang tanda tanya besar: tidak tercantumnya nama konsultan pengawas pada papan informasi tersebut.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Ketiadaan informasi konsultan pengawas dinilai sebagai pengingkaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menghambat partisipasi publik dalam pengawasan proyek negara.
Disini bisa terlihat jelas menegaskan bahwa peran konsultan pengawas adalah elemen krusial untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Penggunaan material yang tidak sesuai kontrak bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan bangunan. Jika benar terjadi, risiko prematur life time kerusakannya atau keretakan dini dan kegagalan struktur menjadi ancaman nyata.
Lebih jauh, dugaan tersebut dinilai dapat menyeret proyek ini ke ranah tindak pidana korupsi. Modus penggantian material kerap menjadi celah untuk meraup keuntungan ilegal, yang pada akhirnya berujung pada kerugian keuangan negara. Tanpa pengawalan ketat, proyek pendidikan yang seharusnya menjadi investasi masa depan justru berpotensi berubah menjadi beban publik, disinilah sangat dibutuhkan peran aktif sosial kontrol masyarakat dalam pengawasan program-program proyek pembangunan pemerintah yang rentan penyalahgunaan dana anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Waskita Karya belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kekerasan terhadap wartawan, penutupan akses informasi, maupun isu spesifikasi material. Sementara itu, awak Media menyatakan akan terus melakukan investigasi lanjutan dengan menggali keterangan dari pihak pelaksana proyek dan instansi terkait, guna membuka tabir polemik yang kini kian mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik.
{Tim-Red MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments