![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, TULUNGAGUNG - Seorang gadis remaja di bawah umur berinisial DV (17), yang masih menempati bangku kelas 2 SMA di wilayah Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, diduga mengalami tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan. Keluarga korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung. Peristiwa memilukan ini menimbulkan trauma yang menjadi beban mental dan moral bagi gadis yang masih berstatus pelajar. Kejadian terjadi di rumah korban di wilayah Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Orang tua korban, SJ (40), memberi keterangan ketika diwawancarai wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Selasa (25/11/2025) bahwa terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial RDT, yang merupakan tetangga rumah korban.
Kejadian yang terjadi pada hari Senin (17/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dipergoki dan disaksikan oleh banyak warga tetangga. Korban DV juga telah memberikan keterangan di Polres Tulungagung sesuai dengan pengalamannya.
Wartawan MSRI yang mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendapatkan informasi bahwa laporan kasus telah diajukan oleh korban bersama kedua orang tuanya. Kasus ini kini ditangani secara serius oleh Unit PPA Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, dan masih dalam proses penyidikan mendalam untuk mengumpulkan barang bukti yang diperlukan.
Harapan kedua orang tua dan korban sebagai pelapor adalah agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi korban perempuan lainnya ke depannya.
Jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka ia akan diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
Reporter: Roni Yuwantoko
{Kaperwil Jatim}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments