![]() |
| Dok, foto; PT. AKHSA Diduga Abaikan Surat Pembekuan, GMBI “Menggedor Pintu Penegak Hukum” Perusahaan Dinilai Nekat Beroperasi Seolah Kebal Hukum. |
MSRI, TUBAN - Aroma pembangkangan hukum kembali tercium tajam setelah PT. AKHSA disebut tetap menjalankan aktivitas operasional, meski pemerintah telah menerbitkan surat pembekuan dan perintah penghentian kegiatan pada 18 Oktober 2024. Langkah nekat perusahaan yang seolah kebal hukum ini memantik reaksi keras dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Ketua GMBI DPW Teritorial Jawa Timur, Sugeng SO, memastikan pihaknya telah mengantongi bukti autentik dan lengkap terkait dugaan pelanggaran tersebut. Tanpa menunggu lama, GMBI resmi melayangkan laporan ke Polda Jawa Timur, Rabu (26/11/2025), sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik-praktik korporasi yang dinilai terang-terangan meremehkan kewibawaan negara.
Perpanjangan izin operasional PT. AKHSA memang disebut sudah terbit. Namun, menurut regulasi, perpanjangan izin tidak otomatis menghapus keberlakuan surat pembekuan, kecuali terdapat pencabutan resmi dari instansi yang menerbitkannya.
Artinya, bila PT. AKHSA tetap beroperasi di masa pembekuan, maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum secara serius, baik secara administratif maupun pidana—terutama jika kegiatan usahanya menyangkut lingkungan hidup, kehutanan, atau pertambangan.
Regulasi Hukum yang Mengikat dan Potensi Jeratan Pidana
1. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Surat pembekuan merupakan KTUN yang bersifat final dan mengikat. Pasal 67 menegaskan: setiap badan usaha wajib mematuhi keputusan pejabat pemerintahan.
Pengabaian KTUN dapat berujung:
• penghentian total kegiatan usaha,
• pencabutan izin,
• denda administratif,
• rekomendasi penindakan ke ranah pidana jika akibatnya merugikan negara atau publik.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Apabila kegiatan PT. AKHSA bersinggungan dengan lingkungan, maka pembangkangan terhadap pembekuan izin adalah pelanggaran berat.
Ketentuan penting:
Pasal 76–82 → pemerintah dapat membekukan, menghentikan, hingga mencabut izin.
Pasal 109 kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pasal 116 korporasi dapat dikenai pidana, dan penanggung jawabnya ikut bertanggung jawab secara pribadi.
3. UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)
UU ini menegaskan kembali kewajiban penghentian operasi saat izin dibekukan. Bila dilanggar, ancamannya:
penghentian permanen,
pencabutan seluruh perizinan berusaha,
pidana bila terbukti menimbulkan kerusakan atau dampak bagi masyarakat.
Sugeng .SP, menyampaikan pernyataan keras:
“Kami memegang bukti lengkap. Tidak boleh ada perusahaan yang bertindak seolah-olah hukum bisa dibeli. Negara ini berdiri atas hukum, bukan atas keberanian modal.”
GMBI mendesak Polda Jatim untuk segera memanggil pihak perusahaan dan instansi yang mengeluarkan surat pembekuan serta izin perpanjangan, guna memastikan apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau manipulasi administrasi.
Pengaduan GMBI ke Polda Jatim bukan munculan spontan, melainkan hasil investigasi berlapis. Tim Investigasi GMBI sebelumnya:
mendatangi langsung lokasi tambang PT. AKHSA, melakukan observasi dampak kegiatan, mengumpulkan dokumen dan berita acara dari pihak PT. AKHSA (5 Februari 2025), memverifikasi keterangan masyarakat, serta mendalami potensi pelanggaran kehutanan dan lingkungan.
Tidak berhenti di situ, GMBI juga melakukan audiensi resmi dengan sejumlah instansi terkait, Bapeda Nganjuk, Perhutani KPH Kediri, Dinas ESDM, LH Provinsi Jatim,
Seluruh proses tersebut dilengkapi berita acara resmi menunjukkan bahwa laporan GMBI bukan tudingan tanpa dasar, tetapi hasil investigasi yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan semua temuan ini, GMBI menilai kasus PT. AKHSA merupakan ujian besar penegakan hukum di Jawa Timur. Bila perusahaan benar melanggar, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, termasuk:
• Pemeriksaan status hukum surat pembekuan 18 Oktober 2024,
• Audit legalitas perpanjangan izin,
• Penyelidikan operasional PT. AKHSA pasca pembekuan,
penerapan pasal pidana korporasi bila ditemukan unsur pelanggaran.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa tidak boleh ada entitas usaha yang melangkahi aturan negara. Keberanian GMBI melaporkan PT. AKHSA diharapkan menjadi preseden penting agar tidak ada perusahaan yang merasa lebih berkuasa dari hukum.
(Tim/Red)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments