MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Terkait Sidang Anak Pemilik Liek Motor, Royce Muljanto, Hadapi Dakwaan JPU: Pasal 335 dan 406 KUHP

Terkait Sidang Anak Pemilik Liek Motor, Royce Muljanto, Hadapi Dakwaan JPU: Pasal 335 dan 406 KUHP
Dok, foto; Royce Muljanto anak pemilik Liek Motor saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (1/10/2025).

MSRI, SURABAYA - Persidangan kasus yang menjerat Royce Muljanto, putra dari pemilik usaha otomotif ternama Liek Motor, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/10/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Royce didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

“Pertama Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Damang saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

JPU menguraikan, peristiwa yang menyeret Royce ke meja hijau terjadi di Bank Mandiri Cabang Jalan Diponegoro, Surabaya. Dalam kejadian itu, Royce diduga menendang pintu kantor bank hingga mengalami kerusakan. Pihak bank disebut mengalami kerugian material mencapai Rp20 juta akibat perbuatan tersebut.

Royce hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan merah. Sikap tenangnya saat mendengarkan pembacaan dakwaan sempat menjadi perhatian, mengingat statusnya sebagai anak pemilik salah satu jaringan bisnis otomotif terbesar di Surabaya.

Di sisi lain, kuasa hukum Royce, Kosdar, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia menyebut akan mengajukan pembelaan demi membuktikan kliennya tidak bersalah.

“Kami akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan siap menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim,” kata Kosdar usai sidang.

{Spr99}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id