MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Hampir Rp300 Juta Disita

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Hampir Rp300 Juta Disita
Dok, foto; Dalam Konferensi pers, Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Hampir Rp300 Juta Disita. Rabu (20/8/2025).

MSRI, MALANG - Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Selama periode Juli hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 14 orang tersangka.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, dari belasan kasus tersebut, sebagian besar adalah kasus narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka diketahui berperan sebagai pengedar.

“Total ada 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus okerbaya. Dari semua pengungkapan ini, tersangka yang kami amankan seluruhnya adalah pengedar,” kata AKP Bambang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).

Menurut Bambang, para pelaku menggunakan modus operandi sistem ranjau, yakni dengan menaruh narkoba di titik tertentu yang sudah disepakati. Cara lama ini kerap digunakan pengedar barang haram tersebut untuk mengecoh petugas ketika melakukan transaksi.

“Metode ini sengaja dipakai untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga risiko tertangkap bisa diminimalisir. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” tegasnya.

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Hampir Rp300 Juta Disita


Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menambahkan, dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Selain narkotika golongan I, polisi juga menyita puluhan ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya).

Okerbaya sendiri kerap disalahgunakan dengan cara dikonsumsi secara berlebihan karena memberikan efek yang mirip dengan narkotika namun harganya jauh lebih murah. Hal ini membuat okerbaya banyak diminati kalangan tertentu dan berpotensi menimbulkan ketergantungan serius bagi penggunanya.

“Kami menyita 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya,” jelas Iptu Richy.

Ia menjelaskan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp289 juta. Jumlah itu diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Malang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Sebagai penutup, Kasihumas sAKP Bambang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap. Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kami minta dukungan seluruh masyarakat. Jangan ragu melapor ke polisi bila melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba. Bersama-sama kita bisa selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

{Woro/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id