![]() |
Dok, foto; Satreskrim Polres Tulungagung Gelar Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Asal Jombang Dibekuk Tim Resmob Macan Agung. Keterangan pers, Senin (19/5/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga masyarakat. Pelakunya ternyata seorang residivis dan anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMP.
Dua pelaku berasal dari Jombang Jawa Timur berinisial DY (46) dan SR (16), berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua Minggu.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi melalui Waka Polres Kompol Arie Taufan Budiman di dampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, Kasihumas Ipda Nanang Serta Pejabat Utama (PJU) dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung Polda Jawa timur, Senin (19/5/2025).
"Menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari tiga korban di lokasi berbeda, yaitu di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, dan Dusun Pakuncen, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung Jawa timur.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan kesamaan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian," jelasnya Kompol Arie Taufan Budiman.
![]() |
Dok, foto; Barang bukti |
Modus operandi pelaku, Kompol Arie Taufan mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan berburu kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, terutama yang kunci kontaknya masih tertancap.
DY bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, sementara SR bertugas mengawasi lokasi. Setelah berhasil, kendaraan langsung dibawa ke Jombang dan langsung di jual," ujarnya.
Adapun Kronologi penangkapan pelaku, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa pada Minggu, 18 Mei 2025, sekira pukul 15.18 WIB, Tim Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Polsek Ngantru berhasil melacak para pelaku di Jalan masuk Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo kabupaten Tulungagung.
Saat akan diamankan, pelaku berupaya melarikan diri dan tidak kooperatif, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan bantuan warga sekitar," jelasnya Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana kepada Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) saat Konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung.
Barang Bukti yang Diamankan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 unit Honda Scoopy merah dengan nomor polisi S 5461 ODA (kendaraan yang digunakan pelaku)
• 1 BPKB kendaraan Honda Supra (hasil curian dari TKP Karangrejo)
• 1 buah dompet, tas hitam, topi, sandal, gunting, dan uang tunai Rp 60.000,
• 2 buah helm warna kuning dan putih, 1 unit HP Oppo milik pelaku
![]() |
Dok, foto; Barang bukti |
Waka Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman menambahkan, bahwa pelaku DY diketahui sebagai residivis dengan riwayat kasus pencurian sepeda motor dan pencurian burung dengan pemberatan di Jombang.
“Selain beraksi di Tulungagung, pelaku juga terlibat kasus pencurian kendaraan di wilayah hukum Polres Batu, Jombang, dan Lamongan,” jelasnya Waka Polres.
Sementara itu, pelaku SR yang masih berstatus pelajar SMP merupakan anak tiri dari DY dan turut serta dalam aksi dengan mendapatkan uang saku sekitar Rp 50.000 setiap kali melakukan pencurian.
Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Waka Polres Tulungagung Polda Jatim Kompol Arie Taufan Budiman mengimbau kepada semua masyarakat khususnya di kabupaten Tulungagung agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci pada motor yang akan di parkir.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan hal aktivitas yang mencurigakan. Sinergi Polisi dan masyarakat sangat penting dalam pencegahan kejahatan," ujarnya.
Reporter: Roni Yuwantoko
(Kaperwil Jatim)
dibaca
Posting Komentar