MSRI, SURABAYA – Penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI kembali memantik perdebatan serius mengenai wajah penegakan hukum di Indonesia. Peristiwa ini tidak lagi dipandang semata sebagai proses pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan prosedural.
Penahanan merupakan bentuk pembatasan kemerdekaan seseorang yang paling nyata sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tindakan tersebut seharusnya menjadi ultimum remedium atau pilihan terakhir, bukan langkah yang mudah ditempuh ketika tujuan penyidikan masih dapat dicapai melalui mekanisme lain yang lebih proporsional.
Fakta bahwa dr. Tifa selama ini memenuhi panggilan penyidik, menjalani kewajiban wajib lapor, serta tidak menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, memunculkan pertanyaan yang sah untuk diajukan publik: apakah penahanan benar-benar diperlukan, atau justru berlebihan?
Pertanyaan serupa juga mengemuka terhadap Roy Suryo. Dalam perspektif hukum acara pidana, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada banyaknya orang yang ditahan, melainkan pada kemampuan negara menggunakan kewenangannya secara objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Praduga Tak Bersalah Jangan Berhenti Menjadi Slogan
Konstitusi melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Konsekuensinya, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib menghormati asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Namun dalam praktiknya, penahanan sering kali telah menghadirkan konsekuensi yang menyerupai hukuman. Kebebasan seseorang dirampas, nama baiknya tercoreng, pekerjaannya terganggu, dan keluarganya ikut menanggung beban sosial, padahal pengadilan belum pernah menyatakan dirinya bersalah.
Paradoks inilah yang menjadi perhatian berbagai ahli hukum pidana di dunia. Penahanan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan pembatasan hak asasi yang membawa dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang sangat besar. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar didasarkan pada alasan objektif dan kebutuhan yang nyata.
Ketika Penahanan Menjadi Simbol Kekuasaan
Di berbagai negara demokrasi, muncul kekhawatiran bahwa upaya paksa terkadang tidak hanya dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga menjadi simbol ketegasan negara di hadapan opini publik.
Jika dimensi simbolik lebih dominan dibanding kepentingan hukum, maka penahanan berpotensi bergeser dari instrumen penegakan hukum menjadi instrumen demonstrasi kekuasaan. Kondisi seperti inilah yang harus dihindari oleh negara hukum.
KUHAP secara tegas mengatur bahwa penahanan bukanlah hukuman, melainkan upaya paksa yang harus memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Oleh sebab itu, setiap keputusan penahanan wajib dapat diuji secara hukum maupun dipertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat.
Praperadilan sebagai Kontrol terhadap Kekuasaan Negara
Negara hukum tidak dibangun atas asumsi bahwa aparat selalu benar. Justru karena adanya kemungkinan kekeliruan, hukum menyediakan mekanisme praperadilan sebagai instrumen pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memperoleh jaminan bahwa penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka dapat diuji secara independen oleh pengadilan. Dengan demikian, praperadilan bukanlah upaya menghambat penyidikan, melainkan bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum.
Persamaan di Hadapan Hukum Harus Terlihat, Bukan Sekadar Tertulis
Perdebatan publik juga mengarah pada prinsip equality before the law. Sebagian pihak mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan terhadap perkara yang dinilai memiliki substansi serupa, di mana beberapa pihak memperoleh penghentian penyidikan melalui pendekatan restorative justice, sementara pihak lainnya diproses hingga penahanan.
Perbedaan perlakuan memang dimungkinkan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dan argumentasi yang objektif. Namun dalam negara demokrasi, setiap kebijakan penegakan hukum harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif maupun tebang pilih.
Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tidak dibangun semata-mata melalui putusan akhir, melainkan melalui proses yang adil, konsisten, akuntabel, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Mudah Dikriminalisasi
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa berangkat dari polemik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden RI. Terlepas benar atau salah substansi pernyataan tersebut, perkara ini juga bersinggungan dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945.
Negara memang memiliki kewenangan membatasi kebebasan berekspresi apabila memenuhi syarat hukum. Namun pembatasan tersebut harus dilakukan secara proporsional, diperlukan, serta tidak mengancam ruang demokrasi yang menjadi pilar kehidupan berbangsa.
Catatan MSRI
Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) memandang bahwa proses hukum wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti menghilangkan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya penegakan hukum secara kritis dan konstruktif.
Penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa setiap tindakan didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, proporsional, transparan, serta bebas dari tekanan opini maupun kepentingan politik.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa cepat seseorang dapat ditahan, melainkan dari seberapa kuat negara mampu menahan diri dalam menggunakan kewenangan yang dimilikinya.
Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bahwa kualitas demokrasi tidak diuji ketika negara menghukum mereka yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demokrasi justru diuji ketika negara menggunakan kewenangan paksa terhadap warga negara yang secara hukum masih memiliki hak penuh atas asas praduga tak bersalah. Di titik itulah keadilan, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menemukan makna yang sesungguhnya.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments