Media Suara Rakyat Indonesia.id

Menindaklanjuti Surat Peringatan Ke III Kepada Pengguna Lahan Sempadan Saluran Kebon Agung,Gunung Anyar Surabaya

 

Menindaklanjuti Surat Peringatan Ke III Kepada Pengguna Lahan Sempadan Saluran Kebon Agung,Gunung Anyar Surabaya
Dok foto: Staff Bidang Bina Manfaat Sumber Daya air Pekerjaan Umum,Supeno saat diwawancarai oleh wartawan, Rabu,(28/05/2025). 

MSRI, SURABAYA ,28 Mei 2025 - Penyampaian Surat Peringatan yang Ke III kepada pemanfaatan sampedan untuk usaha dan atau lapak di sempadan saluran Kebon Agung (sekitar perumahan IKIP),Kelurahan Gunung Anyar ,Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya.

Untuk rencana kedepannya, tepi tepi dari sempadan aliran sungai Kebon Agung,Gunung Anyar akan di buatkan Taman kota dalam tahun ini dan kita harus koordinasi bersama instansi instansi terkait,beberapa hari kedepan kurang lebih 10 hari kita berikan surat pengosongan bagi warga yang mempunyai usaha dipinggiran sungai Kebon Agung Gunung Sari Surabaya,dan sebagian warga yang mempunyai usaha warung kopi sudah ada yang di kosongkan tempatnya "Ujar Supeno Staff Bidang Bina Manfaat Sumber Daya Air Pekerjaan Umum Surabaya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria Penetapan Wilayah Sungai,pada :

Pasal 5 ayat (3),dijelaskan bahwa:

Pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara,wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana di maksud pada ayat (3) huruf b,dan huruf c menjadi wewenang dan tanggung jawab jawab Menteri.

Dimana Saluran Kebon Agung merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau,pada: 

Pasal 22,dijelaskan bahwa :

(1) Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk: 

a. Bangunan prasarana sumber daya air.

b. Fasilitas jembatan dan dermaga.

c. Jalur pipa gas dan air minum.

d. Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi

e. Kegiatan sepanjang tidak mengganggufungsi sungai,antara lain kegiatan menanam tanaman sayur mayur dan

f. Bangunan ketenagalistrikan.

(2) Dalam jal ini di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk pengendali banjir,perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan :

a. Menanam tanaman selain rumput.

b. Mendirikan bangunan dan

c. Mengurangi dimensi tanggul.

Sebagai mana mestinya di sampedan saluran Kebon Agung,Kelurahan Gunung Anyar (sekitaran rumah IKIP) Kota Surabaya,di minta segera melakukan pembongkaran secara mandiri dalam 7 hari setelah menerima surat peringatan ini dan mengembalikan kondisi sempadan seperti semula.

{Yud}.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id