MSRI, SURABAYA – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis. Korlantas Polri menghadirkan Kios SIM, sebuah mesin layanan mandiri yang memungkinkan masyarakat mencetak SIM secara mandiri setelah menyelesaikan proses perpanjangan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital yang dikembangkan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendukung efisiensi pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kios SIM diluncurkan pada 25 September 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Kehadiran mesin tersebut ditujukan sebagai salah satu alternatif pencetakan SIM sekaligus membantu mengurangi kepadatan antrean pada layanan pencetakan di Satpas.
Apa Itu Kios SIM?
Kios SIM merupakan mesin layanan mandiri yang memungkinkan pemohon mencetak SIM setelah proses perpanjangan dilakukan secara digital.
Untuk tahap awal, fasilitas ini diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan demikian, Kios SIM bukan diperuntukkan bagi penerbitan SIM baru, melainkan untuk pencetakan SIM setelah proses perpanjangan memenuhi persyaratan dan data pemohon telah diverifikasi.
Konsep pelayanannya relatif sederhana. Pemohon cukup membawa QR code yang diperoleh setelah melakukan proses perpanjangan, kemudian melakukan verifikasi data pada mesin. Apabila seluruh informasi telah sesuai, pemohon dapat melanjutkan proses pencetakan hingga SIM keluar secara otomatis.
Begini Cara Cetak SIM melalui Kios SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, tahapan umumnya sebagai berikut:
- Melakukan proses perpanjangan SIM melalui layanan SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon memperoleh QR code.
- Mendatangi lokasi yang telah menyediakan Kios SIM.
- Melakukan scan atau tap QR code pada mesin.
- Memeriksa dan melakukan verifikasi data yang ditampilkan.
- Apabila data sudah sesuai, memilih menu cetak SIM.
- Mesin akan memproses dan mencetak SIM secara otomatis.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu menjalani proses pencetakan secara manual setelah seluruh tahapan perpanjangan dan verifikasi dinyatakan selesai.
Belum Tersedia di Seluruh Lokasi
Meski menawarkan kemudahan, masyarakat perlu memperhatikan bahwa Kios SIM belum tersedia di seluruh Satpas atau wilayah pelayanan SIM.
Penempatan mesin dilakukan secara bertahap. Korlantas Polri juga menyiapkan perluasan layanan ke sejumlah wilayah, termasuk kawasan Jabodetabek dan sejumlah mal pelayanan publik.
Karena itu, sebelum datang untuk melakukan pencetakan, masyarakat disarankan memastikan terlebih dahulu lokasi Kios SIM yang tersedia dan dapat melayani pencetakan SIM hasil perpanjangan digital.
Perpanjang SIM Bisa Cetak Sendiri, tetapi Ada Ketentuannya
Kehadiran Kios SIM memberikan alternatif baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan perpanjangan SIM secara lebih praktis.
Namun, layanan tersebut untuk tahap awal hanya berlaku bagi perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SINAR, serta hanya dapat digunakan pada lokasi yang telah menyediakan Kios SIM.
Inovasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan layanan digital Korlantas Polri. Selain Kios SIM, terdapat sejumlah layanan digital lainnya, antara lain Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan aplikasi Siap Jalan.
Transformasi layanan tersebut menunjukkan upaya Korlantas Polri dalam mengembangkan pelayanan administrasi lalu lintas yang lebih berbasis teknologi.
Bagi masyarakat, kehadiran Kios SIM menjadi pilihan tambahan dalam proses perpanjangan SIM, khususnya karena pencetakan kartu SIM dapat dilakukan secara mandiri melalui mesin setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi terpenuhi.
MSRI — Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments