Rencana Pembukaan Toko Miras Berkedok Minimarket di Perum Citra Damai Ditolak Tegas, Pemdes Tiudan Sebut Tak Berizin dan Siap Layangkan Penutupan

Kepala Desa Tiudan Kab. Tulungagung , Hj.Muji Rahayu Kundari,S,P saat wawancara dengan wartawan MSRI, Selasa ,29/9/2026

MSRI, TULUNGAGUNG – Pemerintah Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung secara tegas menolak keberadaan dan rencana operasional toko minuman keras berkedok minimarket di kawasan Perumahan Citra Damai 1

Langkah penolakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Desa Tiudan, Hj. Muji Rahayu Kundari, S.P., saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Selasa, 29 September 2026

Informasi yang dihimpun wartawan MSRI, keputusan Pemdes diambil setelah menyerap aspirasi masyarakat serta berkoordinasi dengan tiga pilar desa, pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat setempat.



"Jelas menolak. Bagaimanapun nanti masalah keamanannya, masyarakat pasti bergejolak seandainya itu dibuka. Daripada situasi tidak kondusif dan memicu masalah di tengah warga, kami tegaskan Pemdes berdiri bersama warga untuk menolak," ujar Hj. Muji Rahayu.

TAK BERIZIN RESMI DAN MELANGGAR KETENTUAN PERDA

Lebih lanjut, Kades Tiudan menjelaskan bahwa pihak pengelola sebelumnya pernah mengajukan permohonan izin ke Pemdes, namun secara tegas ditolak.

Berdasarkan hasil koordinasi Pemdes Tiudan bersama DPMPTSP, Satpol PP, Disperindag, dan Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, usaha penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut *tidak memiliki izin resmi

Penempatan toko miras di tengah kawasan pemukiman warga juga dinilai melanggar regulasi yang berlaku:

  1. Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang larangan penjualan minol eceran di dekat pemukiman padat, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
  2. Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang penghapusan izin penjualan minol golongan A di minimarket.
  3. Perda Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Menurut kami itu jelas menyalahi aturan. Penjualan minuman beralkohol tidak sewajarnya bertempat di lingkungan pemukiman warga. Peruntukannya sangat tidak sesuai dan meresahkan," tegasnya.

LINDUNGI GENERASI MUDA DAN KETENTERAMAN WARGA

Pemdes Tiudan menyatakan dukungan penuh atas aksi penolakan yang disampaikan warga pada Senin 28/9/2026 di gerbang Perum Citra Damai 1. Keberadaan toko miras di area perumahan dikhawatirkan membawa dampak sosial buruk, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda Desa Tiudan.


"Kami khawatir dengan anak-anak dan generasi muda kita. Jika tempat seperti itu dibiarkan buka di dekat pemukiman, akses dan kesempatan mencoba hal negatif akan makin besar. Ini bisa merusak lingkungan dan masa depan anak-anak kita," tambah Hj. Muji Rahayu.

SIAP MINTA SATPOL PP DAN KEPOLISIAN TINDAK TEGAS

Menutup keterangannya, Hj. Muji Rahayu menegaskan komitmen Pemdes Tiudan untuk terus mengawal isu ini. Apabila pengelola nekat beroperasi atau melanggar aturan, Pemdes siap bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Tulungagung dan Kepolisian untuk melakukan tindakan penutupan hingga penyegelan.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas jika mereka nekat beroperasi, agar ada efek jera. Pemdes Tiudan berkomitmen penuh menjaga moralitas, ketenteraman, dan kenyamanan seluruh warga," pungkasnya.

GARIS KERAS WARGA DAN PEMDES TIUDAN SATU SUARA

Dengan penolakan tegas dari Pemdes ini, maka suara warga Forsikada dan pemerintah desa kini satu komando. Tidak ada ruang bagi peredaran miras di Desa Tiudan.

Masyarakat Tiudan berharap Pemkab Tulungagung melalui Satpol PP segera bertindak menutup permanen ruko tersebut sebelum gejolak sosial semakin meluas. Bagi warga, harga mati yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak dan marwah Desa Tiudan sebagai desa yang religius.

REPORTER : Roni Yuwantoko
KAPERWIL MSRI JAWA TIMUR
MSRI - Perspektif Akurat dan Terpercaya
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama