Dugaan Penganiayaan Advokat di Sumbawa Disorot, DPC KAI Lombok Timur Siap Kawal hingga Tuntas

Dugaan Penganiayaan Advokat di Sumbawa Disorot, DPC KAI Lombok Timur Siap Kawal hingga Tuntas

MSRI, SUMBAWA - Dugaan penganiayaan dan pengusiran terhadap Dr. Iwan, S.H., M.H., Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumbawa, mendapat perhatian serius dari kalangan advokat.

Ketua Presidium DPC KAI Lombok Timur, Lalu Muh. Amin, S.H., M.H., menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan sekaligus mengawal proses hukum atas dugaan peristiwa tersebut sebagai bentuk solidaritas sesama advokat.

Menurut Lalu Muh. Amin, persoalan tersebut tidak semata menyangkut individu, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks jaminan perlindungan terhadap advokat ketika menjalankan tugas profesinya berdasarkan hukum.

"Kami siap mendampingi dan mengawal persoalan ini sebagai bentuk solidaritas sesama advokat. Kami berharap Kapolres Sumbawa segera menindaklanjuti dugaan penganiayaan dan pengusiran tersebut secara cepat, profesional, transparan, dan proporsional," tegas Lalu Muh. Amin saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Sorotan terhadap Hak Imunitas Advokat

Lalu Muh. Amin juga menyoroti ketentuan mengenai hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ia menegaskan, perlindungan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat yang dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

"Ketentuan mengenai perlindungan advokat harus dihormati dan ditempatkan sesuai dengan konteks pelaksanaan tugas profesinya. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara utuh, berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Namun, penerapan hak imunitas tersebut tetap harus dilihat berdasarkan konteks konkret tindakan yang dilakukan, termasuk apakah tindakan tersebut benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Ada Persoalan Kuasa Hukum dan Dana Rp10 Juta

Di balik dugaan penganiayaan tersebut, terdapat pula persoalan mengenai hubungan hukum antara Dr. Iwan dan seseorang yang disebut bernama P. Rahmat.

Salah satu pengacara, L. Hapipudin Herdiawan, SH, menyampaikan bahwa Dr. Iwan sebelumnya disebut telah secara sukarela menjadi kuasa hukum P. Rahmat.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan MSRI, disebutkan pula bahwa P. Rahmat telah mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk kebutuhan keberangkatan yang disebut berkaitan dengan rencana perjalanan ke luar negeri.

Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami untuk mengetahui konteks hubungan antara para pihak, tujuan pemberian dana, kapasitas Dr. Iwan sebagai kuasa hukum, serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah dugaan penganiayaan terjadi.

"Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin persoalan ini terang dan proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan," kata Lalu Afif Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

MSRI: Ada Sejumlah Hal yang Perlu Dibuka Secara Terang

Dari rangkaian keterangan yang dihimpun, sedikitnya terdapat beberapa persoalan yang perlu memperoleh penjelasan secara objektif:

  1. Apa yang sebenarnya terjadi dalam dugaan penganiayaan terhadap Dr. Iwan?
  2. Apa latar belakang hingga terjadi dugaan pengusiran?
  3. Dalam kapasitas apa Dr. Iwan berada di lokasi kejadian?
  4. Apakah aktivitas yang dilakukan saat itu berkaitan langsung dengan tugas profesinya sebagai advokat?
  5. Bagaimana kronologi pemberian uang Rp10 juta kepada P. Rahmat?
  6. Apa tujuan penggunaan dana tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya?
  7. Apakah telah terdapat laporan resmi kepada kepolisian dan bagaimana tindak lanjutnya?
  8. Siapa saja pihak yang berada di lokasi dan mengetahui langsung peristiwa tersebut?
  9. Apakah terdapat bukti pendukung berupa rekaman CCTV, video, percakapan, dokumen, atau saksi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada saling klaim, melainkan dapat diuji melalui bukti, saksi, dokumen, dan proses hukum yang transparan.

DPC KAI Lombok Timur: Jangan Ada Intimidasi terhadap Profesi Advokat

Lalu Muh. Amin menegaskan, pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

"Kami tidak ingin profesi advokat mendapatkan perlakuan yang dapat menghambat pelaksanaan tugasnya. Tetapi semuanya juga harus ditempatkan dalam koridor hukum. Karena itu, kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional dan berdasarkan fakta," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum dan memastikan persoalan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan.

Menunggu Langkah Polres Sumbawa

Kini perhatian tertuju pada langkah Polres Sumbawa dalam menyikapi dugaan penganiayaan dan pengusiran tersebut.

MSRI memandang, proses hukum yang transparan diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau tuduhan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.

MSRI akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Reporter: Makbul
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama