MSRI, SURABAYA - Pernyataan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mengimbau masyarakat untuk “melawan” juru parkir (jukir) nakal apabila tidak menyediakan pembayaran melalui QRIS menuai sorotan.
Pernyataan yang disampaikan di ruang publik dan media sosial tersebut dinilai perlu dilihat secara lebih utuh, terutama dari sisi keselamatan masyarakat ketika berhadapan langsung dengan persoalan parkir di lapangan.
Bagi sebagian masyarakat, kata “melawan” mungkin dimaksudkan sebagai keberanian menolak praktik parkir yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Namun, dalam situasi nyata di lapangan, istilah tersebut berpotensi dipahami sebagai ajakan untuk melakukan konfrontasi langsung.
Persoalannya, masyarakat bukan aparat penegak hukum.
Ketika penolakan terhadap pungutan atau metode pembayaran berkembang menjadi perdebatan, intimidasi, bahkan benturan fisik, warga justru dapat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Jangan sampai keberanian warga menolak praktik yang dianggap bermasalah justru berubah menjadi risiko keselamatan bagi masyarakat.
Temuan di Taman Bungkul, Karcis Parkir Dipertanyakan
Sorotan terhadap tata kelola parkir tersebut juga menjadi perhatian berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun wartawan MSRI di kawasan Taman Bungkul, Surabaya.
Di salah satu titik parkir kawasan tersebut, ditemukan hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Ketika pengguna jasa parkir meminta karcis parkir, petugas di lokasi disebut menyampaikan bahwa karcis tidak tersedia.
Kondisi tersebut menjadi semakin menarik untuk diklarifikasi karena situasi serupa disebut terjadi pada waktu-waktu tertentu, terutama Sabtu dan Minggu, ketika kawasan Taman Bungkul ramai dikunjungi masyarakat.
Pertanyaannya sederhana, tetapi penting:
Jika masyarakat membayar parkir, lalu tidak memperoleh karcis, bagaimana mekanisme pencatatan dan pengawasan transaksi parkir tersebut?
Apakah memang terdapat ketentuan tertentu yang membuat karcis tidak diberikan pada kondisi tersebut? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan bagaimana masyarakat dapat memastikan pembayaran parkir yang mereka keluarkan tercatat dalam mekanisme pengelolaan yang semestinya?
MSRI menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi terbuka dari pihak berwenang, bukan dibiarkan menjadi kebiasaan yang berlangsung tanpa penjelasan.
Karcis Bukan Sekadar Secarik Kertas
Karcis parkir tidak semestinya dipandang sebagai persoalan sepele.
Bagi masyarakat, karcis merupakan salah satu bentuk informasi atau bukti transaksi jasa parkir. Dari sisi tata kelola, keberadaan karcis juga berkaitan dengan transparansi, pengawasan, serta pertanggungjawaban pengelolaan parkir.
Karena itu, apabila benar terdapat titik parkir yang menarik pembayaran tetapi tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa, hal tersebut layak diperiksa dan dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
Terlebih apabila kondisi tersebut terjadi berulang pada periode tertentu ketika volume kendaraan meningkat.
Ketika Warga Didorong Berhadapan Langsung
Persoalan parkir sebenarnya bukan semata-mata mengenai pembayaran tunai atau QRIS.
Di dalamnya terdapat aspek penataan, legalitas, pengawasan, tarif, identitas petugas, pemberian karcis, hingga mekanisme pengaduan ketika terjadi pelanggaran.
Karena itu, ketika masyarakat diminta “melawan”, muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
Siapa yang menjamin keselamatan warga ketika penolakan tersebut memicu konflik?
Jika warga mempertanyakan tarif, meminta karcis, atau menolak membayar karena merasa ada ketidaksesuaian, semestinya tersedia mekanisme resmi yang dapat digunakan tanpa harus berhadapan secara fisik dengan petugas parkir.
Penertiban jukir bukan tanggung jawab warga. Itu merupakan kewenangan pemerintah dan aparat yang memiliki otoritas.
Risiko Kekerasan Tidak Bisa Diabaikan
Dalam kondisi tertentu, penolakan atau perdebatan mengenai parkir dapat berkembang menjadi intimidasi hingga kekerasan.
Apabila konflik tersebut berujung pada penganiayaan, persoalan yang semula hanya berkaitan dengan parkir dapat berubah menjadi perkara hukum.
Korban kemudian harus menghadapi konsekuensi yang tidak sederhana, mulai dari mendapatkan pertolongan medis, mengumpulkan bukti, menjalani pemeriksaan, meminta visum apabila diperlukan, hingga mengikuti proses hukum.
Artinya, beban persoalan tidak berhenti ketika konflik di lokasi berakhir.
Warga yang menjadi korban dapat kehilangan waktu, mengalami kerugian materi, menderita luka fisik maupun psikis, serta kehilangan rasa aman ketika menggunakan fasilitas publik.
Karena itu, penanganan terhadap dugaan pelanggaran parkir harus mengedepankan pencegahan konflik dan perlindungan masyarakat, bukan sekadar mendorong warga untuk berani menghadapi persoalan sendiri.
Pemerintah Jangan Hanya Hadir Lewat Konten
Pernyataan pejabat publik di media sosial memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memahami suatu persoalan.
Karena itu, setiap diksi yang digunakan semestinya mempertimbangkan kemungkinan tafsir serta dampaknya ketika diterapkan langsung di lapangan.
Kata “melawan” mungkin dimaksudkan sebagai ajakan untuk berani menolak pelanggaran. Namun bagi masyarakat awam, kata tersebut juga dapat dipahami sebagai dorongan untuk melakukan konfrontasi langsung.
Di sinilah komunikasi publik harus berhati-hati.
Pejabat publik seharusnya tidak hanya membangun keberanian warga untuk menolak pelanggaran, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan ketika warga menjalankan haknya.
Jika memang ditemukan jukir yang melanggar aturan, solusi utamanya bukan meletakkan beban keberanian di pundak masyarakat.
Pemerintah harus memastikan adanya penertiban, pendataan, pengawasan, pembinaan, pemberian karcis, transparansi tarif, mekanisme pengaduan, serta tindakan terhadap pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Catatan Kritis MSRI
MSRI memandang persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai QRIS versus pembayaran tunai.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah transparansi dan pengawasan tata kelola parkir di lapangan.
Termasuk temuan di kawasan Taman Bungkul yang perlu dijawab secara terbuka:
Mengapa pengguna jasa parkir pada titik tertentu disebut tidak mendapatkan karcis ketika memintanya?
Apakah seluruh transaksi parkir tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan?
Siapa yang melakukan pengawasan terhadap petugas parkir di lokasi?
Bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat apabila karcis tidak diberikan atau terjadi pungutan yang dipersoalkan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah masyarakat harus “melawan” sendiri ketika menemukan kejanggalan, atau pemerintah telah menyiapkan mekanisme penindakan yang efektif sekaligus aman bagi warga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi seluruh petugas parkir.
Justru sebaliknya, hal ini merupakan dorongan agar tata kelola parkir di Surabaya semakin tertib, transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Imbauan Keselamatan Warga
MSRI mengimbau masyarakat agar tidak menerjemahkan ajakan “melawan” sebagai tindakan konfrontasi fisik dengan juru parkir atau pihak mana pun di lapangan.
Apabila warga menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai, tidak diberikan karcis, tarif yang tidak jelas, atau tindakan yang dianggap melanggar ketentuan, masyarakat sebaiknya mengutamakan keselamatan diri dan tidak terpancing melakukan perdebatan maupun kekerasan.
Jika situasi mulai memanas, warga dianjurkan untuk menjauh dari lokasi, mencari tempat yang aman, meminta bantuan petugas keamanan atau aparat kepolisian apabila diperlukan, serta mendokumentasikan kejadian secara aman sepanjang tidak meningkatkan risiko terhadap diri sendiri.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa menolak atau mempertanyakan pungutan tidak harus dilakukan dengan adu fisik.
Hak warga untuk memperoleh pelayanan parkir yang tertib dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan dan jalur resmi yang tersedia.
MSRI juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran.
Penertiban dan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat dan pemerintah, bukan beban yang harus dipikul sendiri oleh masyarakat.
Pada akhirnya, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.
Jangan sampai persoalan parkir yang seharusnya dapat diselesaikan melalui sistem dan penegakan aturan justru membuat warga menjadi korban.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, mudah diawasi, dan aman bagi masyarakat.
Sementara masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian, pelayanan yang layak, serta perlindungan ketika menggunakan fasilitas publik.
Berani menyampaikan keberatan, tetapi tetap utamakan keselamatan. Jangan konfrontasi. Jangan main hakim sendiri. Serahkan penindakan kepada pihak yang berwenang. (*)
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun wartawan MSRI.
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments