Hak Keuangan 26 Wantimpres Capai Rp1,989 Miliar per Bulan, Belum Termasuk Fasilitas Setingkat Menteri

Hak Keuangan 26 Wantimpres Capai Rp1,989 Miliar per Bulan, Belum Termasuk Fasilitas Setingkat Menteri

MSRI, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat dan melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Di balik pengangkatan tersebut, terdapat ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas yang diterima para pejabat Wantimpres. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76.500.000 setiap bulan. Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.

Jika besaran tersebut dikalikan dengan 26 anggota, total hak keuangan yang dialokasikan mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan, atau sekitar Rp23,868 miliar dalam satu tahun, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.

Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan hak keuangan bulanan masing-masing pejabat, bukan termasuk fasilitas lainnya. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lainnya sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara hak keuangan dan fasilitas Wantimpres merupakan bagian dari pembiayaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 sendiri tercatat berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mengatur hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres.

Apa Tugas 26 Wantimpres?

Besarnya hak keuangan tersebut berjalan seiring dengan tugas konstitusional dan kelembagaan Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Ketua Wantimpres Pratikno seusai pelantikan mengatakan, lembaga yang dipimpinnya memiliki tugas memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Pratikno, anggota Wantimpres yang baru berasal dari berbagai latar belakang bidang, agama, dan profesi. Keragaman pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi modal dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden.

“Ini adalah kesempatan yang luar biasa bagi kami untuk berbagi pengalaman, menyampaikan pertimbangan kepada Bapak Presiden,” ujar Pratikno seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta.

Pratikno juga menyampaikan keyakinannya bahwa keberagaman pengetahuan dan pengalaman para anggota dapat memperkaya saran dan pertimbangan yang disampaikan kepada Kepala Negara.

Dengan demikian, keberadaan Wantimpres tidak hanya berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas yang diterima, tetapi juga dengan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Susunan 26 Wantimpres

Berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026, susunan 26 Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo adalah:

  1. Pratikno – Ketua merangkap anggota
  2. Muhammad Hatta Rajasa – Wakil Ketua merangkap anggota
  3. Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap anggota
  4. Sinta Nuriyah Wahid – Anggota
  5. Muhammad Quraish Shihab – Anggota
  6. Agum Gumelar – Anggota
  7. Chairul Tanjung – Anggota
  8. Said Aqiel Siradj – Anggota
  9. Anwar Iskandar – Anggota
  10. Yahya Cholil Staquf – Anggota
  11. Jusuf Wanandi – Anggota
  12. Budi Gunawan – Anggota
  13. Bambang Soesatyo – Anggota
  14. Salim Segaf Al-Jufri – Anggota
  15. Soekarwo – Anggota
  16. Dato' Sri Tahir – Anggota
  17. Rocky Gerung – Anggota
  18. Ida Bagus Purwalaksana – Anggota
  19. Philip Kuncoro Wijaya – Anggota
  20. Budi Santoso Tanuwibowo – Anggota
  21. Anwar Usman – Anggota
  22. Muhammad Hatta – Anggota
  23. Jusuf Hamka – Anggota
  24. Margarito Kamis – Anggota
  25. Jacky Manuputty – Anggota
  26. Ignasius Jonan – Anggota

Daftar tersebut mengacu pada susunan yang diumumkan Sekretariat Negara dan ANTARA berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.

MSRI | Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama