MSRI, JOMBANG - Ketika utang dijadikan alasan untuk mengambil barang, ketika klausul perjanjian diduga diperlakukan sebagai legitimasi bertindak sepihak, dan ketika warga berpotensi berhadapan dengan penagihan yang melampaui batas hukum, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai sengketa pembayaran biasa. Ada hak yang harus dilindungi, ada fakta yang wajib dibuka, dan ada dugaan pelanggaran yang harus diuji secara serius.
Dugaan praktik pinjaman uang dengan klausul pengambilan barang apabila peminjam menunggak tiga kali angsuran di Kabupaten Jombang kini menjadi sorotan. Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, mulai dari keabsahan perjanjian, perhitungan kewajiban pembayaran, mekanisme penagihan, hingga dugaan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Rikha menyampaikan peringatan keras: kewajiban membayar utang tidak boleh dipelintir menjadi pembenaran untuk menguasai barang milik orang lain di luar mekanisme hukum yang sah.
“Jangan jadikan utang sebagai alasan untuk bertindak sewenang-wenang. Kewajiban membayar memang harus dipenuhi, tetapi hak menagih bukan kekuasaan tanpa batas. Tidak ada surat perjanjian yang otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur untuk merampas barang, mengintimidasi debitur, atau memaksakan kehendak di luar hukum. Jika ada dugaan tindakan seperti itu, periksa dan buktikan. Jangan biarkan hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas,” tegas Rikha kepada wartawan MSRI.
KLAUSUL TUNGGAKAN TIGA KALI: APAKAH HAK MENAGIH BERUBAH MENJADI KEWENANGAN MENGAMBIL BARANG?
Informasi yang perlu ditelusuri berkaitan dengan perjanjian bertanggal 22 Juni 2026 antara peminjam berinisial DF dan pemberi pinjaman berinisial RJ. Salah satu persoalan utama yang harus diperiksa ialah klausul yang diduga mengaitkan tunggakan tiga kali angsuran dengan pengambilan barang milik peminjam.
Bagi Rikha, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya tanda tangan dalam dokumen. Yang jauh lebih penting adalah apa yang sebenarnya disepakati, bagaimana kewajiban pembayaran dihitung, apakah telah terjadi wanprestasi, barang apa yang menjadi objek persoalan, serta bagaimana klausul tersebut hendak dilaksanakan.
Apakah barang yang dipersoalkan merupakan objek jaminan? Apakah kepemilikannya jelas? Apakah pengambilan dilakukan secara sukarela atau melalui tekanan? Adakah ancaman, intimidasi, atau tindakan memasuki rumah tanpa hak? Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, kronologi, bukti pembayaran, komunikasi para pihak, dan keterangan saksi.
“Jangan berhenti pada selembar surat perjanjian. Periksa cara perjanjian itu dijalankan. Sebab, dokumen tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Keabsahan klausul dan akibat hukumnya harus dinilai berdasarkan isi perjanjian, ketentuan yang berlaku, serta fakta yang benar-benar terbukti,” ujar Rikha.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 1337 KUHPerdata membatasi sebab perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Namun, penilaian terhadap klausul tertentu tetap memerlukan pemeriksaan menyeluruh dan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan satu potongan informasi.
“JANGAN BERLINDUNG DI BALIK SENGKETA PERDATA!”
Rikha menegaskan bahwa persoalan utang-piutang dan dugaan tindak pidana dalam proses penagihan merupakan dua hal yang harus dibedakan, tetapi tidak boleh dipisahkan secara serampangan.
Keterlambatan membayar utang tidak otomatis menjadikan seseorang pelaku tindak pidana. Sebaliknya, apabila dalam penagihan ditemukan dugaan kekerasan, ancaman, pemaksaan, pemerasan, atau tindakan memasuki rumah secara melawan hukum, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan unsur pidana yang relevan.
Dalam konteks peristiwa yang terjadi setelah berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026, Rikha meminta penyidik menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 482 ayat (1) tentang pemerasan, Pasal 448 ayat (1) huruf a tentang pemaksaan secara melawan hukum, dan Pasal 257 ayat (1) tentang memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum, sepanjang sesuai dengan fakta dan unsur perbuatannya.
“Jangan berlindung di balik kalimat ‘ini hanya urusan perdata’ apabila terdapat bukti dugaan tindak pidana. Tetapi jangan pula memaksakan perkara pidana jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Penegakan hukum harus berani, objektif, dan terukur—bukan berdasarkan asumsi, tekanan, ataupun keberpihakan.”
Pernyataan tersebut menegaskan satu prinsip: sengketa pembayaran tidak memberikan kekebalan hukum terhadap tindakan penagihan, tetapi dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui proses yang sah.
KREDITUR BUKAN PENYITA, PERJANJIAN BUKAN SURAT PERINTAH EKSEKUSI
Sorotan berikutnya menyangkut batas kewenangan pemberi pinjaman terhadap barang milik debitur. Rikha menegaskan bahwa keberadaan perjanjian utang-piutang tidak dengan sendirinya menjadikan kreditur berwenang menyita atau mengeksekusi barang secara sepihak.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Putusan tersebut menegaskan pentingnya mekanisme hukum dalam kondisi ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Meski demikian, penerapan prinsip tersebut harus disesuaikan dengan jenis hubungan hukum dan jaminan yang benar-benar ada. Pinjaman antarperorangan tidak otomatis merupakan perjanjian fidusia.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil alih kewenangan eksekusi hanya karena merasa memiliki piutang. Hak menagih harus dijalankan melalui cara yang sah. Jika terjadi perselisihan, gunakan mekanisme hukum—bukan tekanan, bukan ancaman, dan bukan tindakan main hakim sendiri.”
DUGAAN USAHA PINJAMAN ILEGAL: POLISI DAN OJK DIMINTA MEMBUKA FAKTA
Rikha juga mendesak kepolisian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait untuk memeriksa apakah kegiatan yang dipersoalkan merupakan pinjaman antarperorangan atau bagian dari kegiatan usaha yang tunduk pada ketentuan perizinan tertentu.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup pola penawaran pinjaman, sumber dana, jumlah peminjam, bentuk kegiatan usaha, struktur biaya, dokumen perjanjian, dan status perizinan apabila diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa istilah rentenir ilegal tidak boleh langsung dilekatkan sebagai kesimpulan hukum sebelum karakter kegiatan dan fakta-faktanya terverifikasi. Pinjaman antarperorangan tidak otomatis ilegal. Namun, apabila terdapat kegiatan usaha yang wajib memiliki izin, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut harus diperiksa secara serius, termasuk relevansi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar label, melainkan pembuktian. Periksa kegiatannya, telusuri aliran dananya, uji dokumennya, dan pastikan apakah kewajiban perizinan telah dipenuhi. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak memperoleh kepastian, sementara setiap pihak tetap berhak atas proses yang adil,” tegasnya.
APH DIMINTA BERTINDAK: AMANKAN BUKTI, PERIKSA KRONOLOGI, LINDUNGI PIHAK YANG TERANCAM
Untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada saling klaim, Rikha meminta aparat melakukan langkah konkret berdasarkan laporan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Dokumen perjanjian, bukti transfer, catatan angsuran, percakapan penagihan, rekaman yang diperoleh secara sah, serta keterangan saksi perlu diperiksa untuk menyusun kronologi secara utuh. Jika terdapat laporan mengenai ancaman, intimidasi, atau pengambilan barang, setiap dugaan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Ia juga meminta agar pihak yang merasa terancam memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan dan perlindungan yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
Bagi MSRI, perkara semacam ini menuntut kehati-hatian sekaligus keberanian untuk menguji fakta. Ketegasan penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi penghakiman sebelum pembuktian. Namun, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan yang patut diperiksa.
“APH jangan menunggu persoalan membesar baru bergerak. Telusuri fakta, periksa pihak-pihak terkait, dan tindak lanjuti setiap bukti yang relevan. Jika pelanggaran terbukti, proses secara tegas. Jika tidak terbukti, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan pembiaran dan bukan pula penghakiman tanpa bukti.”
RIKHA: HUKUM HARUS MELINDUNGI HAK, BUKAN MEMBIARKAN KESEWENANG-WENANGAN
Menutup keterangannya kepada wartawan MSRI, Rikha menegaskan bahwa penegakan hukum harus menempatkan hak dan kewajiban secara proporsional. Kreditur berhak menagih pembayaran yang sah, sedangkan debitur berkewajiban memenuhi perjanjian yang sah. Akan tetapi, kedua hak dan kewajiban tersebut tetap dibatasi oleh hukum.
Kesulitan ekonomi bukan alasan untuk menghapus kewajiban membayar utang. Pada saat yang sama, keterlambatan pembayaran juga bukan cek kosong bagi siapa pun untuk melakukan intimidasi, mengambil barang di luar mekanisme hukum, atau memperlakukan orang lain secara tidak manusiawi.
“Utang adalah kewajiban, bukan alasan untuk merampas hak. Penagihan adalah hak, bukan kekuasaan tanpa batas. Siapa pun yang merasa dirugikan harus menempuh jalur hukum, dan siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diperiksa berdasarkan bukti. Jangan biarkan kesulitan ekonomi warga berubah menjadi ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Hukum harus hadir untuk memastikan keadilan, kepastian, dan martabat manusia tetap terlindungi.”
Pernyataan Rikha menjadi penegasan bahwa persoalan ini layak ditelusuri secara serius, bukan untuk mendahului kesimpulan, melainkan untuk memastikan seluruh fakta diperiksa dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil.
CATATAN REDAKSI MSRI
Seluruh informasi mengenai dugaan praktik pinjaman, klausul pengambilan barang, dan tindakan penagihan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Penggunaan inisial DF dan RJ dimaksudkan untuk menjaga kehati-hatian pemberitaan. MSRI membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Tim Investigasi
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments