Bayi 4 Bulan Meninggal Usai Dirawat Dua Hari, Direktur RS Lombok Timur Dituntut Buka Fakta Rujukan

Bayi 4 Bulan Meninggal Usai Dirawat Dua Hari, Direktur RS Lombok Timur Dituntut Buka Fakta Rujukan

MSRI, LOMBOK TIMUR - Kematian Muhamad Abdul Majid, bayi berusia empat bulan asal Tanjung Teros, Kecamatan Labuhan Haji, pada Jumat (9/10/2026), menyisakan duka mendalam bagi keluarga sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai ketepatan waktu rujukan, pengambilan keputusan klinis, dan efektivitas pengawasan pelayanan medis di RSUD Lombok Timur (RSLT).

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, putra Velia Sagita Lestari tersebut masuk RSLT pada Rabu sekitar pukul 10.37 WITA dengan keluhan muntah terus-menerus dan dehidrasi. Namun, pasien baru dirujuk ke RSUD dr. R. Soedjono Selong pada Jumat sekitar pukul 11.00 WITA, setelah menjalani perawatan hampir dua hari.

Saat tiba di rumah sakit rujukan, kondisi bayi dilaporkan telah memburuk hingga berada dalam keadaan parah dan kritis. Tim medis Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Intensive Care Unit (ICU) RSUD dr. R. Soedjono Selong kemudian melakukan upaya penanganan intensif. Namun, setelah sekitar enam jam menjalani perawatan di ICU, nyawa bayi tersebut tidak berhasil diselamatkan.

Peristiwa ini menuntut penjelasan yang terang mengenai rangkaian pelayanan medis sebelum rujukan dilakukan. Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata mengapa pasien akhirnya meninggal dunia, melainkan bagaimana perkembangan kondisi pasien selama dirawat, bagaimana respons terhadap terapi yang diberikan, serta kapan kebutuhan rujukan ke fasilitas kesehatan yang sesuai pertama kali dinilai oleh tim medis.

Dua Hari Dirawat, Mengapa Rujukan Baru Dilakukan?

Rentang waktu antara masuknya pasien pada Rabu pagi dan pelaksanaan rujukan pada Jumat menjelang siang menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri secara objektif.

Apakah selama perawatan terdapat perubahan kondisi klinis yang mengharuskan pasien segera dirujuk? Kapan keputusan rujukan pertama kali dipertimbangkan? Apakah terdapat kendala medis, administratif, ketersediaan fasilitas, atau faktor lain yang memengaruhi proses pemindahan pasien?

Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan rekam medis, kronologi penanganan, catatan pemantauan pasien, pertimbangan dokter, serta hasil evaluasi profesional. Tanpa pemeriksaan menyeluruh, tidak tepat menyimpulkan bahwa keterlambatan rujukan merupakan penyebab kematian atau langsung menyatakan telah terjadi kelalaian medis.

Namun, ketidakpastian tersebut justru menjadi alasan mengapa evaluasi tidak boleh diabaikan.

Pada bayi berusia empat bulan, muntah berulang dan dehidrasi membutuhkan penilaian serta pemantauan klinis yang cermat. Perburukan kondisi pasien harus ditangani berdasarkan kebutuhan medis dan standar pelayanan yang berlaku. Ketepatan pengambilan keputusan dan koordinasi rujukan menjadi bagian penting dari upaya menjaga keselamatan pasien.

UU Kesehatan Mengatur Hak Pasien dan Kewajiban Tenaga Medis

Dalam perspektif hukum, pelayanan kesehatan bukan sekadar tindakan medis, melainkan juga kewajiban untuk memenuhi hak pasien dan menjalankan pelayanan sesuai standar profesi serta mutu yang ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak pasien dalam Pasal 276 huruf b dan huruf c, antara lain hak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterima serta mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan mutu pelayanan.

Selanjutnya, Pasal 274 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien. Ketentuan ini juga mencakup kewajiban membuat dan menyimpan catatan pemeriksaan serta merujuk pasien kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai.

Sementara itu, Pasal 275 ayat (1) mengatur kewajiban memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat.

Ketentuan tersebut menjadi landasan untuk menilai apakah pelayanan terhadap almarhum Muhamad Abdul Majid telah dilaksanakan sesuai standar yang berlaku. Penerapannya dalam kasus ini tetap harus didasarkan pada fakta medis, rekam medis, kronologi penanganan, dan hasil evaluasi oleh pihak yang berwenang.

Dengan demikian, persoalan waktu rujukan layak diperiksa secara serius, tetapi tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum fakta-fakta terkait terungkap.

SMPKI Soroti Pengawasan Direktur RSLT

Sekretaris Suara Masyarakat Peduli Kesehatan Indonesia (SMPKI), Muh. Firdaus, S.H., mendesak manajemen RSLT melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan medis dan mekanisme pengawasan internal rumah sakit.

Firdaus juga meminta agar manajemen tidak mengabaikan berbagai persoalan pelayanan yang menurutnya telah menjadi sorotan publik dalam enam bulan terakhir.

“Kami berharap direktur RSLT tidak tutup mata terhadap sejumlah kasus yang terjadi dalam enam bulan terakhir, mulai dari kasus usus keluar pascaoperasi, persoalan BPJS, jasa medis, pembatalan operasi, hingga berbagai persoalan lainnya. Kami mempertanyakan bagaimana pengawasan direktur terhadap jajarannya,” tegas Firdaus.

Pernyataan tersebut menjadi dorongan agar manajemen memberikan penjelasan dan memastikan setiap pengaduan maupun persoalan pelayanan ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Firdaus, kematian seorang bayi tidak semestinya hanya berakhir sebagai catatan duka tanpa evaluasi serius. Peristiwa ini perlu menjadi momentum untuk menilai efektivitas pengawasan internal, koordinasi antartenaga medis, serta pelaksanaan prosedur pelayanan dan rujukan.

Berbagai persoalan terdahulu yang disampaikan SMPKI juga perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti secara proporsional berdasarkan fakta masing-masing. Setiap kasus harus dinilai secara objektif, bukan digeneralisasi sebagai bukti bahwa seluruh pelayanan rumah sakit bermasalah.

Pemerintah Daerah Dituntut Memastikan Pengawasan Berjalan

Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, RSLT berada dalam lingkup penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang membutuhkan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi berkelanjutan.

Selain UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana UU Kesehatan menjadi bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan kesehatan, termasuk pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan serta pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui perangkat daerah yang membidangi kesehatan dan pihak berwenang perlu memastikan evaluasi terhadap peristiwa ini berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Manajemen RSLT perlu menjelaskan kronologi penanganan pasien, dasar pertimbangan klinis dalam menentukan waktu rujukan, serta langkah evaluasi yang dilakukan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar pelayanan, tindak lanjut harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

MSRI juga mendorong penelusuran terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur yang relevan dengan penyelenggaraan kesehatan, tata kelola rumah sakit daerah, dan standar pelayanan publik. Nomor serta pasal regulasi daerah perlu dipastikan melalui dokumen resmi sebelum dijadikan dasar penilaian hukum dalam kasus ini.

Transparansi tidak berarti membuka seluruh rekam medis kepada publik. Hak keluarga untuk memperoleh penjelasan harus dihormati dengan tetap menjaga kerahasiaan medis dan data pribadi pasien.

MSRI: Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung

Dalam pelayanan kesehatan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Ketika seorang bayi meninggal setelah dirawat di satu rumah sakit dan dirujuk dalam kondisi kritis ke rumah sakit lain, rangkaian penanganan sebelum dan sesudah rujukan patut ditelaah secara menyeluruh.

Evaluasi perlu menjawab apakah pemantauan pasien telah dilakukan sesuai kebutuhan medis, apakah keputusan rujukan diambil pada waktu yang tepat berdasarkan kondisi klinis, serta apakah terdapat kendala dalam koordinasi dan pelaksanaan rujukan.

Apabila ditemukan kekurangan, hasil evaluasi harus menjadi dasar perbaikan sistem pelayanan agar kejadian serupa dapat dicegah. Sebaliknya, apabila pelayanan telah dilaksanakan sesuai standar, hasil pemeriksaan yang objektif juga penting untuk memberikan kejelasan kepada keluarga dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, MSRI belum memperoleh klarifikasi resmi dari Direktur RSLT mengenai kronologi penanganan, pertimbangan waktu rujukan, maupun evaluasi internal atas peristiwa tersebut.

MSRI membuka ruang bagi manajemen RSLT, tenaga medis terkait, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dan instansi berwenang untuk menyampaikan penjelasan serta memberikan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan yang menggantung. Keluarga berhak memperoleh penjelasan yang layak, sedangkan masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa pelayanan kesehatan diselenggarakan dengan standar keselamatan, pengawasan, dan akuntabilitas yang semestinya.

Ketika nyawa seorang bayi tidak berhasil diselamatkan, yang dibutuhkan bukan spekulasi ataupun saling menyalahkan, melainkan kejelasan fakta, evaluasi yang objektif, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

(Tim Redaksi MSRI)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama