Rp80 Juta Berhasil Ditagih, Hanya Rp20 Juta Diterima, Sisa Rp60 Juta Dipersoalkan

Rp80 Juta Berhasil Ditagih, Hanya Rp20 Juta Diterima, Sisa Rp60 Juta Dipersoalkan

MSRI, SIDOARJO - Persoalan dana hasil penagihan senilai Rp60 juta menjadi sorotan setelah Sri Wahyuni, warga Kedung Sukodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, mempersoalkan belum diserahkannya sebagian uang yang menurut keterangannya merupakan haknya. Sigit Harianto, yang disebut sebagai pimpinan lembaga jasa penagihan JNO, memberikan keterangan berbeda mengenai kesepakatan pembagian hasil penagihan tersebut. Jumat (9/10/2026).

Persoalan ini bermula ketika Sri Wahyuni berupaya mendapatkan kembali uang sebesar Rp95 juta yang sebelumnya disetorkan melalui seorang perantara terkait rencana pekerjaan anaknya di PT Petrokimia Gresik. Namun, setelah menunggu sekitar enam bulan, anaknya tidak kunjung diterima bekerja.

Merasa dirugikan, Sri Wahyuni kemudian menggunakan jasa penagihan yang dipimpin Sigit Harianto dengan harapan uang yang telah disetorkan dapat dikembalikan.

Dana Rp80 Juta Berhasil Ditagih, Rp60 Juta Belum Diserahkan

Berdasarkan keterangan Sri Wahyuni, pada 2 Juni 2026, tim penagihan berhasil memperoleh pengembalian dana sebesar Rp80 juta. Namun, dari jumlah tersebut, ia mengaku hanya menerima Rp20 juta. Adapun sisa Rp60 juta menjadi pokok persoalan yang hingga kini dipermasalahkannya.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyepakati pemotongan dana sebesar Rp60 juta sebagaimana yang terjadi. Ia mempertanyakan dasar perhitungan biaya jasa, transparansi pengeluaran operasional, serta alasan tidak diserahkannya seluruh dana hasil penagihan tersebut.

Perbedaan pandangan ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana kesepakatan awal dibuat, berapa biaya jasa yang disetujui, dan apa dasar perhitungan atas dana yang tidak diserahkan kepada Sri Wahyuni?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memperjelas duduk perkara berdasarkan dokumen, bukti transaksi, komunikasi para pihak, serta kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sigit Harianto Mengklaim Ada Kesepakatan Fee 50 Persen

Dalam konfirmasi tim awak media pada 8 Oktober 2026 melalui pesan singkat, Sigit Harianto menyampaikan penjelasan mengenai pembagian hasil penagihan.

“Yang benar dari awal hanya 50% yang kita janjikan karena biaya fee riwa-riwi ke Gresik dan Lamongan,” demikian tanggapan Sigit Harianto melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan keterangan mengenai kesepakatan pembagian uang. Sigit menyebut adanya kesepakatan fee sebesar 50 persen dengan alasan biaya perjalanan dan operasional, sedangkan Sri Wahyuni membantah telah menyetujui pemotongan sebagaimana yang disampaikan.

Perbedaan keterangan ini perlu diuji melalui bukti komunikasi, perjanjian jasa penagihan apabila ada, bukti pembayaran, serta rincian biaya yang diklaim telah dikeluarkan. Tanpa kejelasan tersebut, dasar pembagian dana dan pertanggungjawaban atas uang yang dipersoalkan belum dapat dinilai secara menyeluruh.

Saat Memberikan Keterangan kepada Wartawan MSRI, Sri Wahyuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Sri Wahyuni menegaskan bahwa dirinya menginginkan penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta agar persoalan dana hasil penagihan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang transparan.

Menurut Sri Wahyuni, hal utama yang dipersoalkan adalah belum diserahkannya sisa dana sebesar Rp60 juta serta tidak adanya kesepakatan pemotongan sebagaimana yang ia pahami sejak awal.

Ia menyatakan telah memberikan batas waktu kepada Sigit Harianto untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila tidak ada penyelesaian, Sri Wahyuni menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Polresta Sidoarjo.

“Jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Sigit Harianto belum menunjukkan itikad baik, maka saya akan melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo,” ungkap Sri Wahyuni.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Sri Wahyuni menghendaki kejelasan atas dana yang dipersoalkan. Langkah hukum, apabila ditempuh, diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak secara objektif.

MSRI Soroti Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa hubungan jasa penagihan harus dilandasi kesepakatan yang jelas, perhitungan biaya yang transparan, serta pertanggungjawaban atas dana yang diterima untuk kepentingan pihak lain.

Dalam perkara ini, pokok persoalan bukan hanya menyangkut besaran uang yang belum diserahkan, melainkan juga kejelasan dasar pemotongan dan kesesuaian pelaksanaannya dengan kesepakatan para pihak.

Apabila laporan resmi diajukan, aparat penegak hukum diharapkan menelaah bukti transaksi, komunikasi, kesepakatan biaya, serta keterangan semua pihak guna menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Hingga berita ini disusun, Sri Wahyuni menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut apabila tidak tercapai penyelesaian. Status laporan resmi ke Polresta Sidoarjo masih perlu dikonfirmasi.

MSRI membuka ruang bagi Sigit Harianto maupun pihak JNO untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas persoalan ini. Setiap keterangan tambahan dan bukti yang relevan perlu diperiksa secara berimbang agar pemberitaan tetap berpegang pada fakta, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta tidak mendahului proses hukum.

Reporter: Asrul
Divisi Investigasi
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama