Dilantik Jadi Kapolda Jatim, Dekananto Eko Purwono Laporkan Harta Rp762 Juta Tanpa Utang

Dilantik Jadi Kapolda Jatim, Dekananto Eko Purwono Laporkan Harta Rp762 Juta Tanpa Utang

MSRI, SURABAYA – Penunjukan Irjen Pol Dekananto Eko Purwono sebagai Kapolda Jawa Timur menempatkan rekam jejak karier dan laporan harta kekayaannya dalam sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024, jenderal polisi bintang dua tersebut melaporkan total kekayaan sebesar Rp762 juta dengan status tanpa utang.

Data yang dirujuk dari LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mencatat laporan periodik Dekananto per 31 Desember 2024, yang disampaikan pada 16 Januari 2025. Angka tersebut menjadi informasi penting bagi publik dalam menelusuri keterbukaan harta pejabat yang kini dipercaya memimpin institusi kepolisian di Jawa Timur.

Namun, nilai kekayaan yang tercantum dalam LHKPN tidak dengan sendirinya menjadi ukuran integritas seorang pejabat. Aspek yang lebih mendasar adalah keterbukaan pelaporan, kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tanah dan Bangunan Rp400 Juta, Tiga Kendaraan Rp162 Juta

Dalam rincian aset yang dilaporkan, tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar. Dekananto mencatat kepemilikan tanah seluas 200 meter persegi dengan bangunan seluas 100 meter persegi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan nilai Rp400 juta. Bojonegoro diketahui merupakan daerah kelahirannya.

Pada kategori alat transportasi dan mesin, ia melaporkan tiga kendaraan dengan nilai keseluruhan Rp162 juta. Rinciannya meliputi:

  • Jeep CJ7 tahun 1980 senilai Rp28 juta.
  • Toyota Jeep tahun 1979 senilai Rp29 juta.
  • Honda minibus tahun 2013 senilai Rp105 juta.

Selain kedua kategori tersebut, laporan kekayaannya juga mencakup harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta, serta kas dan setara kas maupun komponen harta lainnya.

Rincian tersebut menggambarkan komposisi aset yang dilaporkan. Meski demikian, penilaian menyeluruh terhadap laporan kekayaan tetap perlu merujuk pada keseluruhan dokumen resmi, termasuk nilai setiap kategori aset dan kewajiban yang tercantum.

Status tanpa utang menjadi salah satu informasi yang menonjol dalam laporan tersebut. Akan tetapi, data itu harus dibaca sesuai periode pelaporannya, yakni kondisi yang dilaporkan per 31 Desember 2024, bukan serta-merta menggambarkan keadaan keuangan terkini.

LHKPN dan Pentingnya Akuntabilitas Pejabat Publik

LHKPN merupakan instrumen transparansi untuk membantu publik memantau harta kekayaan penyelenggara negara. Dalam konteks pejabat kepolisian yang memegang kewenangan strategis, keterbukaan tersebut menjadi bagian penting dari akuntabilitas institusi.

Perlu dipahami, penyampaian LHKPN dan pemenuhan pemeriksaan administratif tidak otomatis berarti seluruh isi laporan telah dibuktikan melalui audit investigatif atas setiap aset. Karena itu, informasi mengenai kekayaan pejabat perlu disampaikan secara proporsional, berdasarkan dokumen resmi, serta dibedakan secara tegas antara data yang dilaporkan dan kesimpulan yang telah terverifikasi.

Bagi publik, persoalan utamanya bukan semata-mata besar atau kecilnya nominal kekayaan, melainkan apakah pelaporan dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan. Prinsip ini penting agar pengawasan publik berjalan objektif, tidak bersandar pada spekulasi, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dari Intelkam hingga Pucuk Pimpinan Polda Jatim

Dekananto Eko Purwono lahir di Bojonegoro pada 8 Agustus 1972. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994, satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Kariernya banyak berkaitan dengan bidang intelijen dan keamanan. Pada 2022–2023, ia menjabat Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Timur. Selanjutnya, ia mengemban jabatan serupa di Polda Metro Jaya pada 2024.

Dari posisi tersebut, Dekananto kemudian mendapat penugasan sebagai Direktur Politik pada Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Pada 5 Agustus 2025, ia dipercaya menjabat Wakil Kapolda Metro Jaya hingga awal Oktober 2026.

Pengalaman di bidang intelijen dan jabatan struktural tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum dipercaya memimpin Polda Jawa Timur.

Mutasi Kapolda dan Tantangan Pengawasan di Jawa Timur

Penunjukan Dekananto sebagai Kapolda Jawa Timur disebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Ia menggantikan Irjen Pol Nanang Avianto, yang dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I pada Sespim Lemdiklat Polri.

Pergantian pucuk pimpinan Polda Jatim berlangsung di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, pelayanan kepolisian yang transparan, serta penanganan berbagai persoalan keamanan dan ketertiban secara adil.

Dalam konteks tersebut, keterbukaan LHKPN merupakan salah satu aspek yang layak dicermati, tetapi bukan satu-satunya tolok ukur akuntabilitas seorang pejabat. Konsistensi penegakan hukum, integritas aparatur, pengawasan internal, dan respons terhadap pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban institusi.

MSRI menempatkan data LHKPN sebagai informasi publik yang perlu dibaca secara kritis, objektif, dan berimbang. Angka kekayaan Rp762 juta dengan status tanpa utang merupakan catatan berdasarkan laporan periode 2024. Adapun penilaian atas kepatuhan, kelengkapan, dan kesesuaian laporan harus tetap berpijak pada dokumen serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi bukan sekadar soal menyampaikan angka, melainkan memastikan informasi mengenai pejabat publik dapat diuji, dipahami secara utuh, dan menjadi bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.

Reporter: Faisal DH

Liputan MSRI Jawa Timur

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama