MSRI, JAKARTA - Dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan tajam. Solidaritas Jejaring Muda Indonesia (JMI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi membongkar seluruh mata rantai dugaan penyimpangan hingga pihak yang paling bertanggung jawab.
JMI menilai perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara dalam jumlah sangat besar tersebut merupakan ujian serius bagi ketegasan penegakan hukum. Proses penyidikan, menurut JMI, harus berjalan terbuka, profesional, berbasis alat bukti, serta tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun.
Koordinator Aksi JMI, Imam Hanafi Abdullah, saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Kamis (10/9/2026), menyampaikan sikap tegas bahwa perkara tersebut harus dikawal sampai tuntas.
“Jangan sampai kasus sebesar ini hanya keras di awal, kemudian melemah dan hilang di tengah jalan. Kejagung harus berani membongkar seluruh jaringan yang terlibat berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” tegas Imam.
Menurut JMI, dugaan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka terdapat pertanggungjawaban serius yang harus ditegakkan terhadap setiap pihak yang terlibat.
JMI juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran insentif mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta sejumlah pengadaan barang yang dinilai perlu diperiksa secara mendalam, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Bagi JMI, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan yang berkaitan dengan program MBG harus benar-benar memiliki dasar kebutuhan, mekanisme yang sah, harga yang wajar, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jangan Berhenti pada Tersangka Awal
Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.
JMI meminta Kejagung terus melakukan pendalaman apabila penyidikan menemukan bukti adanya pihak lain yang turut berperan, menikmati aliran dana, atau memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut.
“Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, kalau berdasarkan alat bukti terbukti terlibat, harus diproses. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Imam.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena perkara telah menetapkan sejumlah tersangka. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh konstruksi perkara terbuka secara terang dan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MBG Menyangkut Masa Depan Anak Bangsa
JMI juga memberikan perhatian serius terhadap berbagai laporan mengenai gangguan kesehatan dan dugaan keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
Menurut Imam, persoalan tersebut harus menjadi evaluasi menyeluruh. Program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak Indonesia tidak boleh justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya tata kelola, pengawasan, standar keamanan pangan, maupun distribusi.
“MBG bukan sekadar program anggaran. Di dalamnya ada masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, jangan pernah main-main dengan kualitas makanan, keselamatan penerima manfaat, dan uang rakyat,” ujarnya.
JMI Tuntut Hukuman Maksimal
Terkait tuntutan hukuman, JMI meminta agar setiap pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JMI secara khusus mendorong penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman seumur hidup atau hukuman mati apabila seluruh persyaratan hukum untuk penerapannya terpenuhi.
“Kalau terbukti melakukan korupsi yang memenuhi unsur dan ketentuan untuk mendapatkan hukuman maksimal, jangan ragu menerapkannya. Kami meminta hukum ditegakkan dengan tegas, tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu,” kata Imam.
JMI kemudian menyampaikan lima sikap dan tuntutan kepada Kejagung:
1. Membongkar dan mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi tata kelola MBG.
2. Menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti.
3. Tidak berhenti pada tersangka awal apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
4. Menuntut hukuman maksimal sesuai hukum bagi setiap pelaku yang terbukti bersalah.
5. Membuka ruang pengawasan publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
JMI menegaskan bahwa pengawalan publik terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
“Ini bukan sekadar perkara angka. Ini menyangkut uang rakyat, program negara, dan keselamatan anak-anak Indonesia. Karena itu, kami meminta Kejagung menunjukkan keberanian, ketegasan, dan integritas. Bongkar sampai tuntas, jangan berhenti di tengah jalan,” pungkas Imam kepada wartawan MSRI. (*)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments