MSRI, SURABAYA - Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya dengan terdakwa Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek kembali belum berjalan sesuai agenda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026), sedianya memasuki agenda pemeriksaan saksi kejadian.
Namun, salah satu saksi yang dinilai penting, Imam, kembali belum dapat dihadirkan karena masih berada di luar kota untuk menjalankan pekerjaannya sebagai sopir.
Kondisi tersebut menjadi perhatian keluarga korban. Natalia, kakak Louis Prasetya, menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI seusai persidangan.
Natalia menjelaskan, pada persidangan sebelumnya Imam juga belum dapat hadir lantaran waktu pemanggilan dinilai terlalu berdekatan dengan jadwal persidangan. Sementara untuk persidangan kali ini, informasi yang diterimanya menyebut Imam masih berada di Cirebon.
“Untuk minggu lalu itu memang posisi Mas Imam di Bima, tidak bisa hadir karena waktunya terlalu mepet. Yang minggu ini tadi saya tanya, katanya posisinya masih di Cirebon,” ujar Natalia kepada wartawan MSRI.
Menurut Natalia, dirinya memahami bahwa Imam memiliki pekerjaan yang harus dijalankan sehingga tidak dapat memaksanya meninggalkan pekerjaan tersebut. Ia berharap pada persidangan berikutnya saksi dapat hadir setelah memperoleh izin dari pihak yang mempekerjakannya.
“Saya juga tidak bisa maksa orang untuk meninggalkan pekerjaan dia, karena saya juga tidak punya hak untuk seperti itu. Saya berharap minggu depan Mas Imam bisa menyediakan waktunya. Saya juga minta pengertian dari pihak juragannya, setidaknya menyempatkan waktu dua hari,” katanya.
Saksi Imam Dinilai Penting
Natalia menyebut Imam merupakan salah satu saksi yang menurutnya mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa yang dialami Louis.
Selain Imam, terdapat dua saksi lain yang diminta untuk dihadirkan, yakni Natalia sendiri dan Bagas.
“Dari permintaan jaksa tiga, sesuai yang diperiksa di kepolisian. Saya, Mas Bagas yang melihat dari jauh, kemudian Mas Imam yang memang berada di sebelah Louis,” ungkapnya.
Menurut Natalia, kehadiran seluruh saksi penting untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Rekaman CCTV Juga Dinantikan
Selain pemeriksaan saksi, Natalia turut menyoroti agenda pembukaan atau pemutaran rekaman CCTV yang hingga kini menurut keterangannya belum terlaksana.
Ia menyebut sebelumnya terdapat pembahasan dalam persidangan mengenai rencana pembukaan rekaman CCTV tersebut.
“Memang minggu lalu ada pembahasan dari Yang Mulia Pujiono kalau pembukaan CCTV itu harusnya sekarang. Kemarin informasinya Budil lupa membawa laptop,” katanya.
Natalia menilai rekaman CCTV memiliki arti penting karena menurutnya dapat membantu memperlihatkan rangkaian kejadian serta keberadaan sejumlah orang di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Terkait jumlah orang yang menurutnya terlibat, Natalia menyatakan berdasarkan rekaman CCTV yang ia ketahui terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap adiknya.
Salah satu nama yang disebutnya adalah Abdul Fattah yang, menurut Natalia, telah diamankan pihak kepolisian.
“Kalau yang dilihat dari CCTV memang tiga orang itu. Abdul Fattah juga sudah berhasil ditangkap. Jadi totalnya ada tiga,” ujarnya.
Bantah Narasi Sekadar Meleraikan
Natalia juga mempertanyakan narasi bahwa pihak-pihak yang berada di lokasi hanya bermaksud melerai kejadian.
Menurutnya, apabila seseorang benar-benar berniat menghentikan perkelahian, semestinya terdapat tindakan nyata untuk memisahkan pihak yang terlibat maupun memberikan pertolongan setelah kejadian.
“Kenapa disebut pengeroyokan? Memang ada satu pun dari kalian, sebegitu banyak orang, yang melerai? Kalau melerai, kita pegang di tengah-tengah. Ini malah dipukulin, kemudian mereka langsung bubar sendiri-sendiri. Tidak ada yang membantu adik saya berdiri atau menanyakan kondisinya,” tegas Natalia kepada wartawan MSRI.
Persoalan Bongkar Muat Disebut Sebagai Awal Konflik
Mengenai latar belakang kejadian, Natalia menjelaskan bahwa menurut versinya persoalan bermula ketika dirinya menolak permintaan bongkar muat barang milik Yusuf di tempat usahanya.
Ia memperkirakan barang yang hendak dibongkar mencapai sekitar 30-an karton.
Natalia menegaskan, penolakan tersebut menurutnya bukan dilatarbelakangi persoalan pribadi, melainkan kondisi tempat yang saat itu sedang penuh dan digunakan sejumlah penyewa.
“Kalau menurut saya karena saya tidak mau bongkar-muatkan barangnya Yusuf. Seingat saya sekitar 35 atau 37 karton, pokoknya 30-an,” katanya.
Ia mengibaratkan penggunaan tempat usaha tersebut seperti seseorang yang hendak menumpang menggunakan fasilitas milik pihak lain. Menurutnya, permintaan seharusnya disampaikan terlebih dahulu dan tidak dipaksakan apabila kondisi tempat tidak memungkinkan.
“Kalau usaha kita mau nunut muat atau bongkar muat di tempat siapa, kita izin dulu. ‘Saya ada kiriman, bisa tidak numpang bongkar muat?’ Kalau ternyata tempatnya terbatas, masa saya mau maksa?” ujar Natalia.
Natalia menjelaskan, lokasi AgriMek merupakan tempat usaha yang disewa oleh sejumlah pihak. Karena itu, kapasitas lokasi menjadi salah satu pertimbangan ketika dirinya menolak permintaan bongkar muat tersebut.
“AgriMek ini kan tempat sewa. Yang sewa di sana bukan cuma saya, ada lima orang. Kebetulan waktu itu holding saya banyak,” jelasnya.
Menurut Natalia, setelah penolakan tersebut, Yusuf kemudian menelepon dan memarahinya. Ia menilai persoalan usaha semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan berujung pada dugaan kekerasan.
“Kalau misalnya Mas tidak mau menumpangkan adik saya, masa saya marah-marah sama Mas? Karena tempatnya tidak muat, akhirnya menolak barang itu. Seharusnya bisa dibicarakan,” katanya.
Kakak Korban Minta Hukuman Setimpal
Natalia menegaskan bahwa dirinya berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal apabila para terdakwa nantinya terbukti bersalah.
Menurutnya, harapan tersebut bukan semata-mata didorong persoalan pribadi, tetapi berkaitan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, serta pentingnya memberikan efek jera terhadap tindak kekerasan.
“Kalau Mas tanya apa yang membuat saya ingin mendapatkan keadilan semaksimal mungkin, faktor utamanya itu tadi. Tujuan dibuat undang-undang itu apa? Kalau undang-undang tidak bisa menekan kriminalitas manusia, buat apa dibuat undang-undang?” tegas Natalia.
Ia juga menyinggung ketentuan pidana dalam KUHP sebagai bagian dari pemikirannya mengenai pentingnya pemberian sanksi yang proporsional terhadap suatu tindak pidana.
Natalia mengaku khawatir apabila pelaku kekerasan merasa konsekuensi hukum yang diterima terlalu ringan, dapat muncul persepsi bahwa tindakan kekerasan tidak memiliki konsekuensi serius.
“Jangan sampai orang berpikir, ‘Saya berbuat seperti itu paling cuma menjalani hukuman sebentar.’ Kalau begitu, apa kabar hukum di Indonesia?” ujarnya.
Memilih Menempuh Jalur Hukum
Natalia mengatakan bahwa sejak awal dirinya telah berupaya membuka ruang penyelesaian melalui proses di kepolisian. Namun, ia memilih agar perkara tersebut tetap diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menyebut sebelumnya sempat ada permintaan maaf dan tawaran penggantian biaya pengobatan dalam proses di kepolisian. Namun, Natalia mengatakan dirinya tetap meminta agar proses hukum dihormati dan berjalan sebagaimana mestinya.
“Dari awal saya sudah bilang, ayolah kita sama-sama hargai hukum yang sudah berjalan,” katanya.
Soroti Dugaan Tekanan Pascakejadian
Dalam keterangannya kepada wartawan MSRI, Natalia juga mengungkapkan adanya hal-hal yang menurutnya menjadi tekanan setelah peristiwa tersebut.
Ia mengaku merasa terganggu dengan dugaan ancaman yang menurutnya berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut. Natalia juga menyebut sempat mengalami kondisi fisik yang membuatnya harus mendapatkan pemeriksaan medis.
“Yang membuat saya terpukul itu ancaman-ancamannya. Sampai tidur tidak tenang, pekerjaan saya terganggu. Saya sampai ke rumah sakit karena tiba-tiba sesak napas,” ungkapnya.
Natalia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tekanan terhadap pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kalau kalian punya urusan dagang dalam bentuk apa pun dengan mereka, itu urusan kalian, bukan urusan saya,” tegasnya.
Minta Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Natalia menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya berharap proses hukum berjalan objektif dan setiap pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.
Menurutnya, latar belakang ekonomi, kekuasaan, maupun pengaruh tidak seharusnya menjadi alasan seseorang merasa berada di atas hukum.
“Jangan merasa punya power, jangan merasa punya money, terus jadi suka-suka seperti itu. Saya di sini ingin mengajarkan, ayo kita junjung tinggi keadilan di Indonesia dan rasa kemanusiaan,” pungkas Natalia.
Perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemeriksaan saksi Imam serta agenda pemeriksaan atau pemutaran rekaman CCTV menjadi bagian yang masih dinantikan dalam persidangan berikutnya.
MSRI akan terus memantau jalannya persidangan dan perkembangan perkara ini berdasarkan fakta persidangan serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Reporter: Excel AW
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments