MSRI, SURABAYA - Fakta mengenai asal-usul, sertifikasi, dan penggunaan merek wire rope atau tali baja kembali mengemuka dalam persidangan perkara perdagangan produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9/2026), saksi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Muhammad Fauzi, membenarkan keterangan Santoso bahwa dirinya tidak mengetahui adanya persoalan kelengkapan dokumen SNI pada sebagian barang yang diperoleh dari pemasok.
Santoso menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Fauzi ketika ditanya mengenai pernyataan terdakwa.
“Benar,” jawab Fauzi.
SSGS yang dimaksud adalah PT Surya Sentra Gemilang Sentosa, salah satu pemasok barang kepada PT BPI.
Santoso menjelaskan, sebelumnya dirinya telah melihat sertifikat SNI yang berkaitan dengan produk yang diperoleh dari pemasok. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai persoalan kelengkapan dokumen yang kemudian menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Dan saya juga baru tahu saat itu,” katanya.
Barang dari SSGS Menjadi Sorotan
Asal barang yang diperdagangkan PT BPI menjadi salah satu pokok pemeriksaan dalam persidangan.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mempertanyakan kepada saksi mengenai produk dari lima merek yang diperdagangkan PT BPI, khususnya barang yang disebut tidak memiliki SNI.
Fauzi menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan barang yang berasal dari PT SSGS.
“Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” ujar Fauzi.
Dalam persidangan, Edward kemudian menunjukkan surat penunjukan distributor dari PT SSGS. Dokumen tersebut digunakan untuk menjelaskan hubungan perdagangan antara kedua perusahaan, termasuk persoalan penggunaan merek pada produk wire rope yang dipasarkan PT BPI.
Menurut penjelasan Edward, surat tersebut memuat penunjukan distributor untuk menjual dan mempromosikan wire rope merek DONGWA dengan penggunaan merek dagang sendiri, tanpa mengubah spesifikasi sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
“Apakah barang dengan merek UNISTRAND ini ada kaitannya dengan merek DONGWA?” tanya Edward.
Fauzi menjelaskan bahwa terdapat sebagian barang yang memiliki keterkaitan tersebut. Namun, menurut keterangannya, terdapat pula barang dari PT SSGS yang tidak mencantumkan merek dan kemudian dijual kembali oleh PT BPI.
“Ada sebagian tidak ada mereknya kemudian dijual kembali oleh PT BPI, kemudian ada yang diberi merek UNISTRAND tadi,” jelasnya.
Keterangan tersebut membuat persoalan mengenai surat penunjukan distributor, penggunaan merek, asal barang, serta cakupan sertifikasi menjadi bagian penting yang diuji dalam persidangan.
Saksi Sebut Santoso Kooperatif
Dalam kesaksiannya, Fauzi juga menerangkan sikap Santoso selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
Menurut Fauzi, Santoso tidak pernah mempersulit proses pemeriksaan dan justru bersikap kooperatif.
“Apakah selama proses pengungkapan terdakwa mempersulit saudara atau penyidik lainnya?” tanya Edward.
“Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” jawab Fauzi.
Santoso bahkan disebut memberikan kesempatan kepada penyidik untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berada di gudang PT BPI guna mengetahui produk mana saja yang menjadi persoalan terkait SNI.
Sebelumnya, Fauzi memaparkan bahwa tim Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di gudang PT BPI yang berada di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT yang menurut penyidik diduga diperdagangkan tanpa pemenuhan persyaratan SNI sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.
Perkara Direktur Pemasok Turut Disinggung
Persidangan juga menyinggung surat dari Bareskrim Polri berkaitan dengan perkara Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan.
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyampaikan adanya permohonan penyidik untuk melihat barang bukti yang berada dalam penguasaan kejaksaan. Permohonan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Jap Jong Tjoan yang disebut berstatus tersangka dan akan memasuki tahap dua.
“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua,” ujar hakim.
Majelis hakim kemudian mengizinkan permohonan tersebut dan meminta pihak kejaksaan membantu pelaksanaannya.
Kuasa Hukum Persoalkan Unsur Kesengajaan
Di sisi lain, kuasa hukum Santoso menegaskan bahwa unsur kesengajaan menjadi salah satu aspek penting yang harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.
Edward Raimond menyatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.
Menurut Edward, Santoso sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan sertifikasi karena barang tersebut diperoleh dari perusahaan pemasok yang diketahui memiliki sertifikasi.
Pihak pembela juga menilai persoalan penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) perlu diperjelas melalui pembuktian di persidangan.
“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.
Perkara Bermula dari Penggeledahan Gudang
Perkara tersebut bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut PT BPI memperoleh barang tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Namun, menurut dakwaan jaksa, PT BPI kemudian memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.
Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Sementara pihak pembela mempertanyakan pembuktian mengenai unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa atas status sertifikasi barang yang diperoleh dari pemasok.
Dengan demikian, pokok perkara kini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan produk dan sertifikasi, tetapi juga menyangkut asal barang, hubungan distributor dan pemasok, penggunaan merek, cakupan sertifikasi, serta sejauh mana pengetahuan dan kesengajaan terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan fakta persidangan.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Kamis (24/9/2026), pihak terkait menegaskan bahwa seluruh aspek perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Karena itu, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (*)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments