Baru 8 Hari Dilantik, Prof. Muzakki Resmi Diberhentikan sebagai Rektor UINSA Surabaya

Baru 8 Hari Dilantik, Prof. Muzakki Resmi Diberhentikan sebagai Rektor UINSA Surabaya

MSRI, SURABAYA – Prof. Akhmad Muzakki resmi diberhentikan dari tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya (UINSA). Pemberhentian tersebut dilakukan secara hormat oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar setelah Prof. Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri.

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, mengatakan keputusan tersebut diterbitkan setelah Kementerian Agama menerima surat pernyataan pengunduran diri Prof. Muzakki pada 22 September 2026.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” ujar Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Pemberhentian tersebut berlangsung relatif singkat setelah Prof. Muzakki kembali dipercaya memimpin UIN Sunan Ampel Surabaya. Ia baru dilantik sebagai rektor pada 15 September 2026.

Sebelumnya, Prof. Muzakki juga pernah menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya selama periode 2022–2026. Dengan demikian, masa kepemimpinannya pada periode terbaru hanya berlangsung beberapa hari sebelum pengunduran dirinya diproses dan ditetapkan melalui KMA.

Kementerian Agama menegaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan secara hormat. Apresiasi juga disampaikan atas pengabdian Prof. Muzakki selama menjalankan tugas sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” kata Muhammad Zain.

Amien Suyitno Ditunjuk sebagai Plt Rektor

Untuk memastikan roda pemerintahan dan kegiatan akademik UIN Sunan Ampel Surabaya tetap berjalan, Menteri Agama menunjuk Prof. Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

Dalam Pasal 12 regulasi tersebut diatur bahwa apabila masa jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum dilantik, Menteri dapat memperpanjang masa jabatan rektor sebelumnya atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt sampai rektor definitif dilantik.

“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandas Muhammad Zain.

Dengan penunjukan tersebut, Prof. Amien Suyitno untuk sementara mengambil alih tugas kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya sembari menunggu proses penetapan dan pelantikan rektor definitif.

Pergantian pucuk pimpinan perguruan tinggi tentu bukan sekadar pergantian nama di kursi rektor. Di balik sebuah keputusan administratif, ada keberlanjutan tata kelola, kepastian akademik, serta harapan sivitas akademika yang harus tetap dijaga.

Masa kepemimpinan yang hanya berlangsung beberapa hari menjadi fakta yang patut dicatat secara proporsional. Namun, fakta tidak boleh dipaksa menjadi spekulasi. Apa yang menjadi pertimbangan di balik pengunduran diri Prof. Muzakki merupakan bagian yang perlu dijelaskan oleh pihak-pihak terkait melalui mekanisme dan informasi resmi.

Bagi MSRI, jabatan boleh berganti, tetapi tata kelola tidak boleh ikut kehilangan arah. Publik berhak memperoleh informasi yang terang, sementara institusi tetap membutuhkan ketenangan agar roda pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.

Pers mencatat fakta, bukan membangun prasangka. Karena ketika kursi berganti, yang paling penting adalah memastikan amanah institusi tetap berdiri tegak.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Agama kepada publik. MSRI tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait.

Reporter: Excel AW

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama