MSRI, JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan sekolah negeri gratis mulai jenjang PAUD/TK hingga pendidikan menengah menjadi perhatian masyarakat. Namun, bersamaan dengan rencana tersebut, publik juga membutuhkan kejelasan mengenai status anggaran, sumber pembiayaan, serta batasan istilah “sekolah gratis”.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah tidak menyiapkan pos anggaran baru secara khusus untuk program sekolah negeri gratis. Pembiayaan akan menggunakan alokasi anggaran pendidikan yang direncanakan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2027, yang nilainya sekitar Rp820,9 triliun.
Penting ditegaskan, RAPBN 2027 bukan APBN 2027.
RAPBN merupakan rancangan anggaran yang diajukan pemerintah dan masih melalui proses pembahasan bersama DPR RI sebelum ditetapkan menjadi APBN. Presiden telah menyampaikan RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan kepada DPR pada 14 Agustus 2026, dan hingga September 2026 proses pembahasan anggaran masih berlangsung.
Karena itu, angka Rp820,9 triliun dalam pemberitaan ini perlu dipahami sebagai alokasi anggaran pendidikan yang direncanakan dalam RAPBN 2027, bukan angka APBN yang telah final dan berlaku.
Anggaran Pendidikan Masih Dalam Proses Pembahasan
Dalam pembahasan RAPBN 2027, sejumlah komponen anggaran pendidikan masih mendapatkan perhatian DPR.
Komisi X DPR RI, misalnya, pada awal September telah menyetujui pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar sekitar Rp61,1 triliun, disertai sejumlah catatan dan usulan tambahan anggaran. Pagu tersebut selanjutnya dibawa ke Badan Anggaran DPR RI untuk mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya, angka total anggaran pendidikan Rp820,9 triliun dan desain penggunaannya belum tepat diperlakukan sebagai angka final APBN 2027.
Hal tersebut juga sejalan dengan keterangan Suahasil bahwa pemerintah masih melakukan penataan atau redesign terhadap penggunaan anggaran pendidikan 2027.
“Kalau APBN selalu 20% untuk pendidikan. Jadi pertanyaannya 20% anggaran pendidikan itu Rp800 triliun lebih. Bagaimana mendesainnya? Berapa di pusat, berapa di daerah, berapa di K/L itu?” kata Suahasil.
Menurutnya, Presiden memberikan arahan agar penggunaan anggaran tersebut ditata kembali dengan tujuan memperkuat kualitas pendidikan.
“Jadi tetap yang ada di RAPBN kemarin kan sudah ditetapkan untuk 2027. Tinggal bagaimana mendesainnya,” ujarnya.
Bukan Anggaran Baru, Melainkan Penataan Alokasi Pendidikan
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Menteri Keuangan, program sekolah negeri gratis akan dirancang menggunakan alokasi anggaran pendidikan yang sudah tercantum dalam RAPBN 2027, bukan dengan menyatakan adanya tambahan anggaran baru khusus untuk program tersebut.
Namun, karena RAPBN masih dalam proses pembahasan, maka besaran final, struktur, distribusi, serta rincian penggunaannya masih dapat mengalami perubahan sesuai hasil pembahasan pemerintah dan DPR.
Hal ini penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang proporsional dan tidak memahami angka RAPBN sebagai angka APBN yang sudah definitif.
Anggaran MBG Tidak Dialihkan
Suahasil juga menegaskan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak direlokasi untuk membiayai program sekolah negeri gratis.
Menurutnya, MBG bagi anak sekolah tetap menjadi bagian dari kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan.
“MBG kan juga buat anak sekolah,” ujarnya.
Sekolah Gratis, Gratis Sampai Batas Mana?
Selain status anggaran, terdapat persoalan lain yang perlu diperjelas, yakni definisi dan cakupan “sekolah gratis”.
Istilah tersebut sebaiknya memiliki batasan yang jelas sehingga masyarakat, sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat mempunyai pemahaman yang sama.
Publik perlu mengetahui:
Pertama, komponen biaya pendidikan apa saja yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Kedua, apakah masih terdapat biaya tertentu yang dapat dibebankan kepada orang tua atau peserta didik dan bagaimana ketentuannya.
Ketiga, bagaimana pembiayaan buku, seragam, perlengkapan sekolah, kegiatan praktik, serta kebutuhan pembelajaran lainnya.
Keempat, bagaimana mekanisme partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.
Kelima, bagaimana pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kejelasan tersebut penting agar istilah “sekolah gratis” tidak menimbulkan perbedaan pemahaman ketika diterapkan di lapangan.
Pendidikan Merupakan Hak Konstitusional
Pada prinsipnya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin konstitusi.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Konstitusi juga mengatur prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Karena itu, perluasan akses pendidikan gratis dapat dipahami sebagai salah satu bentuk upaya negara dalam memenuhi hak pendidikan masyarakat.
Hak pendidikan bukan sekadar persoalan program pemerintah, melainkan memiliki dasar konstitusional.
MSRI: Jangan Sampai Hak Dikemas sebagai Kemurahan Hati
MSRI memandang, semakin besar kebijakan menggunakan anggaran negara, semakin penting pula masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status anggaran, mekanisme pembiayaan, cakupan manfaat, serta tahapan pelaksanaannya.
Dalam konteks RAPBN 2027, publik juga perlu memahami bahwa prosesnya belum selesai.
RAPBN masih dibahas.
Angka masih dapat mengalami penyesuaian.
Rincian alokasi masih dapat berubah sesuai hasil pembahasan.
Dan setelah pembahasan selesai, barulah anggaran tersebut ditetapkan menjadi APBN.
Karena itu, pemberitaan mengenai sekolah gratis perlu ditempatkan secara proporsional: programnya sedang dipersiapkan, sumber pembiayaannya diarahkan menggunakan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027, sementara kepastian angka dan desain final tetap menunggu proses penganggaran selesai.
Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai arti “gratis” dalam praktik.
Apa yang ditanggung negara? Apa yang tidak ditanggung? Bagaimana mekanismenya? Dan bagaimana pengawasannya?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat kebijakan, melainkan bagian dari transparansi agar kebijakan pendidikan dapat dipahami dan diawasi bersama.
RAPBN harus jelas statusnya. Anggaran harus transparan. Istilah “gratis” harus memiliki batas yang terukur. Dan manfaat kebijakan harus benar-benar dapat dirasakan masyarakat. (*)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments