Purbaya Siapkan Layer Baru Cukai Rokok, Pengusaha Ilegal Diingatkan: Patuh atau Ditindak

Purbaya Siapkan Layer Baru Cukai Rokok, Pengusaha Ilegal Diingatkan: Patuh atau Ditindak

MSRI, JAKARTA - Pemerintah bersiap membawa rencana penambahan lapisan (layer) tarif cukai hasil tembakau ke meja pembahasan bersama DPR pada awal Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tidak semata menyangkut perubahan struktur tarif. Pemerintah juga menempatkannya sebagai salah satu instrumen untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil di industri hasil tembakau.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembahasan layer baru cukai rokok belum dapat dilakukan karena pemerintah dan DPR masih berkonsentrasi menyelesaikan pembahasan RAPBN 2027.

“Nanti habis selesai pembahasan APBN baru kita menghadap DPR untuk mendiskusikan layer baru yang tarif cukai rokok,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Menurut Purbaya, pembahasan RAPBN 2027 diperkirakan selesai pada akhir September. Setelah itu, pemerintah akan membawa sejumlah kebijakan yang masih dalam tahap persiapan untuk dibahas bersama DPR.

“Oktober awal mestinya sih, karena APBN-nya baru selesai siklusnya kan akhir September,” katanya.

Bukan Sekadar Persoalan Tarif

Penambahan layer cukai rokok memiliki dimensi yang lebih luas. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan struktur industri yang lebih tertib dan memberikan ruang persaingan yang lebih sehat antara pelaku usaha yang memenuhi kewajiban dengan mereka yang selama ini beroperasi di luar sistem legal.

Pemerintah mendorong produsen rokok ilegal untuk masuk ke jalur legal, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta melaksanakan kewajiban pembayaran cukai kepada negara.

Dengan demikian, seluruh pelaku usaha diharapkan berada dalam koridor aturan yang sama.

Purbaya sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan sejumlah produsen rokok ilegal. Dalam pertemuan tersebut, mereka diingatkan untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pesan pemerintah pun semakin jelas: kesempatan untuk masuk ke dalam sistem legal terbuka, tetapi praktik ilegal tidak boleh terus dipertahankan.

Pelanggaran Tetap Memiliki Konsekuensi

Purbaya menegaskan, apabila setelah kebijakan diterapkan masih ada produsen yang memilih tidak masuk ke dalam sistem legal, pemerintah akan melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.

“Setelah kebijakan itu ada, kalau mereka enggak masuk juga (ke sistem yang legal), ya sudah kita berantas habis. Jadi ada fair game,” kata Purbaya.

Artinya, legalisasi bukanlah alasan untuk memberikan toleransi terhadap pelanggaran. Pelaku usaha yang memilih tetap menjalankan produksi atau peredaran ilegal harus siap menghadapi konsekuensi penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MSRI memandang, kebijakan cukai tidak boleh hanya berhenti pada perubahan angka dan lapisan tarif. Yang jauh lebih penting adalah konsistensi negara dalam memastikan aturan benar-benar berlaku bagi semua.

Pengusaha yang memilih jalur legal harus mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usahanya. Mereka membayar cukai, memenuhi kewajiban perpajakan, mengikuti ketentuan produksi, serta menghadapi berbagai biaya kepatuhan.

Karena itu, akan menjadi tidak adil apabila pelaku yang patuh harus berhadapan dengan produk ilegal yang dapat masuk pasar tanpa menanggung kewajiban yang sama.

Jangan sampai pengusaha legal sibuk menghitung kewajiban, sementara pelaku ilegal sibuk menghitung keuntungan.

Kalimat tersebut menjadi pengingat bahwa fair game bukan sekadar istilah. Persaingan yang sehat membutuhkan aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Sebab, aturan tanpa pengawasan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. Sebaliknya, penindakan tanpa konsistensi dapat membuat pelaku usaha kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum.

Yang Patuh Harus Dilindungi, Yang Melanggar Harus Ditindak

Bagi MSRI, pemerintah memiliki pekerjaan penting setelah kebijakan layer baru nantinya dibahas dan diterapkan.

Pertama, memastikan struktur tarif tidak menciptakan celah baru bagi peredaran rokok ilegal.

Kedua, memperkuat pengawasan di lapangan agar produk ilegal tidak mudah masuk dan beredar.

Ketiga, memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya secara legal.

Dan yang tidak kalah penting, menindak pelaku yang tetap memilih melanggar aturan secara profesional, terukur, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Negara tidak boleh membiarkan kepatuhan berubah menjadi beban, sementara pelanggaran justru menjadi jalan memperoleh keuntungan.

Jika pemerintah membuka pintu legal, maka pelaku usaha semestinya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk ke dalam sistem resmi.

Namun apabila pintu legal telah dibuka dan peringatan telah disampaikan, tetapi pelanggaran tetap dilakukan, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan.

Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan

Pembahasan layer baru cukai rokok pada Oktober mendatang pada akhirnya bukan hanya menjadi agenda fiskal antara pemerintah dan DPR.

Kebijakan tersebut juga menjadi ujian terhadap kemampuan negara membangun ekosistem industri yang adil.

Fair game harus berarti semua pemain berada di lapangan yang sama. Yang patuh tidak boleh dirugikan, sementara yang melanggar tidak boleh dibiarkan menikmati keuntungan dari ketidakpatuhan.

MSRI menilai, keberhasilan kebijakan ini nantinya tidak cukup diukur dari besarnya penerimaan negara.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu mempersempit ruang rokok ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang patuh, serta mengembalikan wibawa aturan di tengah masyarakat.

Sebab pada akhirnya, kepatuhan tidak boleh menjadi kerugian dan pelanggaran tidak boleh menjadi keuntungan. (*)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama