DUGAAN TANGKAP-LEPAS PELAKU JUDOL DI JATANRAS POLDA JATIM: Dua Terduga Pelaku Disebut Bebas Usai Uang Rp40 Juta, MSRI Dorong Pengusutan Tuntas

DUGAAN TANGKAP-LEPAS PELAKU JUDOL DI JATANRAS POLDA JATIM: Dua Terduga Pelaku Disebut Bebas Usai Uang Rp40 Juta, MSRI Dorong Pengusutan Tuntas

MSRI, SURABAYA - Dugaan praktik tangkap-lepas terhadap dua orang yang disebut terlibat perjudian online (judol) mencuat di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum anggota Unit 5 Jatanras Polda Jatim.

Informasi yang diterima Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menyebutkan, dua orang berinisial RS bersama seorang rekannya, warga Tenggulunan, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, diduga diamankan pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Krian, Sidoarjo.

Namun, alih-alih diproses sesuai ketentuan hukum, keduanya disebut kemudian dilepaskan. Dugaan tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai adanya uang sebesar Rp40 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pelepasan kedua terduga pelaku.

Sumber Sebut Ada Uang Rp40 Juta

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial HI, menyampaikan kepada MSRI bahwa kebebasan kedua orang tersebut diduga berkaitan dengan pembayaran uang senilai Rp40 juta.

“Yang menebus itu oknum anggota TNI, Mas. Selain itu, keluarga RS dan rekannya telah membayar uang tebusan sebesar Rp40 juta melalui oknum anggota TNI,” ujar HI.

Keterangan tersebut merupakan klaim dari sumber dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. MSRI tidak menyimpulkan bahwa uang tersebut benar merupakan suap sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Jika Terbukti, Dugaan Ini Bukan Persoalan Sepele

Dugaan tersebut menjadi serius apabila benar terdapat permintaan, pemberian, atau penerimaan uang untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang diduga terlibat perjudian online.

Sebab, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh masyarakat, melainkan juga menyentuh integritas aparat penegak hukum (APH).

Apabila benar terdapat oknum aparat yang menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pelepasan terduga pelaku, maka dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme pidana maupun etik/disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlebih lagi, dugaan keterlibatan oknum dari institusi berbeda sebagaimana disampaikan sumber juga perlu diklarifikasi secara objektif oleh masing-masing institusi.

MSRI: Jangan Ada Hukum yang Berbeda di Balik Seragam

Untuk memperoleh keseimbangan informasi dan memastikan pihak yang disebut dalam dugaan tersebut mendapatkan ruang klarifikasi, MSRI berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran Jatanras Polda Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md., S.H., mengarahkan MSRI untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan anggotanya dengan memberikan nomor kontak +62 813-3218-8866.

“Silahkan koordinasi Pak Harsono yaa,” jelas Jumhur melalui pesan WhatsApp kepada MSRI.

Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya MSRI untuk mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian mengenai kronologi dugaan penangkapan, status kedua terduga pelaku, proses pemeriksaan, serta informasi mengenai dugaan uang Rp40 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pelepasan keduanya.

MSRI masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak yang diarahkan untuk dikonfirmasi tersebut

Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan tangkap-lepas dan uang Rp40 juta tersebut masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum menjadi kesimpulan hukum.

MSRI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Jawa Timur, Unit 5 Jatanras, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun institusi TNI apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

Bagi MSRI, kritik terhadap aparat bukanlah upaya melemahkan institusi. Sebaliknya, transparansi dan penegakan hukum yang bersih merupakan bagian penting dalam menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat.

Kini publik menunggu: apakah dugaan tersebut akan diperiksa secara serius, atau justru berhenti sebagai kabar tanpa kejelasan?

(Tim Investigasi)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama