Ketika Keselamatan Pasien Dipertaruhkan: MSRI Membuka Tabir Standar Pelayanan, SOP, Etika Dokter dan Tanggung Jawab Rumah Sakit

Ketika Keselamatan Pasien Dipertaruhkan: MSRI Membuka Tabir Standar Pelayanan, SOP, Etika Dokter dan Tanggung Jawab Rumah Sakit

MSRI, SURABAYA - Rumah sakit bukan sekadar tempat seseorang mencari pengobatan. Rumah sakit adalah institusi pelayanan publik yang di dalamnya melekat tanggung jawab besar terhadap keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.

Di balik ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang pemeriksaan, ruang rawat inap, hingga meja administrasi, terdapat standar yang wajib menjadi pedoman. Ada hukum yang harus ditaati, ada standar profesi yang harus dijalankan, ada kode etik yang harus dihormati, serta ada hak pasien yang wajib dilindungi.

Karena itu, ketika muncul keluhan atau dugaan persoalan dalam pelayanan kesehatan, terutama mengenai perbedaan penanganan antara pasien biasa dan pasien gawat darurat, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa “prosedur sudah dilakukan”.

Publik berhak mengetahui: prosedur apa yang dilakukan, kapan dilakukan, siapa yang melakukan, apa dasar medisnya, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasien biasa bukan berarti boleh diabaikan

Setiap pasien memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, dan sesuai kebutuhan medis.

Pasien yang datang dalam kondisi tidak gawat memang dapat mengikuti mekanisme pelayanan dan antrean sesuai sistem rumah sakit. Namun status sebagai pasien biasa tidak berarti pasien boleh diabaikan, diperlakukan diskriminatif, atau dibiarkan tanpa kepastian pelayanan.

Rumah sakit tetap memiliki kewajiban memastikan pasien mendapatkan pemeriksaan, informasi, pelayanan, dan tindak lanjut sesuai kondisi medisnya.

Dengan demikian, ukuran pelayanan bukan semata-mata siapa yang datang lebih dahulu, melainkan apa kebutuhan medis pasien dan bagaimana tingkat kegawatannya dinilai oleh tenaga kesehatan.

Pasien gawat darurat bukan perkara antrean biasa

Dalam kasus kegawatdaruratan, keselamatan pasien menjadi prioritas.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit mengatur penyelenggaraan pelayanan gawat darurat secara komprehensif selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.

Maka ketika seorang pasien datang dalam kondisi yang diduga mengancam nyawa atau membutuhkan pertolongan segera, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah pasien sudah melakukan administrasi.

Yang harus diuji adalah:

Apakah triase telah dilakukan?

Bagaimana kondisi pasien ketika tiba?

Apakah tanda-tanda kegawatdaruratan telah dikenali?

Kapan dokter atau perawat pertama kali melakukan pemeriksaan?

Tindakan medis apa yang diberikan?

Berapa lama jeda antara kedatangan, pemeriksaan dan tindakan?

Apakah terjadi keterlambatan dan apa penyebabnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus bersumber dari fakta medis dan dokumentasi pelayanan, bukan semata-mata dari asumsi, video yang beredar di media sosial, maupun pembelaan sepihak.

Triase menentukan prioritas berdasarkan kondisi medis

Prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan bukan berarti seluruh pasien harus mendapatkan tindakan pada detik yang sama.

Pasien yang kondisinya lebih gawat secara medis dapat memperoleh prioritas dibandingkan pasien yang kondisinya relatif stabil.

Prioritas medis bukan diskriminasi.

Namun sebaliknya, label “pasien biasa” juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pasien.

Di sinilah pentingnya sistem triase dan dokumentasi medis. Penentuan prioritas harus dapat dijelaskan berdasarkan kondisi klinis pasien.

Jika rumah sakit menyatakan bahwa pasien telah mendapatkan pelayanan sesuai prioritas medis, maka harus dapat dijelaskan bagaimana penilaian tersebut dilakukan.

Dokter dan perawat terikat aturan profesi

Dokter maupun perawat bukan sekadar pekerja rumah sakit. Mereka merupakan tenaga profesional yang dalam menjalankan tugasnya terikat oleh ketentuan hukum, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta kode etik profesi masing-masing.

Dokter memiliki kewajiban menjalankan praktik kedokteran secara profesional dan mengutamakan kepentingan serta keselamatan pasien.

Perawat pun memiliki standar kompetensi, kewenangan, tanggung jawab, dan kode etik dalam memberikan asuhan keperawatan.

Karena itu, apabila seorang dokter atau perawat diduga mengabaikan kondisi pasien, menjalankan tindakan di luar kewenangannya, tidak mengikuti prosedur yang seharusnya, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesinya, maka dugaan tersebut layak diperiksa secara objektif.

Namun MSRI menegaskan:

Dugaan pelanggaran bukanlah vonis kesalahan.

Kesalahan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Jika SOP dilanggar, siapa yang bertanggung jawab?

Standar Prosedur Operasional bukan sekadar dokumen yang tersimpan di dalam lemari administrasi rumah sakit.

SOP merupakan pedoman untuk memastikan pelayanan dilakukan secara aman, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dalam sebuah kasus ditemukan dugaan penyimpangan dari SOP, maka sejumlah pertanyaan harus dibuka:

Apa SOP yang berlaku?

Apakah SOP tersebut relevan dengan kondisi pasien?

Apakah petugas memahami dan menjalankannya?

Jika tidak dijalankan, mengapa?

Apakah terdapat alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan?

Apakah penyimpangan tersebut berdampak terhadap pasien?

Apakah kejadian tersebut telah dievaluasi oleh manajemen rumah sakit?

Dengan demikian, investigasi tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang salah”, tetapi menelusuri apa yang terjadi, aturan apa yang berlaku, apakah aturan tersebut dijalankan, dan apakah terdapat pertanggungjawaban atas setiap tindakan.

Ada persoalan etik, disiplin, administratif hingga hukum

Apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran etika profesi, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme etik sesuai kewenangan lembaga profesi.

Jika berkaitan dengan disiplin profesi, terdapat mekanisme pemeriksaan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara apabila fakta menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum, persoalan dapat masuk ke ranah hukum sesuai unsur dan ketentuan yang terpenuhi.

Karena itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak setiap kesalahan pelayanan otomatis merupakan tindak pidana, dan tidak setiap hasil medis yang buruk otomatis membuktikan adanya kelalaian.

Penilaian harus dilakukan secara profesional berdasarkan fakta, rekam medis, standar profesi, SOP, hubungan sebab-akibat, serta mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Rekam medis menjadi bagian penting dalam menguji fakta

Dalam setiap dugaan persoalan pelayanan kesehatan, rekam medis menjadi salah satu dokumen penting untuk melihat perjalanan pelayanan pasien.

Dari sana dapat ditelusuri kapan pasien datang, hasil pemeriksaan, kondisi klinis, tindakan yang dilakukan, obat atau terapi yang diberikan, perkembangan pasien, hingga keputusan medis yang diambil.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara keterangan keluarga pasien, tenaga kesehatan, dan kronologi yang beredar di media sosial, maka fakta medis harus diuji dengan dokumentasi yang sah dan keterangan profesional.

Bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran, tetapi siapa yang mampu menunjukkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rumah sakit harus transparan, tetapi tetap menjaga kerahasiaan pasien

Ketika sebuah kasus pelayanan kesehatan menjadi perhatian masyarakat, rumah sakit memang memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan.

Namun transparansi juga harus dilakukan dengan tetap menghormati kerahasiaan dan hak pasien.

Karena itu, penjelasan kepada publik seharusnya tidak sekadar berbentuk bantahan.

Publik membutuhkan penjelasan yang proporsional mengenai apakah standar pelayanan telah dijalankan, apakah evaluasi internal dilakukan, dan apakah terdapat mekanisme perbaikan apabila ditemukan kekurangan.

Di sisi lain, identitas dan informasi medis yang bersifat rahasia tetap harus dilindungi sesuai ketentuan.

UUD 1945 menempatkan kesehatan sebagai hak warga negara

Hak atas pelayanan kesehatan memiliki landasan konstitusional.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Prinsip tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berbagai regulasi turunannya.

Dengan demikian, pelayanan kesehatan bukan semata hubungan privat antara pasien dan tenaga medis. Di dalamnya terdapat hak warga negara, kewajiban institusi pelayanan kesehatan, tanggung jawab profesional, serta kepentingan publik.

MSRI tidak menghakimi, tetapi membuka fakta

MSRI berpandangan bahwa dokter, perawat, dan seluruh tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar harus mendapatkan penghormatan dan perlindungan.

Namun penghormatan terhadap profesi tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menutup mata apabila benar-benar ditemukan pelanggaran.

Sebaliknya, kritik terhadap rumah sakit juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap seluruh tenaga kesehatan.

Profesi harus dihormati. Aturan harus ditegakkan. Pasien harus dilindungi. Fakta harus dibuka.

Apabila seorang dokter atau perawat terbukti melanggar standar profesi, SOP, kode etik, disiplin, atau ketentuan hukum, maka harus tersedia mekanisme pertanggungjawaban sesuai tingkat pelanggarannya.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan membuktikan bahwa tenaga kesehatan telah menjalankan tugas sesuai standar, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus dihormati.

Pertanyaan MSRI yang harus dijawab

Dalam setiap investigasi pelayanan kesehatan, MSRI memandang setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang tidak boleh diabaikan:

1. Kapan pasien tiba di rumah sakit?

2. Kapan pasien menjalani triase?

3. Bagaimana kondisi pasien saat pertama datang?

4. Kapan dokter atau perawat melakukan pemeriksaan?

5. Apa hasil pemeriksaan awal?

6. Apakah pasien dikategorikan gawat darurat?

7. Tindakan apa yang diberikan?

8. Apakah terdapat keterlambatan?

9. Jika terjadi keterlambatan, apa penyebabnya?

10. Apakah SOP telah dijalankan?

11. Apakah tindakan tenaga kesehatan sesuai kewenangannya?

12. Apakah seluruh tindakan tercatat dalam rekam medis?

13. Apakah keluarga mendapatkan informasi yang memadai?

14. Apakah rumah sakit telah melakukan evaluasi atau audit medis?

15. Apakah terdapat dugaan pelanggaran etik, disiplin, administratif, atau hukum?

Penutup: Keselamatan pasien adalah amanah

Rumah sakit bukan tempat untuk mempertahankan citra dengan mengorbankan kebenaran.

Rumah sakit adalah tempat manusia datang ketika membutuhkan pertolongan.

Dokter memiliki sumpah dan kehormatan profesi. Perawat memiliki tanggung jawab profesional. Manajemen rumah sakit memiliki kewajiban memastikan sistem pelayanan berjalan. Sementara pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, manusiawi, dan sesuai kebutuhan medis.

Karena itu, ketika muncul dugaan persoalan pelayanan, jalan terbaik bukan saling menyalahkan.

Buka rekam medis. Periksa SOP. Uji standar profesi. Dengarkan pasien. Dengarkan tenaga kesehatan. Periksa fakta. Dan biarkan mekanisme hukum serta profesi bekerja secara objektif.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan bukan hanya seberapa cepat rumah sakit memberikan jawaban kepada publik.

Ukuran yang paling utama adalah:

Apakah pasien telah mendapatkan pelayanan yang seharusnya?

Dan apabila aturan memang telah dilanggar serta pelanggaran itu terbukti, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya berada di balik seragam profesi.

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama