Proyek Gorong-Gorong Jetis Kulon Disorot: Gus Har Desak Pemkot Buka Data, APH Diminta Periksa Jika Ada Bukti

Proyek Gorong-Gorong Jetis Kulon Disorot: Gus Har Desak Pemkot Buka Data, APH Diminta Periksa Jika Ada Bukti

MSRI, SURABAYA - Proyek pembangunan box culvert di Jalan Jetis Kulon Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, tepat di depan Samsat Surabaya Selatan, menjadi sorotan. Selasa (22/9/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan belum terlihat aktivitas pekerjaan. Material dan bekas galian masih berada di sekitar area proyek. Kondisi tersebut juga disebut menimbulkan debu dan berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Pengurus LPK-YLDI, Gus Har, meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui DSDABM membuka informasi secara terang mengenai proyek tersebut, mulai dari nama penyedia jasa atau kontraktor, nilai kontrak, masa pelaksanaan, target penyelesaian, progres fisik, hingga alasan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau kontraktor bermasalah, tindak sesuai aturan. Uang publik harus jelas pertanggungjawabannya,” tegas Gus Har.

Fakta, Kronologi, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Persoalan utama yang perlu dijelaskan pemerintah bukan semata-mata soal ada atau tidaknya pekerja di lokasi, tetapi apa status sebenarnya proyek tersebut berdasarkan dokumen kontrak.

Apakah pekerjaan sedang dihentikan sementara? Apakah terjadi keterlambatan? Apakah terdapat perubahan kontrak atau pekerjaan? Ataukah memang terjadi persoalan pada penyedia jasa?

Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui dokumen dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Karena itu, LPK-YLDI meminta DSDABM menjelaskan:

1. Siapa penyedia jasa atau kontraktor resmi proyek?

2. Berapa nilai kontraknya?

3. Kapan pekerjaan dimulai dan kapan seharusnya selesai?

4. Berapa persentase progres fisik berdasarkan laporan resmi?

5. Berapa nilai pembayaran yang telah dilakukan?

6. Apakah terdapat adendum atau perubahan pekerjaan?

7. Apa penyebab tidak adanya aktivitas pekerjaan di lapangan?

8. Siapa pejabat atau pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Isu “Uang Wartawan” Harus Diverifikasi, Bukan Dihakimi

Selain persoalan proyek, Gus Har menyampaikan adanya informasi dari narasumber berinisial MS yang menyebut nama Yusuf serta dugaan pemberian uang sekitar Rp500 ribu atau lebih kepada wartawan.

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.

Gus Har kemudian menghubungi Yusuf untuk meminta klarifikasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Gus Har, Yusuf membantah dirinya sebagai pemilik maupun pelaksana proyek dan menyatakan tidak mempunyai hubungan dengan proyek tersebut.

Terkait uang kepada wartawan, Yusuf sebagaimana disampaikan Gus Har menyebut pemberian tersebut sebagai shodaqoh dan bentuk menjaga hubungan baik, bukan suap.

Perbedaan keterangan tersebut justru memperlihatkan bahwa persoalan ini membutuhkan verifikasi lebih lanjut, bukan kesimpulan sepihak.

“Kalau Yusuf bukan pelaksana, siapa kontraktor resminya? DSDABM harus menjawab dengan data dan dokumen resmi,” ujar Gus Har.

Eri Cahyadi Diminta Memastikan Pengawasan Berjalan

LPK-YLDI meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan jajaran terkait melakukan pengecekan terhadap kondisi proyek.

Sorotan tersebut terutama menyangkut kepastian status pekerjaan, keselamatan pengguna jalan, pengendalian dampak proyek, serta pertanggungjawaban penyedia jasa apabila memang terjadi keterlambatan atau pelanggaran kontrak.

“Pak Eri jangan diam. Cari penyebabnya, cek proyeknya dan tindak sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran kontrak. Jangan sampai warga pengguna jalan terus resah. Apalagi lokasinya berada di depan kantor pelayanan Samsat. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian,” tegas Gus Har.

Keselamatan Jalan Jangan Menunggu Terjadi Kecelakaan

Aspek keselamatan menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan ketika pekerjaan konstruksi berlangsung di ruang lalu lintas.

Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggara jalan dalam melakukan preservasi dan/atau peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pasal yang sama juga mengatur koordinasi dengan instansi terkait dan Kepolisian.

Sementara Pasal 24 mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.

Dengan demikian, apabila kondisi lapangan memang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, LPK-YLDI meminta pemerintah memastikan tersedia pengamanan, rambu, pembatas dan pengaturan lalu lintas yang memadai sesuai kondisi lapangan.

“Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru bertindak. Kalau pekerjaan belum selesai, lokasi harus diamankan dan pengguna jalan harus mendapatkan perlindungan,” ujar Gus Har.

Keselamatan Konstruksi Juga Harus Diperiksa

Selain aspek lalu lintas, pengawasan dapat mencakup penerapan ketentuan keselamatan konstruksi.

Ketentuan jasa konstruksi saat ini antara lain mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya. PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur antara lain hubungan kerja dan kontrak kerja konstruksi, pembinaan dan pengawasan, pengaduan, serta mekanisme sanksi administratif; PP tersebut kemudian diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.

Karena itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap kontrak atau kewajiban penyedia jasa, pemerintah dapat melakukan evaluasi berdasarkan mekanisme kontraktual dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Debu Proyek Tidak Boleh Dianggap Sepele

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah debu di sekitar area pekerjaan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu udara serta pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Regulasi tersebut juga mendefinisikan udara ambien sebagai udara bebas yang berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan lainnya.

Karena itu, kegiatan konstruksi yang menimbulkan debu perlu dikelola agar dampaknya terhadap masyarakat dapat dikendalikan.

“Debu bukan sekadar persoalan kotor. Kalau aktivitas proyek menimbulkan debu berlebihan, harus ada langkah pengendalian. Jangan sampai masyarakat yang menggunakan jalan justru menanggung dampaknya,” kata Gus Har.

“Mangkrak” Bukan Kesimpulan Tindak Pidana

LPK-YLDI juga menegaskan bahwa istilah “mangkrak” dalam sorotan ini digunakan untuk menggambarkan kondisi lapangan yang berdasarkan pantauan tidak menunjukkan aktivitas pekerjaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Hal tersebut penting agar kritik terhadap proyek tetap berada dalam koridor jurnalistik dan hukum.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pemerintah perlu memeriksa setidaknya:

• kontrak kerja;

• jadwal pelaksanaan;

• progres fisik;

• laporan pengawasan;

• pembayaran;

• perubahan atau adendum kontrak;

• alasan penghentian pekerjaan;

• kewajiban penyedia jasa; dan

• potensi kerugian apabila terdapat keterlambatan atau pelanggaran.

PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021 memang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk kontrak, pengawasan, pengaduan dan sanksi administratif.

“Jangan asal menuduh korupsi. Periksa dulu. Tetapi jangan pula membiarkan proyek berhenti tanpa kejelasan. Kalau ada pelanggaran kontrak, tindak sesuai mekanisme. Kalau ditemukan bukti tindak pidana, baru APH memproses sesuai hukum,” tegas Gus Har.

APH Diminta Periksa Jika Ditemukan Bukti Awal

LPK-YLDI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.

Pemeriksaan, menurut Gus Har, dapat diarahkan pada dokumen pengadaan, kontrak, progres pekerjaan, pembayaran, penyedia jasa, pengawasan serta pihak-pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

Sementara terkait informasi dugaan pemberian uang kepada wartawan, LPK-YLDI kembali menegaskan bahwa informasi tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu dan tidak boleh langsung diberi label sebagai tindak pidana.

“Kami tidak menuduh tanpa bukti. Periksa fakta, kontrak, progres pekerjaan, pembayaran dan pihak yang bertanggung jawab. Kalau bersih, tunjukkan bahwa bersih. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Gus Har.

Catatan Investigasi MSRI: Yang Ditunggu Bukan Janji, Melainkan Data

Kasus proyek Jetis Kulon kini menyisakan sejumlah pertanyaan publik yang sederhana tetapi mendasar: siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, kapan harus selesai, berapa progres sebenarnya, mengapa aktivitas pekerjaan tidak terlihat, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya?

Pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan asumsi.

Dokumen kontrak harus berbicara. Progres pekerjaan harus dapat diverifikasi. Kondisi lapangan harus sesuai dengan laporan.

MSRI menempatkan informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada wartawan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut. Demikian pula penggunaan istilah “mangkrak” tidak dimaksudkan sebagai vonis hukum terhadap pihak mana pun.

Jika pemerintah maupun penyedia jasa memiliki data berbeda, hak jawab dan hak koreksi terbuka untuk digunakan.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan saling tuding, melainkan kepastian fakta.

Buka data. Buka kontrak. Buka progres. Buka fakta.

(Tim/investigasi)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama