MSRI, JAKARTA - Perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menjadi sorotan. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai majelis hakim dapat memerintahkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam persidangan.
Pandangan tersebut disampaikan Fickar dengan merujuk pada posisi Jokowi sebagai pihak pelapor dalam perkara yang menyeret Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan MSRI, Fickar menilai kehadiran Jokowi dalam persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara, terlebih apabila keterangannya diperlukan oleh majelis hakim.
“UU Hakim bisa memerintahkan ya untuk dibawa secara paksa,” ujar Fickar kepada SINDOnews, Minggu (20/9/2026).
Menurut Fickar, ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan secara berulang patut menjadi perhatian. Ia bahkan menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi keseriusan pelapor dalam mempertahankan perkara yang dilaporkannya.
“Itu artinya Jokowi tidak serius melaporkan perkara ini, sebaiknya hakim menggugurkan perkaranya. Ketidakhadiran yang bisa ditolerir itu karena sakit atau mati,” kata Fickar.
Dokter Tifa Soroti Ketidakhadiran Jokowi
Sorotan serupa datang dari Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Ia mempertanyakan ketidakhadiran Jokowi dalam sejumlah agenda persidangan, sementara pada waktu yang sama Jokowi masih menjalankan sejumlah aktivitas di luar daerah.
Tifa menyinggung kegiatan Jokowi saat mengunjungi warga terdampak gempa di Resa Rokirole, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (16/9/2026) malam.
Melalui akun media sosial X, Tifa mempertanyakan alasan Jokowi tidak hadir dalam persidangan di PN Jakarta Timur.
“Seharusnya Pak Jokowi ini tidak usah pergi ke mana-mana apalagi sampai ke NTT segala. Toh juga mengaku kalau sudah pensiun dan ngga bisa berbuat apa-apa,” kata Tifa.
Ia kemudian menegaskan bahwa kehadiran Jokowi di persidangan dinilai lebih relevan untuk memberikan keterangan atas perkara yang berawal dari laporan tersebut.
“Yang terbaik justru hadir di PN Jakarta Timur, menghadiri sidang atas laporan polisinya seperti selalu dia katakan sendiri: Saya akan hadir. Saya sudah tidak sabar untuk hadir,” sambungnya.
Tifa juga menyoroti fakta bahwa persidangan telah berlangsung beberapa kali, namun Jokowi disebut belum hadir dalam agenda persidangan yang dipersoalkan tersebut.
MSRI: Proses Hukum Harus Dihormati
Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses hukum yang melibatkan sejumlah nama serta polemik panjang mengenai keaslian ijazah Jokowi.
MSRI menegaskan, proses hukum harus ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian di persidangan. Kehadiran atau ketidakhadiran seorang pihak tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum, agenda persidangan, serta pertimbangan majelis hakim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan MSRI, perkembangan perkara tersebut masih akan menjadi perhatian publik, terutama memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan pembuktian di PN Jakarta Timur.
Fakta persidangan adalah pijakan. Putusan hukum adalah kewenangan hakim. (*)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments