MENCERDASKAN BANGSA: TANGGUNG JAWAB SIAPA?

MENCERDASKAN BANGSA: TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Oleh: Soejitno Irmim

MSRI, JAWA TIMUR - Sahabatku, Ada sebuah pertanyaan besar yang layak kita renungkan bersama: jika mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanat konstitusi dan menjadi tanggung jawab negara, mengapa perlakuan terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta masih terasa berbeda?

Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Bahkan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Dalam praktiknya, kita mengenal sekolah negeri dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. Keduanya sama-sama mendidik anak bangsa.

Guru negeri maupun guru swasta sama-sama berdiri di depan kelas, mengajar, membimbing, membentuk karakter, dan ikut menentukan masa depan generasi Indonesia.

Bahkan dalam banyak kasus, lembaga pendidikan swasta mampu menunjukkan kualitas, inovasi, disiplin, serta prestasi yang tidak kalah dengan lembaga pendidikan negeri.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga mengakui peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Lalu muncul pertanyaan yang patut diajukan:

Mengapa dukungan negara belum selalu dirasakan secara setara oleh mereka yang bekerja dan mengabdi di lembaga pendidikan swasta?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih dalam.

Guru dan pegawai yang berstatus aparatur negara memiliki mekanisme penghasilan dan perlindungan sosial yang diatur melalui sistem kepegawaian negara. Sementara itu, banyak guru dan pegawai sekolah swasta sangat bergantung pada kemampuan dan tata kelola lembaga tempat mereka mengabdi.

Padahal, ruang kelasnya sama-sama menjadi tempat anak-anak Indonesia belajar.

Pengabdiannya sama-sama membutuhkan kesabaran.

Tanggung jawab moralnya sama-sama besar.

Dan hasil akhirnya sama-sama diarahkan kepada satu tujuan: mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bukankah pajak yang menjadi salah satu sumber pembiayaan negara berasal dari masyarakat secara bersama-sama baik dari mereka yang anaknya bersekolah di negeri maupun swasta?

Tentu persoalannya tidak sesederhana “semua guru harus digaji negara.”

Negara tetap perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal, status kepegawaian, kualitas layanan, tata kelola lembaga, serta mekanisme akuntabilitas.

Namun ada satu prinsip yang patut direnungkan:

Jangan sampai perhatian negara lebih tertuju pada status institusinya, sementara anak bangsa yang dilayani berada pada tujuan yang sama.

Mungkin sudah saatnya kebijakan pendidikan semakin berorientasi pada anak, kualitas layanan pendidikan, kesejahteraan pendidik, dan pemerataan kesempatan, bukan semata-mata pada label negeri atau swasta.

Jika seorang guru swasta telah mengabdikan waktu, tenaga, pikiran, bahkan sebagian hidupnya untuk mendidik generasi Indonesia, bukankah negara patut terus memikirkan bentuk penghargaan, perlindungan, dan jaminan sosial yang lebih berkeadilan bagi mereka?

Perkembangan hukum juga layak menjadi perhatian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 memperluas penegasan mengenai kewajiban penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai akses pendidikan dan tanggung jawab negara terhadap penyelenggaraan pendidikan swasta memiliki dasar konstitusional yang penting untuk terus diperhatikan.

Pada akhirnya, yang seharusnya menjadi pusat perhatian bukanlah label “negeri” atau “swasta”, melainkan manusia Indonesia yang sedang kita persiapkan untuk masa depan.

Karena pendidikan bukan sekadar urusan gedung sekolah.

Bukan pula sekadar urusan status kepegawaian.

Pendidikan adalah investasi bangsa.

Dan ketika seorang guru berdiri di depan kelas, sesungguhnya ia sedang ikut mengerjakan salah satu tugas terbesar negara:

mempersiapkan masa depan Indonesia.

Maka pertanyaannya kembali kepada kita semua:

Sudahkah sistem pembiayaan dan perlindungan pendidikan kita benar-benar mencerminkan amanat konstitusi untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” secara adil?

Semoga menjadi bahan renungan kita bersama.

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama