KLURAK CANDI SIDOARJO DISOROT! Dugaan Judi Sabung Ayam Kembali Muncul, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

KLURAK CANDI SIDOARJO DISOROT! Dugaan Judi Sabung Ayam Kembali Muncul, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

MSRI, SIDOARJO - Dugaan aktivitas sabung ayam kembali mencuat di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut tidak sekadar menjadi ajang hobi, tetapi juga disertai taruhan uang.

Informasi tersebut disampaikan warga kepada Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) setelah mereka melihat adanya kerumunan dan aktivitas yang menurut keterangan mereka menyerupai arena sabung ayam.

Berdasarkan informasi warga, kegiatan yang mereka duga sebagai sabung ayam tersebut berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, sejak sekitar pukul 09.00 WIB dan disebut berlanjut hingga waktu berikutnya.

Warga juga menyebut lokasi tersebut ramai didatangi pengunjung. Suara sorak-sorai yang menurut mereka terdengar dari sekitar lokasi menimbulkan keresahan bagi sebagian masyarakat.

Namun, MSRI menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan warga yang membutuhkan verifikasi langsung dari aparat berwenang. Sampai berita ini diturunkan, MSRI belum memperoleh bukti independen yang memastikan telah terjadi tindak pidana perjudian.

DUGAAN TARUHAN RP1 JUTA JADI SOROTAN

Yang membuat informasi tersebut semakin menjadi perhatian adalah dugaan adanya taruhan uang hingga sekitar Rp1 juta dalam setiap pertandingan.

Nominal tersebut merupakan informasi yang disampaikan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya oleh MSRI.

Apabila benar terdapat pertaruhan uang dalam pertandingan sabung ayam, persoalannya tentu berbeda dengan kegiatan hobi biasa dan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting:

Apakah benar terdapat taruhan uang? Berapa nilai taruhan sebenarnya? Siapa yang mengatur kegiatan? Siapa yang menyediakan lokasi? Dan apakah kegiatan tersebut telah diketahui aparat?

Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui verifikasi dan pemeriksaan di lapangan.

PESAN “T 1 JT” BEREDAR

Dugaan warga semakin menjadi perhatian setelah beredar pesan yang diduga berkaitan dengan ajakan membawa ayam ke kawasan Klurak, Candi, Sidoarjo.

Pesan tersebut berbunyi:

“Moooonggggooo... Dooloooor... dooloooor yg punya ayam siaaap bisa dibawa ke KLURAK Candi Sidoarjo.”

Dalam pesan tersebut juga tercantum keterangan “T 1 jt”, waktu sekitar pukul 09.00 WIB dan kalimat “Salam satu hobby.”

Pesan tersebut menjadi informasi yang patut diverifikasi. Namun, MSRI tidak menjadikan pesan yang beredar itu sebagai bukti tunggal atau bukti final adanya perjudian.

Pesan tersebut hanya menjadi salah satu informasi yang perlu diperiksa kebenaran dan konteksnya oleh pihak berwenang.

WARGA MINTA APARAT TURUN LANGSUNG

Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut.

Menurut warga, apabila kegiatan yang mereka duga sebagai sabung ayam benar berlangsung secara berulang dan disertai taruhan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar.

“Kami berharap aparat turun langsung dan melakukan pengecekan. Kalau memang terbukti ada perjudian, tindak tegas sesuai hukum. Jangan sampai aktivitas seperti ini dibiarkan dan dianggap biasa,” ujar salah seorang warga.

Pernyataan tersebut merupakan aspirasi warga dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.

DEWAN PENASIHAT HUKUM MSRI: DUGAAN HARUS DIVERIFIKASI

Dewan Penasihat Hukum MSRI, Edi Sumarno, SH, MM, yang akrab disapa Mbah Ganthol, menilai informasi masyarakat harus segera diverifikasi oleh aparat berwenang.

“Kalau memang benar terdapat aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang, aparat harus melakukan verifikasi. Jangan sampai kegiatan yang berpotensi masuk perjudian dianggap hanya sebagai hobi,” tegas Mbah Ganthol.

Menurutnya, informasi warga merupakan bahan awal untuk dilakukan pengecekan, bukan dasar untuk menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu.

“Informasi warga harus ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan. Tetapi seseorang juga tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau pesan yang beredar. Periksa, verifikasi, kumpulkan alat bukti, kemudian lakukan tindakan apabila unsur pidananya terpenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, setiap pihak yang memiliki peran harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Hukum harus ditegakkan secara profesional, objektif, transparan dan tanpa pandang bulu. Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terbukti, tetapi jangan pula ada penghakiman tanpa pembuktian,” tegasnya.

MSRI: DUGAAN WARGA HARUS DIUJI, BUKAN DIABAIKAN

MSRI menempatkan informasi ini sebagai dugaan warga yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Namun, keresahan masyarakat juga tidak semestinya berhenti sebagai rumor.

Jika dugaan tersebut benar, masyarakat berhak mengetahui adanya langkah penegakan hukum.

Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh klarifikasi resmi.

Karena itu, jalan keluarnya sederhana: periksa dan verifikasi.

Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terbukti.

Sebaliknya, tidak boleh pula ada pihak yang dihakimi hanya berdasarkan dugaan.

APARAT DIMINTA MEMASTIKAN FAKTA

MSRI mendorong Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur serta instansi pemerintah daerah yang berwenang untuk memastikan informasi yang disampaikan masyarakat.

Langkah yang diharapkan bukan sekadar menerima informasi, tetapi melakukan pengecekan secara langsung dan profesional.

Datangi lokasi. Verifikasi informasi. Pastikan fakta. Telusuri dugaan taruhan. Dan apabila ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, berikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

TERBUKTI - TINDAK SESUAI HUKUM.

TIDAK TERBUKTI - BERIKAN KLARIFIKASI.

DITEMUKAN PELANGGARAN - PROSES SESUAI KETENTUAN.

TIDAK ADA PELANGGARAN - BERIKAN KEPASTIAN.

KONFIRMASI APARAT MASIH DITUNGGU

Hingga berita ini diturunkan, MSRI belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Candi, Polresta Sidoarjo maupun Polda Jawa Timur mengenai dugaan aktivitas sabung ayam sebagaimana disampaikan sejumlah warga di Desa Klurak.

MSRI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemilik atau pengelola lokasi maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial MSRI dalam menyuarakan informasi dan keresahan masyarakat.

MSRI tidak memvonis. MSRI tidak menuduh. MSRI menyampaikan dugaan warga dan meminta fakta tersebut diverifikasi.

“Dugaan warga bukan vonis. Tetapi keresahan warga juga bukan alasan untuk diabaikan. Periksa, verifikasi, buktikan, dan jika terbukti — tegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.”

(Tim Investigasi MSRI)

MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama