Rosihan Anwar Resmi Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp43,5 Juta ke Polresta Mataram, SEMESTA NTB Kawal hingga Tuntas

Rosihan Anwar Resmi Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp43,5 Juta ke Polresta Mataram, SEMESTA NTB Kawal hingga Tuntas

MSRI, MATARAM - Langkah hukum resmi ditempuh Rosihan Anwar, Direktur Percetakan Rosinta Offset & Digital Printing, menyusul dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang disebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp43.500.000.

Didampingi lembaga pemantauan dan pemberdayaan masyarakat SEMESTA NTB, Rosihan Anwar resmi melaporkan seorang pihak berinisial I ke Polresta Mataram, Jumat (5/9/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mataram. Pelaporan ini menjadi langkah hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak menemukan titik penyelesaian.

Berawal dari SPK Proyek

Dugaan perkara tersebut bermula dari Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 007/CDW/2026 tertanggal 2 Januari 2026, yang disepakati Rosihan Anwar selaku penyedia jasa dengan pihak berinisial I selaku penanggung jawab proyek “Paket Pengadaan Parsel dan Pembuatan Katalog Destinasi Wisata.”

Dalam proses kerja sama tersebut, pihak terlapor disebut meminta tambahan dana sebesar Rp43.500.000 dengan alasan untuk kebutuhan administrasi pengurusan dan biaya operasional proyek.

Atas dasar kepercayaan terhadap kerja sama yang telah dituangkan dalam SPK, dana tersebut kemudian diserahkan oleh pelapor.

Namun, menurut keterangan pelapor, hingga batas waktu yang disepakati, proyek yang dimaksud tidak kunjung direalisasikan. Dana yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan maupun diberikan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut kemudian mendorong Rosihan Anwar mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

Bukti Diklaim Telah Disiapkan

Sebelum laporan dibuat, Rosihan Anwar bersama tim SEMESTA NTB mengaku telah melakukan konsultasi serta verifikasi terhadap sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Adapun bukti yang disertakan dalam laporan antara lain:

1. Fotokopi SPK Nomor 007/CDW/2026;

2. Bukti transfer dana sebesar Rp43.500.000;

3. Bukti komunikasi melalui WhatsApp; dan

4. Identitas para pihak yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Seluruh bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjadi bahan dalam proses penyelidikan dan pendalaman perkara.

SEMESTA NTB: Serahkan Proses kepada Aparat Penegak Hukum

Sekjen DPP SEMESTA NTB, Ahmad Nouval F., saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut secara proporsional hingga terdapat kepastian hukum.

Menurut Ahmad, SEMESTA NTB tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian dengan tetap memastikan hak-hak pelapor mendapatkan pendampingan.

“Kami hadir untuk mendampingi dan mengawal proses ini agar berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Soal terbukti atau tidaknya dugaan tersebut tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan,” ujar Ahmad Nouval F. kepada wartawan MSRI.

Ia juga meminta Polresta Mataram memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan tersebut.

“Kami meminta Kapolresta Mataram dan jajaran Satreskrim segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kami menghormati proses hukum, tetapi pada saat yang sama kami juga ingin memastikan laporan masyarakat tidak berhenti begitu saja,” tegasnya.

Ahmad menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, pihaknya berharap aparat kepolisian mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Unsur Pidana Menjadi Ranah Penyidik

SEMESTA NTB menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun, penentuan pasal yang tepat serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Imbau Pelaku Usaha Lebih Waspada

SEMESTA NTB juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat, agar lebih cermat dalam membangun kerja sama bisnis.

Setiap transaksi maupun kerja sama hendaknya dituangkan secara tertulis, mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas, serta disertai bukti pembayaran atau penyerahan dana yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terjadi persoalan dalam sebuah kerja sama dan terdapat dugaan tindak pidana, masyarakat diminta menempuh mekanisme hukum yang tersedia serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

Menunggu Langkah Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, laporan Rosihan Anwar telah diterima melalui SPKT Polresta Mataram.

Selanjutnya, publik menanti bagaimana aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

SEMESTA NTB menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan prinsip-prinsip hukum.

MSRI menempatkan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sebagai prinsip utama pemberitaan. Pihak terlapor berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.

Reporter: Makbul

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama