Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Sekitar 30 Calon Jemaah Situbondo Pertanyakan Dana — PT Kiswah Haramain Travelindo Disorot

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Sekitar 30 Calon Jemaah Situbondo Pertanyakan Dana — PT Kiswah Haramain Travelindo Disorot
Gambar ilustrasi

MSRI, SITUBONDO - Harapan puluhan warga Kabupaten Situbondo untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci berubah menjadi kekecewaan. Sekitar 30 calon jemaah disebut gagal diberangkatkan sesuai jadwal setelah sebelumnya mempercayakan perjalanan ibadah mereka kepada PT Kiswah Haramain Travelindo.

Persoalan ini tidak berhenti pada kegagalan keberangkatan. Sejumlah calon jemaah kini mempertanyakan kejelasan nasib dana yang telah mereka bayarkan, setelah jadwal keberangkatan disebut berulang kali mengalami penundaan dan pada akhirnya tidak terealisasi.

Informasi yang dihimpun MSRI, para calon jemaah telah melakukan pembayaran paket umrah dan memenuhi sejumlah persyaratan perjalanan, termasuk paspor serta dokumen pendukung lainnya. Mereka kemudian menunggu jadwal keberangkatan sebagaimana yang dijanjikan pihak penyelenggara.

Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, harapan tersebut justru kandas.

Sejumlah calon jemaah bahkan disebut telah berada di Surabaya sebelum akhirnya harus kembali pulang karena perjalanan ke Tanah Suci tidak terlaksana.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, para calon jemaah mengungkapkan kekecewaan sekaligus mempertanyakan alasan kegagalan keberangkatan. Mereka juga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai status dana yang telah disetorkan.

Bagi para jemaah, persoalannya sederhana tetapi serius: jika keberangkatan tidak terlaksana, ke mana dan bagaimana pertanggungjawaban atas dana yang telah dibayarkan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena dana yang disetorkan bukan dalam jumlah kecil. Uang tersebut dikumpulkan melalui tabungan dan persiapan panjang dengan satu tujuan: menjalankan ibadah ke Tanah Suci.

Janji Keberangkatan dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

MSRI mencatat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyelenggara.

Pertama, apa penyebab sebenarnya keberangkatan para calon jemaah gagal dilakukan?

Kedua, berapa jumlah pasti calon jemaah yang terdampak dan berapa total dana yang telah diterima penyelenggara?

Ketiga, bagaimana status dana para calon jemaah yang keberangkatannya tidak terealisasi?

Keempat, apabila memang terjadi penundaan, apa dasar dan kepastian jadwal keberangkatan pengganti yang diberikan kepada jemaah?

Dan yang paling krusial, apakah seluruh dana jemaah masih tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.

Dugaan Penipuan Mengemuka, Pembuktian Tetap Harus Melalui Proses Hukum

Kekecewaan para calon jemaah bahkan mulai mengarah pada rencana menempuh jalur hukum. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan laporan kepada aparat penegak hukum apabila tidak mendapatkan kepastian mengenai keberangkatan ataupun pengembalian dana.

Namun demikian, MSRI menegaskan bahwa dugaan penipuan maupun penggelapan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, titik penting dalam kasus ini bukan sekadar siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan, melainkan siapa yang mampu membuka fakta dan menunjukkan pertanggungjawaban atas dana jemaah secara terang dan terukur.

Jika terdapat persoalan teknis, administrasi, visa, tiket, atau faktor lain yang menyebabkan keberangkatan tertunda, pihak penyelenggara memiliki ruang untuk menjelaskannya secara terbuka.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan serius terkait penggunaan atau pengelolaan dana jemaah, maka hal tersebut tentu menjadi ranah yang patut diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

MSRI: Jangan Biarkan Jemaah Hanya Menunggu

MSRI memandang persoalan ini layak mendapat perhatian serius. Perjalanan umrah bukan sekadar bisnis perjalanan biasa. Di balik setiap pembayaran terdapat kepercayaan masyarakat dan harapan untuk melaksanakan ibadah.

Karena itu, calon jemaah berhak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, MSRI belum memperoleh klarifikasi resmi dari PT Kiswah Haramain Travelindo terkait penyebab kegagalan keberangkatan, jumlah jemaah terdampak, nilai dana yang telah diterima, maupun mekanisme penyelesaian dan pengembalian dana.

MSRI membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Kiswah Haramain Travelindo untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.

Sebab dalam kasus seperti ini, yang dibutuhkan bukan sekadar janji keberangkatan berikutnya, ttapi kepastian, bukti, dan pertanggungjawaban.

Jika memang seluruh persoalan dapat diselesaikan secara baik, publik berhak mengetahui bagaimana penyelesaiannya.

Namun jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum patut didorong untuk mengungkap fakta secara objektif, menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan tidak ada calon jemaah lain yang menjadi korban.

MSRI akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini. (*)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama