MSRI, SURABAYA - Kesaksian seorang sopir angkutan yang mengaku tidak memiliki hubungan dengan korban maupun para terdakwa membuka rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/09/2026). Saksi bernama Imam Waluyo (39), warga Mojokerto, mengaku berada di lokasi kejadian di gudang PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, untuk mengambil muatan buah.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Imam menyebut tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Ia menegaskan bahwa kedatangannya tidak berkaitan dengan Louis Prasetya maupun dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Yusuf dan Poerwanto.
Menurut kesaksian Imam, sekitar 30 menit setelah dirinya berada di lokasi, dua pria menghampiri Louis yang saat itu berada tidak jauh dari tempatnya menunggu.
Salah seorang pria yang disebut mengenakan kacamata kemudian meminta Louis menghubungi seseorang yang belakangan diketahui bernama Natalia, yang merupakan kakak Louis.
Permintaan tersebut, menurut Imam, tidak dipenuhi. Situasi kemudian berkembang menjadi cekcok antara Louis dan kedua pria tersebut.
Imam mengaku melihat Louis yang ketika itu sedang duduk di atas palet kayu dipukul pada bagian wajah.
Setelah Louis berdiri, saksi menyebut terjadi perkelahian yang melibatkan dua orang tersebut. Salah seorang di antaranya, menurut kesaksian Imam, sempat memukul bagian belakang kepala Louis hingga korban terjatuh.
Imam juga mengaku melihat adanya tindakan pencekikan dari arah belakang terhadap Louis. Selain itu, ia menyebut mendengar adanya ucapan yang bernada ancaman terhadap korban.
Saksi Mengaku Tidak Mengenal Korban maupun Terdakwa
Keterangan Imam menjadi perhatian dalam persidangan karena dirinya mengaku tidak mengenal Louis Prasetya maupun Yusuf dan Poerwanto.
Ia juga menyatakan bahwa ketika tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, Yusuf dan Poerwanto disebut belum berada di tempat tersebut.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya.
Kuasa hukum Louis, Hendra Tejo, menilai kesaksian Imam dapat menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai rangkaian kejadian yang terjadi di lokasi.
Menurut Hendra, posisi Imam yang berada di sekitar lokasi pada saat peristiwa berlangsung membuat keterangannya perlu dikonfirmasi dengan bukti lain, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Rekaman CCTV, kata Hendra, diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keberadaan para pihak serta membantu mencocokkan kronologi yang disampaikan dalam persidangan.
Selain dugaan pengeroyokan terhadap Louis, pihak keluarga juga menyinggung adanya dugaan cacian dan ancaman yang disebut dialami Natalia. Namun, seluruh keterangan tersebut tetap menjadi bagian dari materi pembuktian yang harus diuji dalam proses persidangan.
MSRI: Fakta Persidangan Menjadi Dasar Pemberitaan
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses pembuktian masih berjalan dan berbagai keterangan yang muncul di persidangan perlu dilihat secara utuh dengan memperhatikan alat bukti lainnya.
MSRI mencatat, kesaksian saksi mata, rekaman CCTV, serta alat bukti lain nantinya akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan untuk melihat kesesuaian antara satu bukti dengan bukti lainnya.
Pada akhirnya, majelis hakim yang memiliki kewenangan untuk menilai kekuatan dan kesesuaian seluruh alat bukti serta keterangan para saksi dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, setiap keterangan yang muncul dalam persidangan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai perkara yang masih berjalan.
Reporter: Excel AW
MSRI - PERSPEKTIF AKURAT TERPERCAYA
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments