MSRI, JAKARTA - Isu dugaan aliran uang senilai sekitar Rp40 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan. Nama pengusaha properti Tan Kian muncul dalam rangkaian informasi yang mencuat dalam persidangan, termasuk dugaan adanya aliran dana dalam bentuk dolar Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, merespons isu tersebut dengan meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, informasi yang disampaikan di luar proses penyidikan dan belum didukung alat bukti yang jelas masih berada pada ranah asumsi.
"Saya ndak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Anang menegaskan, dirinya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh terhadap keterangan yang muncul di luar proses penyidikan resmi Kejagung. Ia meminta masyarakat menunggu proses hukum yang masih berjalan, termasuk pendalaman yang dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.
Menurut Anang, proses penyidikan pada akhirnya akan membuka fakta secara lebih terang melalui mekanisme hukum dan pembuktian di persidangan.
"Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti. Publik akan mengetahui seperti apa nanti, akan terbuka seperti apa," ujarnya.
Ia memastikan setiap informasi yang relevan dengan penyidikan akan ditindaklanjuti sepanjang memiliki dasar dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung oleh alat bukti," pungkasnya.
Mencuat dalam Persidangan
Sebelumnya, dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dari pengusaha properti Tan Kian mencuat dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut adanya keterangan yang diperoleh penyidik mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Namun demikian, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah bahwa kliennya menerima uang tersebut.
Mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, Febri menyebut uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Sebelumnya, Tan Kian disebut memperoleh informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi menyeret dirinya menjadi tersangka apabila tidak "diurus".
Febri juga menegaskan bahwa dalam BAP tersebut Tan Kian tidak secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah.
Menurut Febri, Tan Kian hanya menyampaikan dugaan bahwa uang tersebut "bisa saja" diperuntukkan bagi empat pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie, sementara dirinya tidak mengetahui secara pasti ke mana dana tersebut mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," kata Febri beberapa waktu lalu.
MSRI: Fakta Harus Mengalahkan Spekulasi
Di tengah derasnya informasi yang beredar, publik tentu berhak mengetahui setiap perkembangan perkara. Namun, hak publik atas informasi juga harus berjalan beriringan dengan disiplin hukum dan jurnalistik.
Sebab, angka Rp40 miliar bukan angka kecil, tetapi sebuah tudingan juga bukan vonis. Fakta harus ditempatkan di atas spekulasi, sementara pembuktian harus menjadi panggung utama sebelum nama siapa pun ditarik ke dalam kesimpulan.
MSRI berpandangan, apabila memang terdapat bukti yang mengarah pada dugaan aliran dana kepada pihak tertentu, proses hukum harus berani membukanya secara terang dan transparan. Sebaliknya, jika informasi tersebut ternyata hanya berhenti sebagai dugaan tanpa bukti yang memadai, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang sama terang.
Jangan sampai ruang hukum dipenuhi kabut asumsi, sementara kebenaran justru diminta menunggu terlalu lama.
Untuk saat ini, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments