DJBC Perkuat Satpol PP Hadapi Peredaran Rokok Ilegal, Identifikasi Pita Cukai Jadi Bekal Pengawasan

DJBC Perkuat Satpol PP Hadapi Peredaran Rokok Ilegal, Identifikasi Pita Cukai Jadi Bekal Pengawasan

MSRI, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat di lapangan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

Penguatan tersebut dilakukan melalui edukasi dan peningkatan kapasitas aparat, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini dinilai penting agar petugas daerah memiliki kemampuan yang lebih memadai dalam mengenali indikasi rokok ilegal sekaligus memahami ketentuan hukum di bidang cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan, pemberantasan BKC ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi. Edukasi kepada masyarakat dan peningkatan kompetensi aparat menjadi bagian penting untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

“Edukasi kepada masyarakat dan peningkatan kapasitas aparat menjadi bagian penting untuk membangun pemahaman dan memperkuat pengawasan di lapangan,” ujar Budi, dikutip Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, kegiatan edukasi dan pelatihan yang dilakukan unit vertikal DJBC menyasar sejumlah unsur, mulai dari pedagang eceran dan masyarakat hingga aparat Satpol PP.

Materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran cukai, tetapi juga mencakup ketentuan pelekatan pita cukai, karakteristik rokok ilegal, hingga konsekuensi hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Petugas Bea Cukai juga memberikan pemahaman teknis mengenai cara mengenali produk ilegal, baik melalui pemeriksaan secara kasat mata maupun menggunakan lampu ultraviolet (UV) untuk membantu memeriksa keaslian pita cukai.

Secara umum, masyarakat dan pedagang perlu mewaspadai sejumlah indikasi rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan produk. Edukasi mengenai ciri-ciri tersebut telah menjadi bagian dari berbagai kegiatan sosialisasi Bea Cukai di daerah.

Satpol PP Didorong Lebih Tajam Membaca Indikasi Pelanggaran

Peningkatan kapasitas Satpol PP menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan bekal pemahaman mengenai ketentuan cukai dan teknik identifikasi awal, aparat daerah diharapkan mampu mengenali indikasi pelanggaran ketika melakukan pemantauan di wilayahnya.

Konteks tersebut terlihat dalam sejumlah kegiatan penindakan di Jawa Timur. Di Gresik, misalnya, sinergi Satpol PP dan Bea Cukai sebelumnya berhasil menggagalkan peredaran sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pada Mei 2026. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5,24 miliar.

Sementara di Lamongan, operasi gabungan pada 26 Agustus 2026 yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Lamongan dan Bea Cukai Gresik menemukan 6.776 batang rokok ilegal dari sejumlah titik di empat kecamatan.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup mengandalkan operasi penindakan. Penguatan kemampuan aparat di tingkat daerah, edukasi kepada pedagang, serta keterlibatan masyarakat menjadi mata rantai penting dalam memutus peredaran produk ilegal dari hulu hingga hilir.

Bukan Sekadar Penindakan, Pengawasan Harus Berbasis Edukasi

Dari informasi yang dihimpun wartawan MSRI, pola pemberantasan BKC ilegal kini semakin diarahkan pada kombinasi antara langkah preventif dan represif.

Edukasi menjadi pintu awal untuk meningkatkan kepatuhan. Sementara pengawasan dan penindakan menjadi instrumen untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan.

Di sisi lain, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga menjadi salah satu instrumen pendukung kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum di daerah. Regulasi terkait DBHCHT menempatkan bidang penegakan hukum sebagai salah satu bagian dari pemanfaatan dana tersebut untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Di sejumlah daerah, pendekatan pengawasan bahkan mulai diperluas dengan pola berbasis wilayah. Pemerintah Kota Surabaya, misalnya, bersama jajaran Bea Cukai memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal hingga tingkat kecamatan.

Bagi MSRI, langkah tersebut menunjukkan bahwa perang terhadap rokok ilegal membutuhkan konsistensi, bukan sekadar operasi sesaat. Ketika aparat memahami karakteristik pelanggaran, pedagang mengetahui konsekuensi hukum, dan masyarakat mampu mengenali produk ilegal, ruang gerak peredarannya akan semakin sempit.

DJBC menegaskan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat merupakan kunci untuk menekan peredaran BKC ilegal.

“Sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar peredaran BKC ilegal dapat terus ditekan,” kata Budi.

Pada akhirnya, pengawasan cukai bukan semata persoalan menindak produk ilegal. Di dalamnya terdapat kepentingan menjaga kepatuhan pelaku usaha, menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus melindungi penerimaan negara.

MSRI menilai, semakin kuat kemampuan aparat membaca indikasi pelanggaran dan semakin sadar masyarakat terhadap ciri rokok ilegal, semakin kecil pula ruang bagi peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan. (*)

MSRI – Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama