Bukan Sekadar Ganti Foto, Dukcapil Ungkap 3 Kondisi KTP-el yang Bisa Diperbarui Beserta Syaratnya

Bukan Sekadar Ganti Foto, Dukcapil Ungkap 3 Kondisi KTP-el yang Bisa Diperbarui Beserta Syaratnya

MSRI, SURABAYA – Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bukan sekadar kartu identitas, melainkan dokumen resmi yang memuat sejumlah elemen data kependudukan dan menjadi bagian penting dalam berbagai pelayanan administrasi masyarakat.

KTP-el memuat antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan hingga pas foto.

Meski KTP-el berlaku seumur hidup, bukan berarti seluruh elemen di dalamnya tidak dapat diperbarui. Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat mengajukan perubahan data, termasuk pas foto.

Informasi ini menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah foto KTP-el boleh diganti ketika wajah atau penampilan pemiliknya sudah jauh berbeda dibandingkan saat pertama kali melakukan perekaman.

Pertanyaan tersebut bahkan ramai diperbincangkan di media sosial. Salah seorang warganet melalui unggahan TikTok pada 4 Juli 2026 mempertanyakan apakah foto KTP semestinya diperbarui secara berkala seiring perubahan usia dan penampilan seseorang.

Namun, berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, penggantian foto KTP-el bukan dilakukan secara berkala hanya karena pemilik merasa foto lama sudah tidak sesuai atau kurang menarik. Perubahan harus memiliki dasar yang dibenarkan sesuai ketentuan.

Tiga Kondisi yang Memungkinkan Foto KTP-el Diperbarui

Berdasarkan informasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang dihimpun wartawan MSRI, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan masyarakat mengajukan pembaruan foto KTP-el.

Ketentuan perubahan elemen pas foto juga memiliki dasar hukum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dalam Pasal 13, perubahan elemen pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terjadi kerusakan fisik KTP-el.

1. Terjadi perubahan fisik secara permanen

Kondisi pertama adalah ketika pemilik KTP-el mengalami perubahan fisik yang bersifat permanen.

Perubahan tersebut dapat terjadi akibat tindakan medis, operasi, kecelakaan, cedera, maupun kondisi lain yang menyebabkan perubahan signifikan pada kondisi fisik seseorang.

Dalam keadaan demikian, pembaruan foto dimaksudkan agar identitas visual yang tercantum pada KTP-el tetap dapat menggambarkan pemiliknya secara lebih akurat.

Untuk kondisi tertentu, masyarakat dapat diminta melengkapi dokumen pendukung yang membuktikan perubahan fisik tersebut.

2. Terjadi perubahan penampilan yang signifikan

Selain perubahan fisik permanen, Ditjen Dukcapil dalam informasi yang disampaikan pada Juli 2026 juga menjelaskan adanya kondisi perubahan penampilan yang dapat menjadi dasar pembaruan foto.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah perubahan penggunaan hijab, yakni dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya.

Perubahan tersebut bukan berarti setiap perubahan gaya rambut, pakaian, atau penampilan sehari-hari otomatis menjadi alasan untuk mengganti foto. Prinsipnya, permohonan tetap harus mengikuti ketentuan pelayanan administrasi kependudukan dan diverifikasi oleh Dinas Dukcapil.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu beranggapan bahwa foto KTP-el dapat diganti kapan saja hanya karena ingin memiliki foto terbaru.

3. Foto atau fisik KTP-el mengalami kerusakan

Kondisi ketiga berkaitan dengan kerusakan fisik KTP-el yang menyebabkan informasi atau foto pada kartu tidak lagi dapat terlihat atau dikenali dengan baik.

Kartu yang rusak, termasuk kondisi yang membuat foto menjadi buram atau tidak terbaca, dapat diajukan untuk penerbitan KTP-el baru sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 yang menyebut perubahan elemen pas foto dapat dilakukan apabila terdapat kerusakan fisik KTP-el.

Tidak Bisa Diganti Hanya karena Ingin Foto Baru

Dari ketentuan tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa KTP-el yang berlaku seumur hidup tidak berarti foto di dalamnya bebas diperbarui setiap beberapa tahun.

Keinginan pribadi semata misalnya karena merasa foto sudah terlalu lama, wajah berubah karena faktor usia, atau ingin menggunakan foto yang dianggap lebih bagus tidak otomatis menjadi dasar penggantian foto.

Pembaruan foto merupakan bagian dari perubahan elemen data kependudukan sehingga harus dilakukan melalui mekanisme administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Masyarakat yang memenuhi alasan untuk melakukan perubahan foto pada prinsipnya perlu mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

- KTP-el lama;

- Kartu Keluarga (KK);

- dokumen pendukung sesuai alasan perubahan;

- dokumen medis atau bukti pendukung lainnya apabila perubahan berkaitan dengan kondisi fisik permanen.

Persyaratan teknis dapat menyesuaikan dengan ketentuan pelayanan Dukcapil di masing-masing daerah. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan persyaratan kepada kantor Dukcapil setempat sebelum datang untuk menghindari dokumen yang kurang.

Dalam ketentuan Permendagri, proses perubahan foto dilakukan melalui Dinas Dukcapil dan pencatatan perubahan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang kemudian menjadi dasar penerbitan KTP-el baru.

Pelayanan Administrasi Kependudukan Tidak Dipungut Biaya

Hal penting lainnya yang perlu diketahui masyarakat, pelayanan administrasi kependudukan pada dasarnya diberikan tanpa dipungut biaya.

Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada pihak mana pun dengan alasan mempercepat proses penggantian foto atau penerbitan KTP-el.

Warga cukup mengikuti prosedur resmi, membawa dokumen yang dipersyaratkan, kemudian melakukan proses perekaman atau pembaruan sesuai arahan petugas Dukcapil.

KTP-el memang berlaku seumur hidup, tetapi data di dalamnya tidak berarti selalu bersifat permanen. Perubahan elemen data tetap dimungkinkan apabila terdapat alasan dan bukti yang sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat, hal terpenting bukan sekadar mengetahui bahwa foto KTP-el bisa diganti, tetapi memahami bahwa perubahan tersebut harus memiliki dasar yang jelas.

Informasi ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya pada anggapan bahwa foto KTP-el harus diganti setiap beberapa tahun.

Identitas kependudukan bukan soal memperbarui penampilan, melainkan memastikan data resmi negara tetap akurat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama