Dari Balik Sel, Gatut Sunu Minta Maaf kepada Tulungagung: Kesaksian Saksi dan Draf Pejabat Jadi Sorotan

Dari Balik Sel, Gatut Sunu Minta Maaf kepada Tulungagung: Kesaksian Saksi dan Draf Pejabat Jadi Sorotan

MSRI, SURABAYA – Mantan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Tulungagung atas situasi hukum yang kini dihadapinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gatut dari balik sel tahanan sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjelang agenda persidangan lanjutan perkara yang menjeratnya pada Jumat (11/9/2026).

Mengenakan kemeja batik, Gatut sempat menemui sejumlah awak media. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi maupun memeras bawahannya selama menjalankan tugas pemerintahan.

“Secara pribadi, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Tulungagung atas kegaduhan dan situasi yang terjadi saat ini. Namun, perlu saya tegaskan dan luruskan, sejak awal saya mengabdi, sama sekali tidak ada niat dalam hati saya untuk korupsi atau memperkaya diri sendiri,” ujar Gatut dengan nada lirih.

Gatut mengatakan dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta, keterangan saksi, maupun alat bukti secara objektif.

Ia juga meminta masyarakat Tulungagung untuk tetap mengikuti proses persidangan dengan kepala dingin dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum serta majelis hakim untuk mengungkap fakta perkara secara menyeluruh.

Soroti Keterangan Sejumlah Saksi

Usai persidangan, Gatut kembali menyampaikan pandangannya mengenai keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Gatut, terdapat sejumlah bagian dalam keterangan saksi yang dinilainya belum konsisten dan masih memerlukan pendalaman.

“Dari saksi pertama sampai kelima, kesannya ragu-ragu, berbelit-belit, dan tidak menggambarkan fakta objektif di lapangan. Saya menduga ada tekanan tertentu sehingga kesaksiannya menjadi bias,” kata Gatut.

Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak terdakwa dan masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

Gatut berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan satu rangkaian keterangan, tetapi mencermati kesesuaian antara keterangan para saksi dengan alat bukti maupun fakta lain yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, proses pembuktian merupakan bagian penting untuk memastikan perkara tersebut benar-benar berdiri di atas fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hakim Dalami Dugaan Aliran Dana Rp15 Juta

Dalam persidangan, majelis hakim turut mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp15 juta yang disebut berkaitan dengan Dwi Yoga A., yang disebut sebagai ajudan Bupati Tulungagung nonaktif.

Majelis hakim menggali keterangan saksi untuk mengetahui asal-usul, tujuan, penerima, serta relevansi dana tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa.

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengurai apakah aliran uang tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana sebagaimana didakwakan atau terdapat konteks lain yang perlu dipertimbangkan.

Fakta mengenai aliran dana tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti di persidangan.

Draf Pengunduran Diri Pejabat Turut Disorot

Selain persoalan aliran dana, persidangan juga menyinggung keberadaan draf surat pengunduran diri yang disebut berkaitan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Majelis hakim mendalami bagaimana draf tersebut dibuat, kepada siapa diarahkan, serta dalam konteks apa dokumen tersebut disiapkan dan ditandatangani.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah keberadaan draf tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi internal pemerintahan atau memiliki kaitan dengan dugaan pengondisian jabatan.

Hal tersebut tentu masih menjadi bagian dari fakta persidangan dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran sebelum seluruh bukti dan keterangan diuji secara menyeluruh.

Dakwaan dan Ketentuan Hukum

Dalam perkara ini, Gatut Sunu didakwa atau disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam berkas perkara, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP mengenai pemerasan dan penyertaan, sesuai konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Ketentuan yang disebut dalam perkara antara lain Pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Pasal 368 dan Pasal 55 KUHP, sesuai dakwaan yang diajukan dalam persidangan.

Sementara itu, persoalan mengenai draf pengunduran diri pejabat juga perlu dilihat berdasarkan konteks administrasi pemerintahan, ketentuan kepegawaian, serta fakta mengenai proses pembuatan dan penandatanganannya.

Karena perkara masih berada dalam tahap pembuktian, seluruh dugaan tersebut harus dipandang sebagai materi perkara yang sedang diuji di pengadilan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

MSRI Kawal Persidangan Secara Berimbang

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan sesuai penetapan majelis hakim.

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses hukumnya tuntas.

MSRI berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang, akurat, kritis, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang terhadap seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya.

Bagi MSRI, persidangan bukan sekadar tempat untuk menentukan benar atau salah, tetapi juga ruang untuk menguji setiap keterangan, alat bukti, serta konstruksi perkara secara terbuka berdasarkan hukum.

Kebenaran harus diuji melalui fakta. Keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum yang objektif.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil MSRI Jawa Timur

MSRI – Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama