MSRI, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial Z (26) diamankan petugas dari sebuah rumah kos di kawasan Jojoran, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Penindakan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 39 klip tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram serta satu plastik besar dengan berat netto sekitar 90,360 gram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 148,732 gram.
Selain narkotika yang diduga tembakau sintetis, petugas turut menyita satu bendel klip kosong dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Farhan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka Z saat kami gali informasinya mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari Saudara Farhan, yang saat ini masih dalam status DPO. Barang tersebut dititipkan kepada Z untuk dijual,” jelas AKP Putrawan kepada wartawan MSRI.
Z diduga berperan sebagai pihak yang menerima dan menjual kembali barang tersebut kepada calon pembeli.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, harga jual disebut berkisar antara Rp100.000 hingga Rp350.000 per klip.
Dalam pemeriksaan, Z juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan dan dapat menjual hingga tujuh klip dalam sehari. Untuk setiap klip yang berhasil terjual, Z disebut memperoleh imbalan sekitar Rp15.000.
Petugas kini masih melakukan pengembangan untuk memburu Farhan yang berstatus DPO sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Sementara itu, Z beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, Z diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.
Reporter: Setiawan
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments