50 Tuntutan Rakyat Ditandatangani Marsono: DPRD Tulungagung Dihadapkan pada Ujian Komitmen

50 Tuntutan Rakyat Ditandatangani Marsono: DPRD Tulungagung Dihadapkan pada Ujian Komitmen

MSRI, TULUNGAGUNG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Parlemen Jalanan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (10/9/2026). Aksi tersebut berlangsung dengan dinamika yang cukup berbeda. Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos., memilih turun langsung dari gedung dewan untuk menemui dan berdialog dengan massa aksi.

Pantauan wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), sejak sekitar pukul 08.00 WIB, massa telah memadati area sekitar Kantor DPRD Tulungagung. Peserta aksi membawa sejumlah spanduk serta menyampaikan 50 poin tuntutan yang mencakup berbagai persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat Kabupaten Tulungagung.

Di tengah berlangsungnya aksi, Marsono turun langsung menemui massa. Ia berdialog dengan peserta aksi tanpa menggunakan perantara dan mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi yang disampaikan.

Momen tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan dokumen berisi 50 tuntutan massa oleh Ketua DPRD Tulungagung di hadapan peserta aksi.

50 Tuntutan Rakyat Ditandatangani Marsono: DPRD Tulungagung Dihadapkan pada Ujian Komitmen



“Kami menyambut baik aspirasi yang dibawa Parlemen Jalanan hari ini. Ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat. Lima puluh tuntutan rakyat yang disampaikan secara langsung ini akan kami kawal dan perjuangkan agar dapat ditindaklanjuti serta menghasilkan solusi konkret,” tegas Marsono di hadapan massa.

Ketua Aksi, Gus Hanin Diyaudin, yang juga menjabat sebagai Plt DPD PWI LS Kabupaten Tulungagung, menilai penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen politik dan kelembagaan DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Tanda tangan Ketua DPRD ini menjadi tolok ukur keseriusan lembaga legislatif dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Jangan sampai 50 tuntutan ini berhenti sebagai formalitas. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian utama antara lain sengketa lahan Kanjengan dan persoalan penataan pedagang kaki lima oleh Satpol PP,” ujar Gus Hanin.

Landasan Hukum dan Tindak Lanjut

Penyampaian aspirasi di muka umum merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

50 Tuntutan Rakyat Ditandatangani Marsono: DPRD Tulungagung Dihadapkan pada Ujian Komitmen

 

Sementara itu, fungsi DPRD dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dengan diterimanya serta ditandatanganinya dokumen tersebut, 50 poin tuntutan massa selanjutnya diharapkan dapat dibahas dan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sesuai mekanisme dan kewenangan DPRD.

Aksi berlangsung dalam situasi aman dan kondusif dengan pengamanan dari Polres Tulungagung bersama Satpol PP. Setelah aspirasi diterima langsung oleh pimpinan DPRD, massa kemudian membubarkan diri secara tertib.

Langkah Ketua DPRD Tulungagung yang turun langsung menemui massa menjadi gambaran penting mengenai ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat. Namun, bagi publik, penandatanganan 50 tuntutan tersebut bukanlah akhir dari persoalan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap aspirasi memiliki kejelasan tindak lanjut, pembahasan, serta solusi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Publik Tulungagung kini menunggu sejauh mana komitmen tersebut diwujudkan. DPRD tidak hanya dituntut menjadi tempat menyampaikan aspirasi, tetapi juga diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan secara konsisten hingga persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil MSRI Jawa Timur

MSRI – Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama