MSRI, SURABAYA - Audiensi antara massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan pimpinan DPR RI pada Kamis (27/8/2026) memang telah berakhir. Massa meninggalkan gedung parlemen dengan membawa sebuah dokumen yang disebut sebagai surat komitmen pimpinan DPR RI.
Namun, setelah dokumen tersebut dicermati, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang justru membuka ruang bagi publik untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Tiga pimpinan DPR RI disebut menemui massa. Tetapi, surat komitmen yang beredar memuat empat tanda tangan.
Di sinilah persoalan dimulai.
Siapa sebenarnya orang keempat yang menandatangani dokumen tersebut?
Apa kapasitasnya? Atas dasar kewenangan apa ia membubuhkan tanda tangan? Dan apakah tanda tangan tersebut merepresentasikan keputusan atau komitmen kelembagaan DPR RI, atau hanya pernyataan dari para pihak yang hadir dalam audiensi?
Pertanyaan itu penting karena dokumen tersebut membawa nama dan institusi lembaga negara.
Publik tentu berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas isi, kewenangan, serta tindak lanjut dari setiap komitmen yang dituangkan dalam dokumen tersebut.
BUKAN SEKADAR SOAL METERAI
Persoalan lain yang ikut mencuat adalah tidak adanya meterai pada surat komitmen tersebut.
Namun, ketiadaan meterai tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan sebuah dokumen tidak sah. Dalam konteks hukum, meterai berkaitan dengan kewajiban bea meterai dan aspek pembuktian tertentu, sementara kekuatan suatu dokumen juga harus dilihat dari substansi, persetujuan para pihak, identitas dan kewenangan penandatangan, serta tujuan dibuatnya dokumen.
Karena itu, fokus publik semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “ada meterai atau tidak?”
Pertanyaan yang jauh lebih substansial adalah:
Apa isi komitmennya? Siapa yang mengikatkan diri? Dalam kapasitas apa? Dan bagaimana komitmen tersebut akan dilaksanakan?
Jangan sampai sebuah surat politik dipahami sebagai keputusan kelembagaan tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Sebaliknya, jangan pula sebuah dokumen langsung dianggap tidak memiliki arti hanya karena persoalan meterai.
RUU PERAMPASAN ASET: UNTUK KORUPTOR ATAU BERISIKO TERLALU LUAS?
Di balik polemik surat komitmen tersebut, terdapat isu yang jauh lebih besar dan menyentuh kepentingan publik, yakni RUU Perampasan Aset.
Semangat masyarakat dalam mendorong penguatan instrumen hukum pemberantasan korupsi pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan negara untuk mengejar, menyita, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sesuai koridor hukum.
Namun, muncul kekhawatiran apabila pengaturan mengenai perampasan aset dirumuskan terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan persoalan terhadap masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
Salah seorang pengkritik aksi mempertanyakan mengapa massa dianggap cukup puas setelah memperoleh surat komitmen dari pimpinan DPR.
“Kalau rakyat mau minta pertanggungjawaban soal kenapa RUU Perampasan Aset menyasar sipil bukan spesifik ke koruptor, monggo tanyain ke orang-orang yang tanda tangan ini.”
Kritik tersebut kemudian berlanjut:
“Kita harusnya fokus pada Perampasan Aset Koruptor malah kalian bangga sama pimpinan yang kasih RUU Perampasan Aset Sipil.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik pribadi yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun dikritik.
Namun, substansi pertanyaannya layak diuji secara terbuka.
Apakah surat komitmen DPR benar-benar menjawab tuntutan masyarakat?
Apakah komitmen tersebut secara spesifik berkaitan dengan perampasan aset hasil korupsi?
Bagaimana posisi masyarakat sipil dalam rancangan regulasi tersebut?
Dan yang paling penting:
Apa tindak lanjut konkret DPR setelah dokumen itu ditandatangani?
KEKUATAN POLITIK DPR JUGA DISOROT
Kritik lain menyasar konfigurasi kekuatan politik di DPR RI.
Pengkritik aksi menilai kekuatan partai-partai pendukung pemerintah di parlemen cukup besar dan kemudian mempertanyakan mengapa sejumlah regulasi dapat bergerak relatif cepat, sementara pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dinilai membutuhkan waktu panjang.
Ia juga menyebut sejumlah regulasi sebagai pembanding.
“Padahal yang menguasai kursi DPR RI itu partai pendukung pemerintah dan yang mengulur-ngulur waktu pembahasan juga partai pendukung yang menguasai 80 persen suara yang dengan mudah bisa menelurkan sebuah UU, contohnya RUU TNI, RUU Polri, dan lain-lain.”
Klaim mengenai komposisi politik dan proses legislasi tersebut tetap harus diverifikasi berdasarkan data resmi, konfigurasi fraksi, agenda legislasi, serta mekanisme pembentukan undang-undang.
Namun prinsip dasarnya jelas:
DPR merupakan lembaga publik. Proses legislasi yang menyangkut kepentingan masyarakat merupakan ruang yang sah untuk diawasi, dikritisi, dan dipertanyakan publik.
MBah GANTHOL: JANGAN TERJEBAK SEREMONI
Dewan Penasihat Hukum MSRI, Edi Sumarno, SH., MM., yang akrab disapa Mbah Ganthol, menilai dokumen tersebut perlu dibaca secara objektif dan tidak semata-mata dipersoalkan dari sisi meterai.
“Jangan sampai publik hanya terpaku pada tanda tangan dan meterai. Yang harus dibuka adalah siapa yang menandatangani, atas kewenangan siapa, apa substansi komitmennya, dan sejauh mana komitmen tersebut mempunyai konsekuensi kelembagaan.”
Menurutnya, substansi dan implementasi jauh lebih penting daripada seremoni audiensi.
“Komitmen politik harus diuji dengan tindakan. Masyarakat harus mengawal prosesnya, membaca substansi RUU, mencermati setiap pasal, dan memastikan tidak ada norma yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.”
Ia menegaskan, perjuangan memperkuat pemberantasan korupsi harus tetap berada dalam koridor kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Semangat masyarakat seharusnya diarahkan pada bagaimana negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk merampas aset hasil korupsi. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi justru bergeser menjadi perluasan sasaran yang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat sipil.”
Mbah Ganthol juga mengingatkan agar masyarakat tidak kehilangan sikap kritis hanya karena telah diterima oleh pejabat negara.
“Keberanian menyampaikan aspirasi harus dibarengi kecermatan hukum. Jangan mudah percaya, tetapi jangan pula mudah menuduh. Periksa dokumennya, uji kewenangannya, kawal prosesnya, dan lihat hasil akhirnya.”
Ia menambahkan:
“Harus punya Keyakinan, Keteguhan, dan Kesabaran. Keempat hal tersebut harus diramu menjadi satu, maka kebenaran pasti menang.”
BOLA KINI ADA DI TANGAN DPR
Surat komitmen AMPB tidak semestinya berhenti sebagai dokumentasi setelah aksi berakhir.
Justru setelah tanda tangan dibubuhkan, publik memiliki alasan lebih kuat untuk menagih tindak lanjutnya.
Sedikitnya ada enam pertanyaan yang kini menunggu jawaban:
Pertama, siapa empat orang yang membubuhkan tanda tangan?
Kedua, apa kapasitas dan kewenangan masing-masing penandatangan?
Ketiga, apakah dokumen tersebut merupakan komitmen pribadi, komitmen politik, atau komitmen kelembagaan DPR RI?
Keempat, bagaimana mekanisme tindak lanjut atas poin-poin yang disepakati?
Kelima, apakah substansi RUU Perampasan Aset benar-benar menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana?
Keenam, kapan publik dapat melihat bukti konkret dari komitmen tersebut?
Sebab, tanda tangan mungkin menjadi awal sebuah komitmen, tetapi bukan akhir dari pertanggungjawaban.
Masyarakat bukan hanya berhak menyampaikan aspirasi. Masyarakat juga berhak mengetahui ke mana aspirasi tersebut dibawa, bagaimana diproses, siapa yang bertanggung jawab, dan apa hasil akhirnya.
Jika surat komitmen tersebut memang merupakan bentuk kesungguhan DPR dalam merespons tuntutan rakyat, maka implementasinya harus dapat dilihat, diukur, dan diuji oleh publik.
Sebaliknya, apabila berhenti sebagai selembar dokumen setelah massa meninggalkan gedung parlemen, maka pertanyaan publik justru berpotensi semakin besar.
Karena pada akhirnya, komitmen bukan tentang berapa banyak tanda tangan yang tercantum di atas kertas.
Komitmen adalah keberanian mempertanggungjawabkan setiap kata ketika kamera sudah mati, massa telah pulang, dan proses politik benar-benar dimulai. (*)
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments