Musrenbangdes Ketapang Raya Disorot: Undangan H-1, Dana Rp300 Juta, Transparansi Dipertanyakan

Musrenbangdes Ketapang Raya Disorot: Undangan H-1, Dana Rp300 Juta, Transparansi Dipertanyakan

MSRI, KETAPANG RAYA - Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 di Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan dari masyarakat.

Musyawarah yang berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dipersoalkan terutama terkait mekanisme penyampaian undangan, keterlibatan unsur masyarakat, serta transparansi rencana pengelolaan bantuan Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp300 juta melalui program Desa Berdaya Tematik.

Dana tersebut disebut akan diarahkan untuk mendukung pengembangan ekowisata mangrove di Dusun Pelebe, Desa Ketapang Raya.

Informasi mengenai pelaksanaan Musrenbangdes tersebut beredar melalui unggahan akun Facebook Rofiq Rofiq, yang menampilkan dokumentasi kegiatan di bawah spanduk bertuliskan “Musrenbangdes Perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2026, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.”

Namun, di balik pelaksanaan forum tersebut, muncul sejumlah pertanyaan dari warga mengenai sejauh mana proses musyawarah telah memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat.

Undangan H-1 Jadi Sorotan

Seorang warga Desa Ketapang Raya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan mekanisme penyampaian undangan Musrenbangdes yang, menurut keterangannya, diterima sangat dekat dengan waktu pelaksanaan, yakni sekitar satu hari sebelumnya.

Warga tersebut juga menyebut undangan yang beredar dinilai belum menjangkau seluruh unsur masyarakat yang berkepentingan. Tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut tidak memperoleh undangan sebagaimana yang diharapkan.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa forum yang membahas perubahan RKPDes sekaligus berkaitan dengan dana Rp300 juta ini disampaikan sangat mendadak? Mengapa keterlibatan masyarakat terkesan terbatas?” ujar warga tersebut kepada MSRI, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, keterbukaan sejak tahap perencanaan menjadi penting agar masyarakat dapat ikut memahami, mengawal, dan mengawasi penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan desa.

“Kalau prosesnya terbuka, masyarakat tentu lebih mudah memberikan masukan sekaligus melakukan pengawasan. Jangan sampai masyarakat justru mengetahui setelah semuanya diputuskan,” katanya.

Pjs Kepala Desa Diminta Berikan Penjelasan

Sorotan warga juga diarahkan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Ketapang Raya selaku pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Warga meminta Pjs Kepala Desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penyampaian undangan, unsur masyarakat yang dilibatkan, serta dokumen yang menjadi dasar pembahasan Perubahan RKPDes 2026.

“Status sebagai Pjs justru harus menjadi momentum untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat program pembangunan desa, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tinggal dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Dengan begitu tidak ada ruang bagi munculnya prasangka,” katanya.

Pengelolaan Dana Rp300 Juta Dipertanyakan

Selain mekanisme musyawarah, warga juga mempertanyakan kejelasan pihak yang nantinya akan mengelola bantuan sebesar Rp300 juta untuk pengembangan ekowisata mangrove di Dusun Pelebe.

Dalam informasi yang diterima warga, arah penggunaan dana telah dibahas dan mengerucut pada pengembangan kawasan mangrove. Namun, siapa pihak yang akan menjadi pengelola program tersebut masih dinilai perlu diperjelas.

Apakah pengelolaan dilakukan melalui BUMDes, Pemerintah Desa, kelompok masyarakat, atau kelembagaan lain, menurut warga, harus ditetapkan secara transparan sejak awal berikut mekanisme pertanggungjawabannya.

“Bukan hanya soal dananya digunakan untuk apa. Masyarakat juga perlu mengetahui siapa pengelolanya, bagaimana mekanismenya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Berita Acara dan Dokumen Perencanaan Diminta Dibuka

Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan dokumentasi resmi hasil Musrenbangdes.

Warga meminta Pemerintah Desa Ketapang Raya memastikan seluruh hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara resmi, termasuk keputusan mengenai perubahan RKPDes dan rencana pemanfaatan bantuan Rp300 juta tersebut.

“Kalau sudah ada berita acara, masyarakat berhak mengetahui substansinya sepanjang sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Dari dokumen itulah publik bisa melihat apa yang sebenarnya diputuskan dalam forum,” katanya.

Selain berita acara, warga juga meminta agar rancangan perubahan RKPDes, rencana kegiatan, serta mekanisme pengelolaan program ekowisata mangrove dapat dijelaskan secara terbuka.

Peran BPD Ikut Dipertanyakan

Sorotan juga diarahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketapang Raya.

Warga mempertanyakan sejauh mana BPD menjalankan fungsi representasi dan pengawasan dalam proses pembahasan perubahan RKPDes tersebut, terutama berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dan transparansi proses musyawarah.

“BPD memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Karena itu masyarakat berharap BPD tidak hanya hadir dalam forum, tetapi juga memastikan proses berjalan terbuka, partisipatif, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia meminta Ketua BPD Ketapang Raya memberikan penjelasan mengenai keterlibatan lembaga tersebut dalam proses Musrenbangdes, termasuk terkait mekanisme undangan dan hasil pembahasan.

Perlu Klarifikasi, Bukan Prasangka

MSRI mencatat, berbagai pertanyaan tersebut sejauh ini berasal dari keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Karena itu, seluruh tudingan dan dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak Pemerintah Desa Ketapang Raya dan BPD Ketapang Raya.

Prinsip keberimbangan tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun tanggapan atas informasi yang berkembang.

Yang menjadi kepentingan publik bukan semata-mata siapa yang dipersoalkan, melainkan bagaimana proses pembangunan desa dan penggunaan anggaran publik dapat berjalan transparan, partisipatif, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Warga Minta Tujuh Hal Diperjelas

Untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman dan sekaligus memperkuat pengawasan publik, warga tersebut meminta:

1. Pjs Kepala Desa Ketapang Raya menjelaskan mekanisme serta waktu penyampaian undangan Musrenbangdes Perubahan RKPDes 2026.

2. Pemerintah Desa menjelaskan unsur masyarakat yang diundang dan hadir dalam forum tersebut.

3. Berita acara hasil Musrenbangdes dibuka atau diinformasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

4. Rencana penggunaan dana Rp300 juta program Desa Berdaya Tematik dijelaskan secara terbuka dan terukur.

5. Pihak pengelola program ekowisata mangrove Pelebe ditetapkan secara jelas berikut mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.

6. Dokumen perubahan RKPDes 2026 dan rencana kegiatan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

7. BPD Ketapang Raya memberikan penjelasan mengenai fungsi pengawasan dan keterlibatannya dalam proses Musrenbangdes.

“Kalau memang semua proses sudah sesuai ketentuan dan tidak ada persoalan, masyarakat tentu akan mendukung. Yang kami minta hanya keterbukaan, kejelasan, dan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi

MSRI akan membuka ruang konfirmasi kepada Pjs Kepala Desa Ketapang Raya, Ketua BPD Ketapang Raya, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme Musrenbangdes Perubahan RKPDes 2026, penggunaan bantuan Rp300 juta program Desa Berdaya Tematik, serta rencana pengembangan ekowisata mangrove Dusun Pelebe.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari komitmen MSRI dalam menjalankan fungsi pers dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, transparansi, dan kepentingan publik.

Reporter: Makbul

MSRI - Perpektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama