MSRI, BIMA - Peredaran gelap narkotika kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bima. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial SA, warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Dalam penindakan yang dilakukan Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di depan salah satu bengkel di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, polisi mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 78,56 gram, dikemas dalam 34 klip.
Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih yang berada dalam penguasaan terduga pelaku juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari Informasi Warga hingga Penangkapan
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Bima.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten. Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., M.H., bersama anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang diinformasikan.
Setelah keberadaan terduga pelaku teridentifikasi, petugas melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan SA.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan unsur pemerintah desa serta warga Desa Sondosia. Dari proses tersebut, polisi menemukan 34 klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 78,56 gram.
Dugaan Jalur Sumbawa–Bima Mulai Terkuak
Dalam pemeriksaan awal, SA disebut mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bima.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut sekaligus mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, pihak yang diduga menjadi pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku,” kata AKP Dediansyah.
Polisi Tak Berhenti pada Satu Orang
Pengungkapan 78,56 gram barang yang diduga sabu tersebut kini memasuki tahap pengembangan.
Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten masih menelusuri dugaan jaringan di balik peredaran tersebut. Penyidik akan mendalami siapa pemasoknya, ke mana barang akan diedarkan, serta apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam jaringan tersebut.
“Kami akan mengusut tuntas dan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” tegas AKP Dediansyah.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penindakan tidak hanya diarahkan pada pengguna atau kurir, tetapi juga terhadap dugaan mata rantai distribusi yang lebih luas apabila hasil penyidikan membuktikan adanya keterlibatan pihak lain.
Masyarakat Diminta Tidak Diam
Kepolisian juga mengapresiasi informasi masyarakat yang menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.
Masyarakat diminta aktif menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan transaksi, penyimpanan, maupun distribusi narkotika di lingkungannya.
Bagi kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Barang Bukti Diamankan, Pengembangan Berlanjut
SA bersama barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan pemasok dan distribusi lintas kabupaten. Barang bukti yang diamankan juga akan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum guna memastikan jenis dan kandungannya.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa jalur peredaran narkotika di wilayah Bima dan sekitarnya terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Reporter: Makbul
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments