![]() |
| Tangkapan layar. |
MSRI, LOMBOK TIMUR – Pemberitaan yang beredar melalui akun Kabar Kaeles dengan judul "Resah Dengan Keberadaan Inces, Warga Serbu dan Rusak Puluhan Kafe di Pantai Lungkak Keruak Lombok Timur" menuai tanggapan dari Rudi Hartono. Ia menilai judul tersebut tidak mencerminkan fakta di lapangan dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Rudi Hartono membantah adanya aksi penyerbuan maupun perusakan terhadap puluhan kafe sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
"Faktanya, warga datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta aktivitas kafe dihentikan sementara. Tidak ada penyerbuan maupun perusakan puluhan kafe seperti yang diberitakan," tegasnya.
Menurut Rudi, kehadiran warga di kawasan Pantai Lungkak, Kecamatan Keruak, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.30 WITA merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas keresahan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama terhadap aktivitas sejumlah kafe di kawasan tersebut.
Oleh karena itu, peristiwa tersebut perlu dipahami secara utuh dengan memperhatikan kronologi dan fakta di lapangan, bukan hanya melalui judul yang berpotensi memunculkan persepsi berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MSRI dari berbagai sumber, aparat kepolisian bersama unsur pemerintah desa segera melakukan langkah mediasi guna mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Upaya persuasif tersebut membuahkan kesepakatan sementara berupa penghentian operasional sejumlah kafe selama tiga hari sambil menunggu musyawarah lanjutan.
Kapolsek Keruak, IPTU Mudie Lestari, sebelumnya menyampaikan bahwa penutupan sementara dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus memberi ruang bagi Pemerintah Desa Ketapang Raya untuk menyusun awik-awik atau aturan adat yang mengatur operasional kafe di kawasan Pantai Lungkak.
MSRI juga mencatat, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi aksi perusakan terhadap puluhan kafe sebagaimana narasi yang beredar. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rudi Hartono mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
"Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Jangan sampai sebuah judul membentuk persepsi yang berbeda dengan fakta di lapangan," ujarnya.
Ia juga berharap seluruh pihak, termasuk media massa dan pengelola platform digital, tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta menghindari penggunaan judul yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bagi dunia pers, akurasi bukan sekadar kewajiban moral, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Penyajian informasi hendaknya mengedepankan fakta yang telah diverifikasi, sehingga tidak menimbulkan stigma, memperkeruh situasi, atau memicu kegaduhan yang sebenarnya dapat dihindari.
MSRI menegaskan bahwa pemberitaan mengenai isu yang sensitif perlu mengedepankan prinsip cover both sides, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta memisahkan secara tegas antara fakta yang telah terverifikasi dengan opini. Dengan demikian, fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sekaligus perekat persatuan masyarakat dapat berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Reporter: Makbul
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments